Cari Blog Ini

Senin, 28 Desember 2015

Bolehkah perempuan Berkarir ?

Bolehkah Perempuan Berkarir?





Kasur, dapur, dan sumur adalah tiga kata yang sangat akrab dengan sosok perempuan. Penulis sendiri tidak mengetahui siapa gerangan yang pertama kali mengenalkan tiga istilah ini. Tiga kata ini kadang menjadi dalil untuk pembenaran, baik bagi wanita itu sendiri atau pun bagi yang lainnya.

Sebagian menggunakannya agar orang tuanya cepat menikahkan atau bahkan orang tuanya sendiri yang seakan memaksakan itu, dengan dalih bahwa sudah tidak ada lagi yang ditunggu, seakan tidak ada manfaatnya sekolah hingga perguruan tinggi, toh ujung-ujungnya juga kembali ke tiga kata tadi.

Tiga kata ini juga mungkin sangat akrab dalam pemikiran sebagian orang tua kita di rumah. Bagi sebagian orang tua tiga kata ini bahkan seakan wahyu yang turun dari langit. Tidak boleh dibantah, apalagi ditolak. Ini mungkin berangkat dari pemahaman yang melarang wanita keluar rumah, tanpa adanya pengecualian.

Padahal pemahaman seperti ini tidak bisa dibenarkan begitu saja tanpa adanya penjelasan yang cukup, terlebih jika pendapat seperti itu diyakini sebagai pesan agama, maka sudah barang tentu harus lebih mendapatkan penjelasan yang memadai.

Hidup Untuk Bekerja

Laki-laki dan perempuan adalah sepasang hamba Allah yang diciptakanNya untuk menghuni bumi yang luas ini. Kehidupan yang mereka jalani sama, bahwa dalam hidup ini keduanya dituntut untuk bekerja. Tidak membedakan apakah dia laki-laki atau perempuan.


فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (QS. Ali-Imran: 195)

Bahkan kedunya sama-sama akan diberikan balasan atas apa yang sudah mereka kerjakan nanti diakhirat:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS. An-Nahl: 97)

Jika inti berkarir itu adalah bekerja, maka sedari awal kita bisa memahami bahwa tidak ada  yang melarang wanita bekerja, karena pada dasarnya inti hidup ini adalah bekerja, dan bahwa semua hamba Allah; baik laki-laki maupun perempuan diminta untuk bekerja, pada giliranya nanti hasil bekerja itu lah yang nanti akan dinilai oleh Allah dan diberikan balasan senilai apa yang dia kerjakan di bumi.

Tidak bisa dibayangkan jika seandainya setengah dari penduduk bumi ini ‘pengangguran’, tidak bekerja sama sekali, mereka hanya di rumah saja, tanpa terlibat satu aktivitaspun di luar sana.

Tidak Boleh Keluar Rumah?

Sebagian kalangan menyandarkan kewajiban perempuan untuk berdiam diri di rumah dengan ayat Al-Quran;

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahdzab: 33)

Dalam teori sebab turun, ayat ini pada dasarnya turun diperuntukan khusus untuk istri-istri nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini memang benar bahwa banyak ulama lebih menggunakan kaidah: al-ibrotu biumumi al-lafzhi la bikhusus as-sabab; bahwa keumuman lafazh yang harus diambil bukan sebab yang khusus.

Dalam terapannya, maka ayat ini harus dipandang dari keumuman lafazhnya saja, yaitu perintah untuk berdiam diri di dalam rumah, dan ini juga berlaku untuk perempuan lainnya, bukan hanya dipandang bahwa ayat ini turun untuk istri nabi lalu tidak berlaku untuk perempuan lainnya.

Namun tetap saja bahwa kadidah di atas belum menjadi kesepakatan utuh semua ulama, karena justru sebagian ulama lainnya dalam hal ini lebih berpegang kaidah sebaliknya; al-ibrotu bikhusus as-sabab la biumum al-lafzh; bahwa sebab yang khusus harus lebih diambil ketimbang keumuman lafazh.

Namun diluar itu semua para ulama menyepakati bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu bukan harga mati tanpa adanya pengecualian. Karena potongan ayat berikutnya memberikan kepada kita isyarat bahwa bahwa istri-istri  nabi dan perempuan lainnya pun boleh keluar rumah.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
   Ÿ“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”

Kata tabarruj yang dimaksud adalah berhias yang berlebihan di luar rumah. Jika para perempuan itu berhias didalam rumah untuk suaminya, bahkan berlebihan sekalipun masih dibolehkan.

Jadi dari potongan ayat ini bisa kita fahami bahwa berdiam diri di rumah itu bukan tanpa pengecualian, namun ternyata para perempuan itu boleh keluar dari rumahnya jika ada kebutuhan yang penting dan keluar rumahnya dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah, dan ini yang diungkap oleh ulama-ulama tafsir kita dalam banyak kitab mereka.

Apalagi sekarang ini kaum perempuan harus siap keluar rumah untuk kebutuhan pendidikan mereka, dan ini dinilai menjadi kebutuhan yang paling penting yang harus diusahakan tercapai, bahwa kaum perempuan harus cerdas dan berilmu pengetahuan.

Ibu Rumah Tangga

Tidak ada satupun yang menyangkal bahwa sebelum segala sesuatu pekerjaan perempuan pertama itu adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan mereka bertanggung jawab atas suami dan anak-anaknya.

Membuat suasana rumah menjadi ceria, penuh dengan cinta dan kasih sayang adalah tugas yang sangat mulia yang juga dibebankan dipundak perempuan, dan tak kalah pentingnya adalah mendidik anak menjadi generasi terbaik, bukan menitipkannya dengan pembantu.

Jika kehadiran pembantu rumah tangga untuk meringankan pekerjaan dapur; memasak, mencuci, menyetrika, menyapu, dsb, maka ini adalah hal yang disukai, bahkan sebisa mungkin istri tidak harus dibebeni dengan semua itu, namun kehadiran pebantu jangan sampai menjadi alasan untuk menyerahkan tugas mendidik anak-anak.

Kebutuhan Lainnya

Namun kita tidak menutup mata akan kebutuhan masyarakat terhadap perempuan terutama dalam bidang pekerjaan yang memang sangat baik dijalankan oleh perempuan. Menjadi dokter kandungan misalnya, terkadang miris rasanya jika sebagian istri bersalin di rumah sakit dengan pelayanan dokter laki-laki, kemana perempuannya? Bukankah dalam hal karir menjadi dokter bersalin lebih utama dipegang oleh perempuan?

Atau terkadang kebutuhan untuk bekerja itu justru didorong karena faktor internal keluarga. Ibu janda yang ditiggal oleh suaminya pasti lebih merasakan bagaimana kehidupan memaksanya untuk keluar rumah, berkarir mencari harta untuk kebutuhannya dan kekebutuhan anak-anaknya.

Atau dalam keluarganya yang pendapatan suaminya tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, dan kondisi seperti ini sudah menjadi rahasia umum, terutama oleh kita masyarakat Indonesia, hampir setiap keluarga biasanya kebutuhan finansialnya didapat dari hasil pekerjaan suami dan istri.

Atau terkadang ada sebagian anak gadis yang masih tinggal dengan orang tua  yang sudah lanjut usia, dengan kondisi badan yang sudah tidak memungkinkan bagi mereka untuk bekerja. Sehingga faktor inilah yang membuat mereka memberanikan diri keluar rumah untuk berkerja atau berkarir, mencai harta untuk tidak menghinakan diri dengan meminta-minta.

Kondisi seperti ini pernah terjadi di zaman dahulu, dan bahkan Al-Quran merekam kejadian bersejarah ini, bukan dengan maksud mengejek atau menghina. Allah berfirman:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“dan tatkala ia sampai di sumber airnegeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya” (QS. Al-Qashas: 23)

Belum lagi ditambah dengan kenyataan bahwa Siti Khodijah, istri Rasulullah SAW yang eksis dalam dunia bisninya, sehingga bisa membiayai ongkos dakwah Rasulullah SAW pada fase Makkah, dan kisah-kisah perempuan terhormat lainnya yang pernah ada dalam sejarah Islam.

Dan dari kesemuanya ini para ulama menyimpulkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Namun kebolehan perempuan untuk bekerja diluar rumah tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini, diantaranya:

1.      Bahwa pekerjaan yang dikerjadaan memang bagian dari pekerjaan yang diizinkan oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.

Menjadi guru, dokter, bidan, pedagang, pebisnis, salon, penjahit, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang tidak terlarang, bahkan sebagian dari pekerjaan tersebut memang harusnya dikerjakan oleh perempuan.

Namun menjadi biduan orgen tunggal yang berjoget ria dihadapan laki-laki, bekerja di klub malam dengan menyuguhkan bir dan seterusnya, atau bahkan menjadi pekerja seks komersil semuanya merupakan pekerjaan yang memang dasarnya haram, maka disini haram melakukannya.

Atau bekerja sebagai sekretaris pribadi yang pekerjaannya kadang membuat dia ‘berduaan’ dengan bosnya, dan ini dinilai sebagai pekerjaan yang bisa membuat pelakunya berbuat zina, atau mesum lainnya. Berduaan itu saja sudah dinilai bahaya apalagi jika terjadi hal-hal lainnya.

2.      Memperhatikan adab-adab keluar rumah, mulai dari cara berpakaian hingga berprilaku.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS. An-Nur: 31)

 Ÿفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik” (QS. Al-Ahdzab: 32)

3.       Mendapat izin orang tua atau suami

Karena walau bagaimanapun kewajiban anak tetap harus direstui oleh orang tua, jangan sampai berkarirnya mereka justru mendapat penolakan dari orang tuanya sendiri. Pun begitu dengan perempuan yang sudah bersuami, kiranya izin suami sudah harus dikantongi terlebih dahulu sebelum melangkahkan kaki keluar rumah.

4.       Tidak mengabaikan kewajiban asasi lainnya.

Jangan sampai karena berkarir diluar lalu pekerjaan mengurus suami dan memperhatikannya terabaikan, juga mendidik anak-anak di rumah yang memang membutuhkan perhatian dari ibu dan kasih sayangnya.

Tidak mudah untuk memenuhi syarat-syarat di atas, namun seperti itulah aturannya, bahwa kehidupan ini tidak dijalankan dengan semaunya saja, tanpa memperhatikan bagaimana Allah menginginkan cara kita hidup.

Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka berkarir di rumah tentunya menjadi pilihan tanpa harus merasa bahwa bekerja diluar sana lebih membahagiakan. Menemani suami, dan mendidik anak-anak menjadi genarasi terbaik, terlebih jika kebutuhan hidup harian sudah sangat terpenuhi.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Minggu, 01 November 2015

5 Misteri Terbesar yang Hingga Detik ini Belum Ditemukan Jawabannya



Perkembangan ilmu pengetahuan naik makin signifikan tiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan penemuan-penemuan canggih yang tercipta membawa peradaban manusia makin tinggi lagi. Bahkan diperkirakan 100 tahun lagi, mungkin saja yang namanya cyber city atau perjalanan antar planet sudah menjadi hal yang lazim.

Meskipun dunia sudah makin canggih namun satu hal yang tidak akan berubah. Ya, sederet pertanyaan mendasar tentang kehidupan ini masih belum terjawab. Misalnya saja tentang bagaimana kehidupan tercipta pada awalnya, kenapa bentuk manusia seperti ini, serta masih banyak lagi yang lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan ini pun jadi semacam ironi dimana level ilmu pengetahuan sudah tinggi namun tidak menjawab pertanyaan yang mendasar. Nah, selain contoh sebelumnya, apa saja sih pertanyaan yang masih jadi misteri lantaran tak bisa terjawab dengan gamblang? Berikut ulasannya.

1. Apa yang Terjadi Sebelum Big Bang?


Seperti yang diajarkan di dalam pelajaran sains, kejadian Big Bang dipercaya mengawali penciptaan alam semesta. Awal mulanya alam semesta berbentuk padat dan panas lalu meledak sejadi-jadinya. Hasil dari ledakan ini menciptakan alam semesta yang sekarang dan katanya masih terus meluas sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Teori Big Bang memang menarik, namun yang tak kalah bikin penasarannya adalah apakah yang terjadi jauh sebelum kejadian ini berlangsung?


Sebelum peristiwa besar ini, kira-kira apa yang sedang terjadi ya?

Ada beberapa teori yang beredar dan umumnya hanyalah spekulasi belaka. Ada yang mengatakan jika sebenarnya alam semesta ini sudah tercipta sejak awal namun proses pengembangannya tertahan lataran gravitasinya sendiri. Lalu waktu terus berjalan dan energi yang menahan tersebut seperti terlepaskan dan alam semesta berkembang seperti sekarang.
Ada pula teori yang mengatakan jika alam semesta kita awalnya berbentuk seperti lempengan. Peristiwa Big Bang sendiri adalah proses hantaman antara dua lempengan atau lebih. Kemudian tercipta alam semesta yang sekarang. Masing-masing teori memang seperti masih menduga-duga saja. Jika demikian, kira-kira apa yang terjadi sebelum alam semesta ini terbentuk? Sayangnya jawaban ini pun juga masih belum diketahui.

2. Apakah Kita Sendiri di Alam Semesta ini?




Bintang seperti matahari kita setidaknya ada sekitar 100 miliar lebih jumlahnya, dan ini hanya ada di galaksi Bimasakti saja. Nah, galaksi sendiri jumlahnya bisa miliaran bahkan triliunan. Lalu sebuah pertanyaan unik pun muncul. Dari sekian banyak tata surya dan galaksi ini, apakah hanya kita satu-satunya yang tinggal di dalamnya?


Di jagad raya yang luasnya tak terhingga ini, apakah hanya kita satu-satunya makhluk berakal yang tinggal di dalamnya? [Image Source]

Kira-kira ada berapa banyak planet yang mirip Bumi di luar sana. Secara logika tentunya juga tak terhingga. Jadi bisa disimpulkan kalau planet yang mendukung kehidupan tidak hanya Bumi saja. Hal tersebut dibuktikan dengan penemuan-penemuan planet mirip Bumi yang makin lama makin banyak jumlahnya. Misalnya saja Gliese 581 c, Kepler-22b, hingga Super Earth HD 85512 b.
Nah, jika memang kita satu-satunya yang ada di alam semesta, tentu seperti kesia-siaan saja. Ibaratnya kita memelihara seekor semut di dalam kandang kucing. Pertanyaan awal di atas mungkin akan terjawab ketika suatu saat kita dipertemukan dengan yang namanya alien. Walaupun keberadaan alien sendiri juga memunculkan kalimat pertanyaan yang belum bisa terjawab hingga kini.

3. Apakah yang Tersembunyi di Bagian Terdalam Bumi




Kita begitu penasaran dengan apa yang ada di luar sana. Padahal kita belum benar-benar tahu benda apa yang berada jauh di dalam tanah yang kita injak. Lalu, sebenarnya apa sih yang ada di dalam sana? Penggalian terdalam yang pernah dilakukan manusia hanya mencapai 12 kilometer saja. Padahal jari-jari Bumi dari tengah hingga permukaan dalamnya mencapai 6371 kilometer.

Para peneliti sepakat jika di pusat Bumi ada sebuah inti bernama Inner Core. Benda ini digambarkan berbentuk bola dengan komposisi utamanya berupa metal. Keunikan dari Inner Core ini adalah bagaimana ia bisa menciptakan energi. Termasuk tentang gravitasi yang diciptakannya dan membuat kita bisa hidup nyaman seperti sekarang.
Namun gambaran tentang Inner Core tentu saja hanyalah hal imajinatif saja. Tidak ada yang benar-benar tahu bagaimana bentuknya lantaran penggalian terdalam yang pernah dilakukan hanyalah 1/530 bagian saja.

4. Bagaimana Bisa Muncul Kehidupan


Jika Bumi sendiri terlalu misterius untuk kita, mungkin pertanyaan tentang awal mula kehidupan jauh lebih mudah untuk dijawab. Namun kenyataannya tidak begitu. Awal mula kehidupan sama misteriusnya seperti semua pertanyaan-pertanyaan di atas.




Konon katanya awal mula kehidupan berasal dari tabrakan benda-benda langit ke Bumi [Image Source]

Tentang penciptaan kehidupan, ilmuwan menawarkan teori Panspermia. Mereka mengatakan jika meteorit yang mengantam Bumi membawa material-material kehidupan termasuk air. Sehingga akhirnya dari sini muncul makhluk bersel satu lalu kemudian seiring bertambahnya waktu menjadi beragam organisme yang jauh lebih kompleks.
Okelah kita menerima teori ini. Jika begitu maka ada satu pertanyaan lagi yang muncul. Dari mana tempat kita benar-benar berasal? Apakah dari tata surya yang sama seperti Bumi atau kah yang lain? Kembali lagi, pertanyaan tentang hidup pun tidak terselesaikan.

5. Bagaimana Hewan Punya Keahlian dan Tujuan Hidup

Jika kita perhatikan kehidupan di sekitar kita, maka kepala kita kembali akan dipenuhi dengan pertanyaan-pertanyaan. Misalnya, bagaimana anak kambing bisa langsung berdiri setelah lahir? Lalu bagaimana penyu kecil yang baru menetas bisa tahu kemana mereka pergi? Lalu bagaimana pula hewan tahu mereka harus berburu untuk mempertahankan hidup?




Lalu kira-kira bagaimana seekor tukik bisa tahu kalau ia harus pergi ke laut setelah menetas? [Image Source]

Peneliti mengatakan jawaban yang sangat logis untuk itu. Ya, perilaku tersebut sudah tertulis dalam rangkaian DNA. Namun apakah ini menjawab semua pertanyaan? Tentu saja tidak. Ada hal lain yang memengaruhi para binatang untuk bisa melakukan hal-hal naluriah. Apakah ini yang dinamakan insting? Ataukah sesuatu yang lain? Lagi-lagi ini jadi misteri besar yang tidak bisa terjawab sampai hari ini.
Teknologi dan ilmu pengetahuan memang bisa menjawab berbagai misteri. Namun tidak mampu menjabarkan dari hal-hal yang paling mendasar. Jadi, ada kalanya sesuatu yang menurut kita terlihat sederhana justru adalah bagian yang paling susah untuk dipahami. Lalu sampai kapan pada akhirnya kita bisa mengetahui jawaban dari 5 pertanyaan di atas? Sayangnya pertanyaan ini juga sama susahnya untuk dijawab.

Wallaahu A'lam...

Senin, 12 Oktober 2015

MELURUSKAN SEJARAH SYEIKH SITI JENAR




SEJARAH SYEH SITI JENAR


Nama asli Syekh Siti Jenar adalah Sayyid Hasan ’Ali Al-Husaini, dilahirkan di Persia, Iran. Kemudian setelah dewasa mendapat gelar Syaikh Abdul Jalil. Dan ketika datang untuk berdakwah ke Caruban, sebelah tenggara Cirebon. Dia mendapat gelar Syaikh Siti Jenar atau Syaikh Lemah Abang atau Syaikh Lemah Brit.

Syaikh Siti Jenar adalah seorang sayyid atau habib keturunan dari Rasulullah Saw. Nasab lengkapnya adalah Syekh Siti Jenar [Sayyid Hasan ’Ali] bin Sayyid Shalih bin Sayyid ’Isa ’Alawi bin Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin bin Sayyid ’Abdullah Khan bin Sayyid Abdul Malik Azmat Khan bin Sayyid 'Alwi 'Ammil Faqih bin Sayyid Muhammad Shohib Mirbath bin Sayyid 'Ali Khali Qasam bin Sayyid 'Alwi Shohib Baiti Jubair bin Sayyid Muhammad Maula Ash-Shaouma'ah bin Sayyid 'Alwi al-Mubtakir bin Sayyid 'Ubaidillah bin Sayyid Ahmad Al-Muhajir bin Sayyid 'Isa An-Naqib bin Sayyid Muhammad An-Naqib bin Sayyid 'Ali Al-'Uraidhi bin Imam Ja'far Ash-Shadiq bin Imam Muhammad al-Baqir bin Imam 'Ali Zainal 'Abidin bin Imam Husain Asy-Syahid bin Sayyidah Fathimah Az-Zahra binti Nabi Muhammad Rasulullah Saw.

Syaikh Siti Jenar lahir sekitar tahun 1404 M di Persia, Iran. Sejak kecil ia berguru kepada ayahnya Sayyid Shalih dibidang Al-Qur’an dan Tafsirnya. Dan Syaikh Siti Jenar kecil berhasil menghafal Al-Qur’an usia 12 tahun.

Kemudian ketika Syaikh Siti Jenar berusia 17 tahun, maka ia bersama ayahnya berdakwah dan berdagang ke Malaka. Tiba di Malaka ayahnya, yaitu Sayyid Shalih, diangkat menjadi Mufti Malaka oleh Kesultanan Malaka dibawah pimpinan Sultan Muhammad Iskandar Syah. Saat itu. KesultananMalaka adalah di bawah komando Khalifah Muhammad 1, Kekhalifahan Turki Utsmani. Akhirnya Syaikh Siti Jenar dan ayahnya bermukim di Malaka.

Kemudian pada tahun 1424 M, Ada perpindahan kekuasaan antara Sultan Muhammad Iskandar Syah kepada Sultan Mudzaffar Syah. Sekaligus pergantian mufti baru dari Sayyid Sholih [ayah Siti Jenar] kepada Syaikh Syamsuddin Ahmad.

Pada akhir tahun 1425 M. Sayyid Shalih beserta anak dan istrinya pindah ke Cirebon. Di Cirebon Sayyid Shalih menemui sepupunya yaitu Sayyid Kahfi bin Sayyid Ahmad.

Posisi Sayyid Kahfi di Cirebon adalah sebagai Mursyid Thariqah Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyyah dari sanad Utsman bin ’Affan. Sekaligus Penasehat Agama Islam Kesultanan Cirebon. Sayyid Kahfi kemudian mengajarkan ilmu Ma’rifatullah kepada Siti Jenar yang pada waktu itu berusia 20 tahun. Pada saat itu Mursyid Al-Thariqah Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyah ada 4 orang, yaitu:

1. Maulana Malik Ibrahim, sebagai Mursyid Thariqah al-Mu’tabarah al-Ahadiyyah, dari sanad sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq, untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya
2. Sayyid Ahmad Faruqi Sirhindi, dari sanad Sayyidina ’Umar bin Khattab, untuk wilayah Turki, Afrika Selatan, Mesir dan sekitarnya,
3. Sayyid Kahfi, dari sanad Sayyidina Utsman bin ’Affan, untuk wilayah Jawa Barat, Banten, Sumatera, Champa, dan Asia tenggara
4. Sayyid Abu Abdullah Muhammad bin Ali bin Ja’far al-Bilali, dari sanad Imam ’Ali bin Abi Thalib, untuk wilayah Makkah, Madinah, Persia, Iraq, Pakistan, India, Yaman.

Kitab-Kitab yang dipelajari oleh Siti Jenar muda kepada Sayyid Kahfi adalah Kitab Fusus Al-Hikam karya Ibnu ’Arabi, Kitab Insan Kamil karya Abdul Karim al-Jilli, Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali, Risalah Qushairiyah karya Imam al-Qushairi, Tafsir Ma’rifatullah karya Ruzbihan Baqli, Kitab At-Thawasin karya Al-Hallaj, Kitab At-Tajalli karya Abu Yazid Al-Busthamiy. Dan Quth al-Qulub karya Abu Thalib al-Makkiy.

Sedangkan dalam ilmu Fiqih Islam, Siti Jenar muda berguru kepada Sunan Ampel selama 8 tahun. Dan belajar ilmu ushuluddin kepada Sunan Gunung Jati selama 2 tahun.

Setelah wafatnya Sayyid Kahfi, Siti Jenar diberi amanat untuk menggantikannya sebagai Mursyid Thariqah Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyyah dengan sanad Utsman bin ’Affan. Di antara murid-murid Syaikh Siti Jenar adalah: Muhammad Abdullah Burhanpuri, Ali Fansuri, Hamzah Fansuri, Syamsuddin Pasai, Abdul Ra’uf Sinkiliy, dan lain-lain.

KESALAHAN SEJARAH TENTANG SYAIKH SITI JENAR YANG MENJADI FITNAH adalah:

1. Menganggap bahwa Syaikh Siti Jenar berasal dari cacing. Sejarah ini bertentangan dengan akal sehat manusia dan Syari’at Islam. Tidak ada bukti referensi yang kuat bahwa Syaikh Siti Jenar berasal dari cacing. Ini adalah sejarah bohong. Dalam sebuah naskah klasik, Serat Candhakipun Riwayat jati ; Alih aksara; Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah, 2002, hlm. 1, cerita yg masih sangat populer tersebut dibantah secara tegas, “Wondene kacariyos yen Lemahbang punika asal saking cacing, punika ded, sajatosipun inggih pancen manungsa darah alit kemawon, griya ing dhusun Lemahbang.” [Adapun diceritakan kalau Lemahbang (Syekh Siti Jenar) itu berasal dari cacing, itu salah. Sebenarnya ia memang manusia yang akrab dengan rakyat jelata, bertempat tinggal di desa Lemah Abang]….

2. “Ajaran Manunggaling Kawulo Gusti” yang diidentikkan kepada Syaikh Siti Jenar oleh beberapa penulis sejarah Syaikh Siti Jenar adalah bohong, tidak berdasar alias ngawur. Istilah itu berasal dari Kitab-kitab Primbon Jawa. Padahal dalam Suluk Syaikh Siti Jenar, beliau menggunakan kalimat “Fana’ wal Baqa’. Fana’ Wal Baqa’ sangat berbeda penafsirannya dengan Manunggaling Kawulo Gusti. Istilah Fana’ Wal Baqa’ merupakan ajaran tauhid, yang merujuk pada Firman Allah: ”Kullu syai’in Haalikun Illa Wajhahu”, artinya “Segala sesuatu itu akan rusak dan binasa kecuali Dzat Allah”. Syaikh Siti Jenar adalah penganut ajaran Tauhid Sejati, Tauhid Fana’ wal Baqa’, Tauhid Qur’ani dan Tauhid Syar’iy.

3. Dalam beberapa buku diceritakan bahwa Syaikh Siti Jenar meninggalkan Sholat, Puasa Ramadhan, Sholat Jum’at, Haji dsb. Syaikh Burhanpuri dalam Risalah Burhanpuri halaman 19 membantahnya, ia berkata, “Saya berguru kepada Syaikh Siti Jenar selama 9 tahun, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, bahwa dia adalah pengamal Syari’at Islam Sejati, bahkan sholat sunnah yang dilakukan Syaikh Siti Jenar adalah lebih banyak dari pada manusia biasa. Tidak pernah bibirnya berhenti berdzikir “Allah..Allah..Allah” dan membaca Shalawat nabi, tidak pernah ia putus puasa Daud, Senin-Kamis, puasa Yaumul Bidh, dan tidak pernah saya melihat dia meninggalkan sholat Jum’at”.

4. Beberapa penulis telah menulis bahwa kematian Syaikh Siti Jenar, dibunuh oleh Wali Songo, dan mayatnya berubah menjadi anjing. Bantahan saya: “Ini suatu penghinaan kepada seorang Waliyullah, seorang cucu Rasulullah. Sungguh amat keji dan biadab, seseorang yang menyebut Syaikh Siti Jenar lahir dari cacing dan meninggal jadi anjing. Jika ada penulis menuliskan seperti itu. Berarti dia tidak bisa berfikir jernih. Dalam teori Antropologi atau Biologi Quantum sekalipun.Manusia lahir dari manusia dan akan wafat sebagai manusia. Maka saya meluruskan riwayat ini berdasarkan riwayat para habaib, ulama’, kyai dan ajengan yang terpercaya kewara’annya. Mereka berkata bahwa Syaikh Siti Jenar meninggal dalam kondisi sedang bersujud di Pengimaman Masjid Agung Cirebon. Setelah sholat Tahajjud. Dan para santri baru mengetahuinya saat akan melaksanakan sholat shubuh.“

5. Cerita bahwa Syaikh Siti Jenar dibunuh oleh Sembilan Wali adalah bohong. Tidak memiliki literatur primer. Cerita itu hanyalah cerita fiktif yang ditambah-tambahi, agar kelihatan dahsyat, dan laku bila dijadikan film atau sinetron. Bantahan saya: “Wali Songo adalah penegak Syari’at Islam di tanah Jawa. Padahal dalam Maqaashidus syarii’ah diajarkan bahwa Islam itu memelihara kehidupan [Hifzhun Nasal wal Hayaah]. Tidak boleh membunuh seorang jiwa yang mukmin yang di dalam hatinya ada Iman kepada Allah. Tidaklah mungkin 9 waliyullah yang suci dari keturunan Nabi Muhammad akan membunuh waliyullah dari keturunan yang sama. Tidak bisa diterima akal sehat.”

Penghancuran sejarah ini, menurut ahli Sejarah Islam Indonesia (Azyumardi Azra) adalah ulah Penjajah Belanda, untuk memecah belah umat Islam agar selalu bertikai antara Sunni dengan Syi’ah, antara Ulama’ Syari’at dengan Ulama’ Hakikat. Bahkan Penjajah Belanda telah mengklasifikasikan umat Islam Indonesia dengan Politik Devide et Empera [Politik Pecah Belah] dengan 3 kelas:
1) Kelas Santri [diidentikkan dengan 9 Wali]
2) Kelas Priyayi [diidentikkan dengan Raden Fattah, Sultan Demak]
3) Kelas Abangan [diidentikkan dengan Syaikh Siti Jenar]

Wahai kaum muslimin melihat fenomena seperti ini, maka kita harus waspada terhadap upaya para kolonialist, imprealis, zionis, freemasonry yang berkedok orientalis terhadap penulisan sejarah Islam. Hati-hati jangan mau kita diadu dengan sesama umat Islam. Jangan mau umat Islam ini pecah. Ulama’nya pecah. Mari kita bersatu dalam naungan Islam untuk kejayaan Islam dan umat Islam.

Rabu, 16 September 2015

MAKKAH , WAHABI DAN LAS VEGAS




Betapa berubahnya Mekah.  Duduk di salah satu sudut Masjidil Haram ketika matahari meredakan panasnya, kita bisa merasakan bayang-bayang sebuah bangunan yang menjangkau langit dari arah Selatan.

Memang: di seberang gerbang Baginda Abdul Aziz, berdiri sebuah super-gedung, (baru diresmikan Agustus tahun ini), yang disebut Abraj al Bait.  Raksasa ini lebih dari 600 tingginya: menara waktu yang paling jangkung sedunia.  Empat muka jam di puncaknya masing-masing berbentuk mirip Big Ben di London, meskipun mengalahkannya dalam ukuran:  diameternya masing-masing 46 m, dengan jarum panjang yang melintang 22 meter. Dan berbeda dari Big Ben, di jidatnya yang diterangi dua juta lampu LED tertulis الله أكبر, “Allahu Akbar.”

Di Abraj al Bait ada 20 lantai pusat perbelanjaan dan sebuah hotel dengan 800 kamar. Juga tempat tinggal.  Garasenya bisa menampung 1000 mobil.  Tapi para tamu dan penghuni juga bisa datang dengan helikopter (ada lapangan untuk menampung dua pesawat), karena ini memang tempat bagi mereka yang mampu menyewa, atau memiliki, kendaraan terbang itu.  Ongkos semalam di salah satu kamar di Makkah Clock Royal Tower bisa mencapai 7.000.000 rupiah.

Dari ruang yang disejukkan AC itu orang-orang  dengan duwit berlimpah bisa memandang ke bawah — ya, jauh ke bawah — mengamati ribuan muslimin yang bertawaf mengelilingi Kaabah bagai semut yang berputar mengitari sekerat coklat.

Saya tak bisa membayangkan, bagaimana dari posisi itu akan ada orang yang bisa menulis seperti Hamka di tahun 1938. Apa kini artinya “di bawah lindungan Kaabah”?  Justru kubus sederhana tapi penuh aura itu yang sekarang seakan-akan dilindungi gedung-gedung jangkung, terutama Abraj al Bait yang begitu megah dan gemerlap — dengan 21.000 lampunya  yang memancar sampai sejauh 30 km dan membuat rembulan di langit pun mungkin tersisih.

Betapa berubahnya Mekah.  Atau jangan-jangan malah berakhir. “It is the end of Mekkah“, kata Irfan al-Alawi, direktur pelaksana Islamic Heritage Research Foundation di London kepada The Guardian.  Nada suaranya murung seperti juga suara Sami Angawy.

Hampir 40 tahun yang lalu arsitek ini mendirikan Pusat Penelitian Ibadah Haji di Jeddah. Dengan masygul ia menyaksikan transformasi Mekah berlangsung di bawah kuasa para pengusaha properti dan pengembang. “Mereka ubah tempat ziarah suci ini jadi mesin, sebuah kota tanpa identitas, tanpa peninggalan sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa lingkungan alam.  Bahkan mereka renggut gunung dan bukit.”

Angawy, 64 tahun, mungkin terlalu romantis. Ia mungkin tak mau tahu hukum permintaan dan penawaran: jumlah orang yang pergi haji makin lama makin naik;  kalkulasi masa depan mendesak. Mekah harus siap. Tapi Angawy justru melihat di situlah perkaranya. Ia menyaksikan “lapisan-lapisan sejarah” Mekah dibuldoser dan dijadikan lapangan parkir.

Akhirnya ia, yang lahir di Mekah, menetap di Jeddah, di rumah pribadinya yang didesain dengan gaya tradisional Hijaz.  Ketika Abraj al Bait dibangun seperti Big Ben yang digembrotkan (“meniru seperti monyet”, kata Angawy) ia merasa kalah total.  Ia lebih suka tinggal di Kairo.

Tapi bisakah transformasi Mekah dicegah? Kapitalisme membuat sebuah kota seperti seonggok besi yang meleleh, untuk kemudian dituangkan dalam cetakan yang itu-itu juga. Dengan catatan: dalam hal Mekah, bukan hanya karena “komersialisasi Baitullah” kota suci itu  hilang sifat uniknya. Angawy menyebut satu faktor tambahan yang khas Arab Saudi: paham Wahabi.

Wahabisme, kata Angawy,  adalah kekuatan  di belakang dihancurkannya sisa-sisa masa lalu.  Dalam catatannya, selama 50 tahun terakhir, sekitar 300 bangunan sejarah telah diruntuhkan.  Paham yang berkuasa di Arab Saudi ini hendak mencegah orang jadi “syrik” bila berziarah ke petilasan Nabi, bila menganggap suci segala bekas yang ditinggalkan  Rasulullah —  dan sebab itu harus disembah.

Sejarah Arab Saudi mencatat dihapusnya peninggalan sejarah itu secara konsisten. April 1925, di Madinah, kubah di makam Al-Baqi’ diruntuhkan. Beberapa  bagian qasidah karya al-Busiri (1211–1294) yang diukir di makam Nabi sebagai himne pujaan ditutupi cat oleh penguasa agar tak bisa dibaca.  Di Mekah, makam Khadijjah, isteri Nabi, dihancurkan. Kemudian tempat di mana rumahnya dulu berdiri dijadikan kakus umum.

Contoh lain bisa berderet, juga protes terhadap tindakan penguasa Wahabi itu. Di awal 1926, di Indonesia berdiri “Komite Hijaz” di kediaman K. H. Abdul Wahab Khasbullah di Surabaya, ekspresi keprihatinan para ulama.

Reaksi dari seluruh dunia Islam itu berhasil menghentikan destruksi itu. Tapi kini, di abad ke-21, Wahabisme dan kapitalisme bertaut, dan Mekkah berubah.

Mengherankan sebenarnya. Di sebuah tulisan dari tahun 1940 Bung Karno mengutip buku Julius Abdulkarim Germanus, Allah Akbar, Im Banne des Islams. Di sana Bung Karno menggambarkan kaum Wahabi sebagai orang-orang yang dengan keras dan angker mencurigai “kemoderenan”; mereka bahkan membongkar antena radio dan menolak lampu listrik.  Tapi kini, seperti tampak di kemegahan Abraj al Bait bukan hanya lampu listrik yang diterima, tapi juga transformasi Mekah jadi semacam London & Las Vegas. Apa yang terjadi?

Mungkin sikap dasar Wahabisme tak berubah. Menghapuskan petilasan (menidakkan masa lalu), sebagaimana menampik “kemoderenan”, (menidakkan masa depan) adalah  sikap yang anti-Waktu. Jam besar di Abraj al Bait itu akhirnya hanya menjadikan Waktu sebagai jarum besi. Benda mati.  Dan bagi yang menganggap Waktu benda mati, yang ada hanya rumus-rumus ibadah tanpa proses sejarah.

Tapi apa arti perjalanan ziarah, tanpa menapak tilas sejarah dan menengok yang pedih dan yang dahsyat di masa silam?

Mungkin piknik instan ke kemewahan.

والله  أعلم...

Sabtu, 15 Agustus 2015

SARAN KH MAIMUN ZUBAIR DALAM HAL MEMILIH CALON ISTRI







Tips Memilih calon Istri  menurut ndikane KH. Maimun Zubair
________________________________

KH. Maimun Zubair dhawuh :

“Nek milih bojo iku sing ora patiyo ngerti dunyo. Mergo sepiro anakmu sholeh, sepiro sholehahe ibune. Sohabat Abbas iku nduwe bojo ora seneng dandan, nganti sohabat Abbas isin nek metu karo bojone. Tapi beliau nduwe anak ngalime poll, rupane Sohabat Abdulloh bin Abbas. Sayyidina Husain nduwe bojo anake rojo rustam (rojo persia). Walaupun asale putri rojo, sakwise dadi bojone Sayyidina Husain wis ora patiyo seneng dunyo. Mulane nduwe putro Ali Zainal Abidin bin Husain, ngalim-ngalime keturunane Kanjeng Nabi. Kiai-Kiai Sarang ngalim-ngalim koyo ngono, mergo mbah-mbah wedo'e do seneng POSO. Syekh Yasin Al Fadani (ulama' asal padang yang tinggal di Mekah) iku nduwe bojo pinter dagang, nduwe putro loro.Sing siji dadi ahli bangunan sijine kerjo neng transportasi. Kabeh anake ora ono sing nerusake dakwahe Syekh Yasin.

Neng Al Qur-an (نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُم) ‘Istri iku ladang kanggo suami’. Sepiro apike bibit tapi nek tanahe atau ladange ora apik, ora bakal ngasilno pari apik. Intine iso nduwe anak ngalim, nek istrine ora patiyo ngurusi dunyo lan khidmah poll karo suamine. Nek kowe milih istri pinter dunyo, kowe sing kudu wani tirakat. Nek ora wani tirakat, yo lurune istri sing ahli dzikir, kowene sing mikir dunyo alias kerjo.”

Terjemahannya

KH. Maimun Zubair berpesan :

“Apabila ingin memilih pendamping (istri), pilihlah istri yang tidak mengerti dunia (tidak cinta dunia). Sebab, ukuran keshalihan anakmu tergantung keshalihahan ibunya.
Sahabat Abbas memiliki istri yang tidak suka berdandan, sampai-sampai Sahabat Abbas merasa malu jika keluar bersama istrinya. Namun, beliau mempunyai anak yang sangat ‘alim, yaitu Sahabat Abdullah bin Abbas (Perawi Hadits dan Penulis Wahyu).
Sayyidina Husain mempunyai istri seorang putri Raja Rustam (Raja Persia). Walaupun seorang putri Raja, namun setelah menjadi istri Sayyidina Husain, ia menjadi tidak suka dengan dunia. Makanya, ia mempunyai putra Sayyid Ali Zainal Abidin bin Husain. Sayyid Ali Zainal Abidin adalah keturunan Kanjeng Nabi yang paling ‘alim. Kyai-Kyai Sarang banyak yang ‘alim begitu, sebab mbah-mbah putrinya (neneknya) suka berpuasa (tirakat). Syech Yasin al-Fadani (ulama besar asal Padang yang tinggal di Mekah) mempunyai istri yang pandai berdagang, mempunyai dua putra, yang satu ahli bangunan, yang satunya lagi bekerja di bidang transportasi. Kedua putra Syech Yasin tidak ada yang meneruskan dakwah ayahnya.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan (نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُم) ‘Istri adalah ladang bagi suami’. Sebaik apapun bibit (suami), kalau tanahnya atau ladangnya (istrinya) tidak baik, maka hasil padinya (anaknya) tidak akan baik. Intinya, bisa mempunyai anak yang ‘alim jika istrinya tidak begitu suka pada dunia dan mau berkhidmah penuh kepada suaminya.
Jika kamu memilih istri yang bisa bekerja (wanita karier), kamu harus berani tirakat (puasa). Jika kamu tidak berani tirakat, maka carilah istri yang ahli dzikir dan kamu yang harus mencari nafkah (bekerja).”

و الله أعلم بالصواب ...

Kamis, 30 Juli 2015

KUPAS TUNTAS TENTANG TAWASSUL  Bag.3






LEGALITAS TAWASSUL DALAM METODE SYAIKH IBNU TAIMIYYAH


Dalam Al-Fataawaa Al-Kubraa Syaikh Ibnu Taimiyyah mendapatkan pertanyaan sbb, “Apakah boleh tawassul dengan Nabi SAW atau tidak?” Ia menjawab, “Alhamdulillah, adapun tawassul dengan iman kepada beliau, kecintaan, ketaatan, shalawat dan salam kepadanya dan dengan doa serta syafaatnya dan sebagainya, menyangkut hal-hal yang merupakan tindakan Nabi dan tindakan orang-orang yang perbuatannya diperintahkan agama berkaitan dengan beliau, maka tawassul seperti ini disyari’atkan menurut kesepakatan ulama muslimin.”Menurut saya, dari pendapat Ibnu Taimiyyah bisa ditarik dua point berikut:

1) Seorang muslim yang taat, cinta kepada Rasulullah SAW, meneladani beliau, dan membenarkan syafa’at beliau disyari’atkan untuk bertawassul dengan kepatuhan, kecintaan dan pembenarannya kepada beliau. Jika kita bertawassul dengan Nabi Muhammad, maka Allah bersaksi bahwa sebenarnya kita bertawassul dengan iman dan cinta kita kepada beliau, dan keutamaan serta kemuliaan beliau. Inilah tujuan sesungguhnya dari tawassul.

Tidak bisa tawassul seseorang kepada beliau digambarkan selain dalam pengertian ini, dan tidak mungkin dimaksudkan selain pengertian ini dari semua kaum muslimin yang mempraktekkan tawassul.
Hanya saja orang yang bertawassul kadang mengucapkan dengan jelas maksud tawassul ini dan kadang tidak, karena berpijak pada maksud sesungguhnya dari tawassul yang merupakan iman dan rasa cinta kepada beliau SAW, bukan maksud yang lain.

2) Salah satu kesimpulan yang bisa ditarik dari pandangan Ibnu Taimiyyah adalah bahwa orang yang didoakan Rasulullah, sah baginya untuk bertawassul kepada Allah lewat doa beliau kepadanya, dan terdapat keterangan bahwa beliau mendoakan ummatnya sebagaimana terdapat dalam banyak hadits, di antaranya :Dari ‘Aisyah ra, ia berkata;
“Saat aku melihat Nabi SAW sedang bersuka hati, saya berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!”
 Rasulullah pun berdoa : “Ya Allah, ampunilah dosa ‘Aisyah, baik dosa yang telah lewat, dosa belakangan, yang disembunyikan dan yang dilakukan dengan terang-terangan.”
 ‘Aisyah tertawa sampai kepalanya jatuh ke dalam pangkuan Nabi. “Apakah doaku membuatmu bahagia?” tanya beliau. “Ada apa gerangan denganku, tidak merasa bahagia dengan doamu?” jawab ‘Aisyah.  
 “Do’a itu adalah do’aku untuk ummatku yang kupanjatkan setiap sholat.” Lanjut Nabi.
 Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzaar. Para perawinya adalah para perawi dengan kriteria yang ditetapkan hadits shahih, selain Ahmad ibn Al-Manshur Ar-Ramadi, yang notabene dapat dipercaya. ( dikutip dari Majma’u Az-Zawaa-id).


Karena itu, sah saja bagi setiap muslim untuk bertawassul kepada Allah dengan doa Nabi untuk ummatnya, dengan mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya Nabi-Mu Muhammad telah mendoakan ummatnya dan saya adalah salah satu dari mereka. Saya bertawassul kepada-Mu dengan doa ini, agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku ..dst.” Apabila ia mengucapkan doa tawassul seperti ini maka ia tidak keluar dari ajaran yang telah disepakati para ulama. Jika dia mengucapkan, “Ya Allah, saya bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad,” berarti ia tidak mengucapkan dengan jelas apa yang diniatkan dan tidak menjelaskan apa yang telah menjadi ketetapan hatinya, yang merupakan maksud dan yang dikehendaki setiap muslim yang tidak melebihi batas ini. karena orang yang bertawassul dengan Nabi tidak memiliki tujuan kecuali hal-hal yang bersangkutan dengan beliau menyangkut rasa cinta, kedekatan dengan Allah, kedudukan, keutamaan, doa dan syafaat.
 Apalagi di alam barzakh beliau mendengar shalawat dan salam dan menjawab shalawat dan salam yang disampaikan dengan jawaban yang layak dan relevan yakni membalas salam dan memohonkan ampunan. Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam sebuah hadits dari beliau yang berbunyi;
 “Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakapcakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah. Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.”
 Hadits ini diriwayatkan oelh Al-Hafidh Isma’il Al-Qaadli pada Juz’u al Shalaati ‘ala al Nabiyi SAW. Al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma’u Az-Zawaa-id dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih dengan komentarnya : hadits diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan para perawinya sesuai dengan kriteria hadits shahih, sebagaimana akan dijelaskan nanti.
 Hadits di atas jelas menunjukkan bahwa di alam barzakh, Rasulullah SAW memohonkan ampunan (istighfar) untuk ummatnya.
 Istighfar adalah doa dan ummat beliau memeperoleh manfaat dengannya.

Terdapat keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda :  

 “Tidak ada satu pun orang muslim yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah RA).
 Imam An-Nawaawi berkata : Isnad hadits ini shahih.
 Hadits ini jelas menerangkan bahwa beliau SAW menjawab terhadap orang yang memberinya salam. Salam adalah kedamaian yang berarti mendoakan mendapat kedamaian dan orang yang memberi salam mendapat manfaat dari doa beliau ini.



DISYARI’ATKANNYA  TAWASSUL  DENGAN  NABI  SAW  VERSI  AHMAD IBN  HANBAL  DAN  IBN  TAIMIYYAH

Di samping dalam sebagian tempat dari kitab-kitabnya, Ibnu Taimiyyah menegaskan diperbolehkannya tawassul dengan Nabi SAW tanpa membedakan antara semasa hidup dan sesudah wafat dan antara saat berada di tengah-tengah para sahabat atau tidak.

 Diperkenankannya tawassul dengan Nabi ini juga dikutip dari Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Al-Fataawaa al-Kubraa.
Di samping fakta di atas, Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Demikian pula, salah satu hal yang disyari’atkan adalah tawassul dengan Nabi SAW dalam berdo’a sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dan dinilai shahih oleh At-Turmudzi , “Sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan seseorang untuk berdoa dengan membaca, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad, Nabi Rahmat. Wahai Muhammad aku bertawassul denganmu kepada Tuhan-Mu, agar Dia menyingkapkan kebutuhanku untuk dipenuhi. Terimalah, Ya Allah, syafaat Muhammad padaku.” Tawassul dengan Nabi ini adalah baik. (AlFataawaa jilid 3 hlm. 276). “Tawassul kepada Allah dengan selain beliau SAW, baik disebut istighatsah atau bukan, saya tidak pernah mengetahui salah seorang generasi salaf melakukannya dan meriwayatkan atsarnya. Saya hanya tahu bahwa dalam fatwanya Syaikh mengharamkan tawassul dengan selain Nabi SAW.  Adapun tawassul dengan Nabi SAW, maka terdapat hadits hasan dalam Al Sunan yang diriwayatkan oleh An-Nasai, At-Turmudzi dan yang lain. Hadits tersebut adalah, “Seorang penduduk desa datang kepada Nabi SAW, “Wahai Rasulullah, mataku terserang musibah, do’akanlah kepada Allah untukku,” ia memohon. “Berwudlu’lah dan laksanakan shalat dua roka’at lalu bacalah, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad. Wahai Muhammad, saya memohon syafaat kepadamu dalam mengembalikan penglihatanku. Ya Allah, terimalah syafaat Nabi-Mu untukku.” Jawab Nabi. “Jika kamu mempunyai keperluan maka bacalah doa tadi.” Lanjut beliau. Lalu Allah pun mengembalikan penglihatannya. Berangkat dari hadits ini Ibnu Taimiyyah mengecualikan tawassul dengan Nabi SAW. (Al-Fataawaa jilid 1 hlm. 105).

Dalam bagian lain Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Berangkat dari hadits tersebut, Imam Ahmad berkata dalam Al-Manasik-nya (Buku tata cara ibadah / manasik) yang ditulis untuk muridnya, Al-Marwazi, “Bahwasanya Nabi SAW bisa dijadikan sebagai obyek tawassul dalam do’anya.” Namun selain Imam Ahmad berpendapat bahwa tawassul dengan beliau adalah bersumpah kepada Allah dengan beliau, sedangkan tidak diperbolehkan bersumpah kepada Allah dengan makhluk. Hanya saja Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya telah memperbolehkan bersumpah dengan Nabi SAW, karena itu diperbolehkan juga tawassul dengan beliau.” (Al-Fataawaa , jilid 1 hlm. 140).

WALLAHU.A'LAM

Selasa, 28 Juli 2015

NGOBROL SANTAI DENGAN AKHI WAHABI


DIALOG DENGAN WAHABI TENTANG DZIKIR TAHLILAN 7 HARI, HARI KE 40, 100 DAN 1000






Dialog Sesi 1

WAHABI: “Anda harus meninggalkan Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100 dan ke 1000. Kalau tidak, Anda akan masuk neraka!”

SUNNI: “Apa alasan Anda mewajibkan kami meninggalkan Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100 dan 1000?”

WAHABI: “Karena itu tasyabbuh dengan orang-orang Hindu. Mereka orang kafir. Tasyabbuh dengan kafir berarti kafir pula!”

SUNNI: “Owh, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba Anda belajar di pesantren Ahlussunnah wal Jama’ah, Anda tidak akan bertindak sekasar ini. Anda pasti malu dengan tindakan Anda yang kasar dan sangat tidak Islami. Ingat, Islam itu mengedepankan akhlaqul karimah, budi pekerti yang mulia. Bukan sikap kasar seperti Anda.”

WAHABI: “Kalau begitu, menurut Anda acara Tahlilan dalam hari-hari tersebut bagaimana?”

SUNNI: “Justru acara dzikir Tahlilan pada hari-hari tersebut hukumnya sunnah, agar kita berbeda dengan Hindu.”

WAHABI: “Mana dalilnya? Bukankah pada hari-hari tersebut orang-orang Hindu melakukan kesyirikan!?”

SUNNI: “Justru karena pada hari-hari tersebut, orang Hindu melakukan kesyirikan dan kemaksiatan, kita lawan mereka dengan melakukan kebajikan, dzikir bersama kepada Allah Swt. dengan Tahlilan. Dalam kitab-kitab hadits diterangkan:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:ذَاكِرُ اللهِ فِي الْغَافِلِيْنَ بِمَنْزِلَةِ الصَّابِرِ فِي الْفَارِّيْنَ.

Dari Ibnu Mas’ud Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang berdzikir kepada Allah di antara kaum yang lalai kepada Allah, sederajat dengan orang yang sabar di antara kaum yang melarikan diri dari medan peperangan.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 9797 dan al-Mu’jam al-Ausath no. 271. Al-Hafidz as-Suyuthi menilai hadits tersebut shahih dalam al-Jami’ ash-Shaghir no. 4310).

Dalam acara tahlilan selama 7 hari kematian, kaum Muslimin berdzikir kepada Allah, ketika pada hari-hari tersebut orang Hindu melakukan sekian banyak kemungkaran. Betapa indah dan mulianya tradisi Tahlilan itu.

WAHABI: “Saya tidak menerima alasan dan dalil Anda. Bagaimanapun dengan Tahlilan pada 7 hari kematian, hari ke 40, 100 dan 1000, kalian berarti menyerupai atau tasyabbuh dengan Hindu, dan itu tidak boleh!”

SUNNI: “Itu karena Anda tidak mengerti maksud tasyabbuh. Tasyabbuh itu bisa terjadi, apabila perbuatan yang dilakukan oleh kaum Muslimin pada hari-hari tersebut persis dengan apa yang dilakukan oleh orang Hindu. Kaum Muslimin Tahlilan. Orang Hindu jelas tidak Tahlilan. Ini kan beda.”

WAHABI: “Tapi penentuan waktunya kan sama!?”

SUNNI: “Ya ini, karena Anda baru belajar ilmu agama. Kesimpulan hukum seperti Anda, yang mudah mengkafirkan orang karena kesamaan soal waktu, bisa berakibat mengkafirkan Rasulullah Saw.”

WAHABI: “Kok bisa berakibat mengkafirkan Rasulullah!?”

SUNNI: “Anda harus tahu, bahwa kesamaan waktu itu tidak menjadi masalah, selama perbuatannya beda. Coba Anda perhatikan hadits ini:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ يَوْمَ السَّبْتِ وَيَوْمَ اْلأَحَدِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ اْلأَيَّامِ وَيَقُولُ إِنَّهُمَا عِيدَا الْمُشْرِكِينَ فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ.

Ummu Salamah Ra. berkata: “Rasulullah Saw. selalu berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad, melebihi puasa pada hari-hari yang lain. Beliau Saw. bersabda: “Dua hari itu adalah hari raya orang-orang Musyrik, aku senang menyelisihi mereka.” (HR. Ahmad no. 26750, an-Nasa’i juz 2 halaman 146, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam hadits di atas jelas sekali, karena pada hari Sabtu dan Ahad, kaum Musyrik menjadikannya hari raya. Maka Rasulullah Saw. menyelisihi mereka dengan berpuasa. Sama dengan kaum Muslimin Indonesia. Karena orang Hindu mengisi hari-hari yang Anda sebutkan dengan kesyirikan dan kemaksiatan, yang merupakan penghinaan kepada si mati, maka kaum Muslimin mengisinya dengan dzikir Tahlilan sebagai penghormatan kepada si mati.

WAHABI: “Ow , iya ya.”

SUNNI: “Saya ingin tanya, Anda tahu dari mana bahwa hari-hari tersebut, asalnya dari Hindu?”

WAHABI: “Ya, baca kitab Weda, kitab sucinya Hindu.”

SUNNI: “Alhamdulillah, kami kaum Sunni tidak pernah baca kitab Weda.”

WAHABI: “Awal mulanya sih, ada muallaf asal Hindu, yang menjelaskan masalah di atas. Sering kami undang ceramah pengajian kami. Akhirnya kami lihat Weda.”

SUNNI: “Itu kesalahan Anda, orang Wahabi, yang lebih senang belajar agama kepada muallaf dan gengsi belajar agama kepada para kyai pesantren yang berilmu. Jelas, ini termasuk bid’ah tercela.”

WAHABI: “Terima kasih ilmunya.”

SUNNI: “Anda dan golongan Anda tidak melakukan Tahlilan, silakan. Bagi kami tidak ada persoalan. Tapi jangan coba-coba menyalahkan kami yang mengadakan dzikir Tahlilan.”

Dialog Sesi 2

Beberapa waktu yang lalu, setelah kami menulis status tentang dalil-dalil bolehnya dzikir Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100 dan 1000, dan bahwa hal tersebut tidak termasuk tasyabbuh yang dilarang, ada sebagian Wahabi yang menulis bantahan dan mengutip dari kitab al-Istinfar karya Syaikh Ahmad al-Ghumari dan al-Bidayah wa an-Nihayah karya al-Hafidz Ibnu Katsir asy-Syafi’i. Akan tetapi setelah kami lihat, ternyata argument bantahan tersebut sama sekali tidak mengena terhadap persoalan yang dibahas. Oleh karena itu, di sini kami tulis jawaban secara ilmiah.

WAHABI: “Kita tidak boleh shalat ketika matahari tepat terbit dan matahari tepat terbenam. Karena matahari terbit dan terbenam antara dua tanduk setan, dan orang kafir sujud pada saat itu. Maka kita dilarang tasyabbuh kepadanya!

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Lakukan shalat Shubuh kemudian berhentilah shalat sampai terbitnya matahari hingga dia agak naik meninggi, karena matahari itu terbit antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir sujud.” Kemudian beliau Saw. juga bersabda di hadits yang sama:

ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Kemudian hentikan shalat sampai terbenam matahari karena dia terbenam antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir bersujud.”

SUNNI: “Shalat memang beda dengan dzikir dan Tahlilan. Ketika matahari tepat terbit dan matahari tepat terbenam, shalat sunnah tidak boleh dilakukan. Tetapi untuk dzikir dan Tahlilan justru dianjurkan. Dalam kitab-kitab dijelaskan:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من صلى الفجر فى جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم يصلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة تامة تامة تامة.

Anas bin Malik Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang menunaikan shalat Fajar (Shubuh), kemudian duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian shalat 2 rakaat, maka ia memperoleh pahala seperti pahala haji dan umrah sempurna sempurna sempurna.” (HR. at-Tirmidzi no. 586, dan berkata ini hadits hasan gharib).

عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَعَدَ فِى مُصَلاَّهُ حِينَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى يُسَبِّحَ رَكْعَتَىِ الضُّحَى لاَ يَقُولُ إِلاَّ خَيْرًا غُفِرَ لَهُ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ ».

Dari Sahal bin Mu’adz bin Anas al-Juhani, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat Shubuh sampai menunaikan 2 rakaat shalat Dhuha, ia tidak berkata kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya diampuni meskipun lebih banyak daripada buih di lautan.” (HR. Abu Dawud no. 1287, ath-Thabarani no. 442, al-Baihaqi no. 4686 dan Ahmad no. 15661).


عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لأَنْ أَقْعُدَ أَذْكُرُ اللهَ وَأُكَبِّرُهُ وَأَحْمَدُهُ وَأُسَبِّحُهُ وَأُهَلِّلُهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ رَقَبَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَمِنْ بَعْدِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَ رِقَابٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ

Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Seandainya aku duduk berdzikir kepada Allah, mengagungkanNya, memujiNya, bertasbih dan bertahlil kepadaNya hingga matahari terbit, lebih aku cintai daripada aku memerdekatan 2 budak atau lebih dari keturunan Ismail. Dan dari setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, lebih aku senangi daripada aku memerdekakan 4 orang budak dari keturunan Ismail.” (HR. Ahmad no. 22194, dan sanadnya hasan).

Dalam hadits-hadits di atas, dan hadits-hadits lain yang tidak kami sebutkan di sini sangat jelas bahwa waktu dzikir, termasuk Tahlilan dan Yasinan, lebih luwes dan lebih longgar daripada waktu shalat. Meskipun orang-orang kafir sedang menyembah matahari atau orang Hindu sedang melakukan ritual keagamaan, dzikir seperti Tahlilan tetap dianjurkan. Oleh karena itu, perkatan Syaikh Ahmad al-Ghumari dalam kitabnya al-Istinfar li Ghazw at- Tasyabbuh bi al-Kuffar halaman 33:

قال العلماء : نهى صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في هذين الوقتين الذين يسجد فيهما الكفار للشمس وإن كان المؤمن لا يسجد إلا لله تعالى حسما لمادة المشابهة وسدا للذريعة. وفيه تنبيه على أن كل ما يفعله المشركون ينهى المؤمن عن ظاهره وإن لم يقصد التشبه فرارا من الموافقة في الصورة والظاهر.

“Para ulama mengatakan, Rasulullah Saw. melarang shalat di kedua waktu yang bersujud padanya orang-orang kafir kepada matahari, meskipun orang mukmin tidak sujud kecuali kepada Allah Ta’ala. Tujuannya adalah untuk memutus materi musyabahah (penyerupaan) dan menutup jalan. Di dalamnya juga ada peringatan bahwa setiap yang dilakukan kaum musyrikin maka kaum mukmin dilarang melakukannnya dari sisi dzahir yang sama meski dia tidak bermaksud menyerupai (orang musyrik itu) demi menghindarkan diri dari ketersesuaian dalam bentuk dan dalam dzahir (fenomena).”

Perkataan tersebut tidak dapat diartikan secara mutlak, mencakup terhadap semua bentuk ibadah seperti dzikir. Karena dzikir memang berbeda dengan shalat. Dalam hadits lain tentang dzikir, Rasulullah Saw. bersabda:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَيْسَ يَتَحَسَّرُ أَهْلُ الْجَنَّةِ إِلا عَلَى سَاعَةٍ مَرَّتْ بِهِمْ لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ فِيهَا.

Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak pernah menyesal penduduk surga kecuali karena satu waktu yang mereka lalui, sedangkan mereka tidak mengisinya dengan dzikir kepada Allah.” (HR. al-Hakim, at-Tirmidzi juz 4 halaman 106, ath-Thabarani no. 182, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 513 dan ad-Dailami no. 5244. Al-Hafidz ad-Dimyathi berkata: “Sanad hadits ini jayyid.” Lihat dalam al-Matjar ar-Rabih halaman 205).

Hadits ini memberikan pesan, bahwa dzikir dianjurkan setiap saat, tanpa dibatasi dengan waktu. Oleh karena itu perkataan Syaikh al-Ghumari dalam al-Istinfar, demikian pula perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, keduanya sepertinya mengutip dari Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, tidak dapat diartikan secara mutlak. Bahkan Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri, mengamalkan dzikir sejak selesai shalat Shubuh sampai matahari naik ke atas. Syaikh Umar bin Ali al-Bazzar, murid Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:



فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاةِ أَثْنَى عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ الَلَّهُمَّ اَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ. وَكَانَ قَدْ عُرِفَتْ عَادَتُهُ؛ لاَ يُكَلِّمُهُ أَحَدٌ بِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ بَعْدَ صَلاةِ الْفَجْرِ فَلاَ يَزَالُ فِي الذِّكْرِ يُسْمِعُ نَفْسَهُ وَرُبَّمَا يُسْمِعُ ذِكْرَهُ مَنْ إِلَى جَانِبِهِ، مَعَ كَوْنِهِ فِيْ خِلاَلِ ذَلِكَ يُكْثِرُ فِي تَقْلِيْبِ بَصَرِهِ نَحْوَ السَّمَاءِ. هَكَذَاَ دَأْبُهُ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَمْسُ وَيزُوْلَ وَقْتُ النَّهْيِ عَنِ الصَّلاةِ. وَكُنْتُ مُدَّةَ إِقَامَتِيْ بِدِمَشْقَ مُلاَزِمَهُ جُلَّ النَّهَارِ وَكَثِيْراً مِنَ اللَّيْلِ. وَكَانَ يُدْنِيْنِيْ مِنْهُ حتَّى يُجْلِسَنِيْ إِلَى جَانِبِهِ، وَكُنْتُ أَسْمَعُ مَا يَتْلُوْ وَمَا يَذْكُرُ حِيْنَئِذٍ، فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ الْوَقْتَ كُلَّهُ ـ أَعْنِيْ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ ـ فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا. فَفَكَّرْتُ فِيْ ذَلِكَ؛ لِمَ قَدْ لَزِمَ هَذِهِ السُّوْرَةَ دُوْنَ غَيْرِهَا؟ فَبَانَ لِيْ ـ وَاللهُ أَعْلَمُ ـ أَنَّ قَصْدَهُ بِذَلِكَ أَنْ يَجْمَعَ بِتِلاَوَتِهَا حِيْنَئِذٍ مَا وَرَدَ فِي اْلأَحَادِيْثِ، وَمَا ذَكَرَهُ الْعُلَمَاءُ: هَلْ يُسْتَحَبُّ حِيْنَئِذٍ تَقْدِيْمُ اْلأَذْكَارِ الْوَارِدَةِ عَلَى تِلاَوَةِ الْقُرْآنِ أَوِ الْعَكْسُ؟ فرَأَى أَنَّ فِي الْفَاتِحَةِ وَتِكْرَارِهَا حِيْنَئِذٍ جَمْعاً بَيْنَ الْقَوْلَيْنِ وَتَحْصِيْلاً لِلْفَضِيْلَتَيْنِ، وَهَذَا مِنْ قُوَّةِ فِطْنَتِهِ وَثَاقِبِ بَصِيْرَتٍهٍ، اهـ .

“Apabila Ibn Taimiyah selesai shalat Shubuh, maka ia berdzikir kepada Allah bersama jamaah dengan doa yang datang dari Nabi Saw.: “Allahumma antassalam...” Lalu ia menghadap kepada jamaah, lalu membaca tahlil-tahlil yang datang dari Nabi Saw., lalu tasbih, tahmid dan takbir, masing-masing 33 kali. Dan diakhiri dengan tahlil sebagai bacaan yang keseratus. Ia membacanya bersama jamaah yang hadir. Kemudian ia berdoa kepada Allah Swt. untuk dirinya dan jamaah serta kaum Muslimin. Kebiasaan Ibn Taimiyah telah maklum, ia sulit diajak bicara setelah shalat Shubuh kecuali terpaksa. Ia akan terus berdzikir pelan, cukup didengarnya sendiri dan terkadang dapat didengar oleh orang di sampingnya. Di tengah-tengah dzikir itu, ia seringkali menatapkan pandangannya ke langit. Dan ini kebiasaannya hingga matahari naik dan waktu larangan shalat habis. Aku selama tinggal di Damaskus selalu bersamanya siang dan malam. Ia sering mendekatkanku padanya sehingga aku duduk di sebelahnya. Pada saat itu aku selalu mendengar apa yang dibacanya dan dijadikannya sebagai dzikir. Aku melihatnya membaca al-Fatihah, mengulang-ulanginya dan menghabiskan seluruh waktu dengan membacanya, yakni mengulang-ulang al-Fatihah sejak selesai shalat Shubuh hingga matahari naik. Dalam hal itu aku merenung: “Mengapa ia hanya rutin membaca al-Fatihah, tidak yang lainnya?” Akhirnya aku tahu –wallahu a’lam–, bahwa ia bermaksud menggabungkan antara keterangan dalam hadits-hadits dan apa yang disebutkan para ulama; yaitu apakah pada saat itu disunnahkan mendahulukan dzikir-dzikir yang datang dari Nabi Saw. daripada membaca al-Quran, atau sebaliknya? Beliau berpendapat, bahwa dalam membaca dan mengulang-ulang al-Fatihah ini berarti menggabungkan antara kedua pendapat dan meraih dua keutamaan. Ini termasuk bukti kekuatan kecerdasannya dan pandangan hatinya yang jitu.” (Syaikh Umar bin Ali al-Bazzar, murid Syaikh Ibnu Taimiyah, dalam al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah halaman 37-39).

Kesimpulan dari riwayat ini, sehabis shalat Shubuh Ibn Taimiyah berdzikir secara berjamaah, dan berdoa secara berjamaah pula seperti layaknya warga Nahdliyyin. Pandangannya selalu diarahkan ke langit (yang ini tidak dilakukan oleh warga Nahdliyyin. Pandangannya selalu diarahkan ke langit (yang ini tidak dilakukan oleh warga Nahdliyyin). Sehabis itu, ia membaca surat al-Fatihah hingga matahari naik ke atas. Rutinitas Syaikh Ibnu Taimiyah tersebut memberikan kesimpulan, bahwa dzikir tetap dianjurkan meskipun orang kafir sedang menyembah matahari, atau orang Hindu sedang melakukan ritual keagamaan. Dzikir Tahlilan tetap berjalan kapan saja, termasuk 7 hari, hari ke 40, 100, 1000 dan lain-lain. Wallahu a’lam.


Minggu, 21 Juni 2015

Hukum Mencukur Jenggot Tidaklah haram Menurut Syafiiyyah






Ada satu kelompok yang se akan-akan mewajibkan berjenggot, sehingga semua pemeluknya peunya jenggot tebal dan panjang dan merekapun tak segan menyindir orang-orang yang tak berjenggot dan melarang memotong atau mencukur jenggotnya, nah sebenarnya menurut pandangan ulama Salafusshaleh bagaimana sih Hukum mencukur jenggot?? berikut penjelasan 4 madzhab mengenai hukum mencukur jenggot yang saya kutip dari tgk. Alizar Utsman.

Para ulama Salafusshaleh dalam kitab kuning berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Dr Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur jenggot, sedangkan Hanafiyah menganggapnya sebagai makruh tahrim(mendekati haram) dan makruh tanzih menurut Syafi’iyah. Pernyataan Wahbah Zuhaili tersebut dapat dilihat dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, sebagai berikut :

اما إرخاء أو إعفاء اللحية: فهو تركها وعدم التعرض لها بتغيير، وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، ولا يكره أخذ ما زاد على القبضة، ولا أخذ ما تحت حلقه، لفعل ابن عمر ويكره حلقها تحريماً عند الحنفية، ويكره تنزيهاً عند الشافعية، فقد ذكر النووي في شرح مسلم عشر خصال مكروهة في اللحية، منها حلقها، إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها.
ِ
Artinya : Menurunkan dan membiarkan jenggot, yaitu membiarkannya serta tidak melakukan perubahan, maka ulama Malikiyah dan Hanabilah  mengharamkan mencukurnya dan tidak memakruhkan memotong yang lebih dari genggaman dan juga tidak memakruhkan memotong yang dibawah halqum seseorang, karena mengikuti perbuatan Ibnu Umar. menurut ulama Hanafiyah makruh tahrim mencukurnya dan makruh tanzih di sisi ulama Syafi’iyah. Al-Nawawi dalam Syarh Muslim telah menyebut sepuluh perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunnahkan mencukurnya.

            Kesimpulan dari Dr. Wahbah Zuhaili di atas dapat pula ditelusuri dalam kitab-kitab mazhab-mazhab empat, yaitu sebagai berikut :

a.        Ulama Hanafiyah :
1.      Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, karangan Ibnu Abidin :
وَلِذَا يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ قَطْعُ لِحْيَتِهِ
Artinya : Karena itu, haramlah atas laki-laki memotong jenggotnya.

2.      Kitab Badaa-i’ al-Shanaa-i’ fi Tartib al-Syara-i’, karangan Abu Bakar al-Kasany
أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مِنْ بَابِ الْمُثْلَةِ
         Artinya : Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk dalam bab mutslah.

b.        Ulama Malikiyah :
1.      Kitab Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, karya Muhammad al-Dusuqi :
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ حَلْقُ لِحْيَتِهِ
Artinya : Haram atas laki-laki mencukur jenggot.

2.      Kitab Bulghah al-Saalik li Aqrab al-Masalik, karya Syekh Ahmad al-Shawi :
قوله : ( بحلق لحيته و لا تسخيم وجهه ) : أي يحرم ذلك
Artinya : (Tidak dita’zir dengan mengukur jenggot dan tidak menghitamkan mukanya) artinya haram yang demikian itu.

Qadhi ‘Iyazdh, salah seorang ulama terkemuka dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh, bukan haram sebagaimana pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah. Hal ini sebagaimana disebut dalam kitab Tharh al-Tatsrib karangan al-Hafizh al-‘Iraqi sebagai berikut :
قال القاضي عياض يكره حلقها وقصها وتحريقها
Artinya : Qadhi ‘Iyazh mengatakan : makruh mencukur, memotong dan membakar jenggot.

c.         Ulama Hanabilah
1.    Kitab al-Furu’, karangan Ibnu Muflih :
وَيُعْفِي لِحْيَتَهُ ، وَفِي الْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُسْتَهْجَنْ طُولُهَا وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا
Artinya : Dibiarkan jenggotnya, di dalam mazhab selama tidak dikuatirkan buruk panjangnya dan haram mencukurnya, itu disebut oleh guru kami.

2.    Kitab Kasyf al-Qana’ ‘an Matn al-Iqna’ :
( وَيُحَرَّمُ ) التَّعْزِيرُ ( بِحَلْقِ لِحْيَتِهِ ) لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُثْلَةِ
Artinya : Haram ta’zir dengan cara mencukur jenggotnya, karena hal itu termasuk mutslah.

d.        Ulama Syafi’iyah
Sedangkan ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam menentukan hukum mencukur jenggot, namun yang mu’tamad(dibuat pegangan) yang dianggap sebagai madzhab adalah pendapat yang menyatakan makruh, sebagaimana terlihat dalam kutipan kitab-kitab Syafi’iyah di bawah ini :

a.     Kitab Fathul Mu’in karangan Zainuddin al-Malibari :
ويحرم حلق لحية، وخضب يدي الرجل ورجليه بحناء، خلافا لجمع فيهما. وبحث الاذرعي كراهة حلق ما فوق الحلقوم من الشعر.وقال غيره إنه مباح.
Artinya : Haram mencukur jenggot dan mewarnai dua tangan seorang laki-laki dan dua kakinya dengan inai/pacar, khilaf dengan sekelompok ulama pada masalah keduanya. Al-Adzra’i telah membahas makruh mencukur bulu di atas halqum, sedangkan lainnya mengatakan mubah.

b.      Al-Nawawi dalam Syarah Muslim telah menyebut perkara-perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya yaitu :
الثانية عشر حلقها الا إذا نبت للمرأة لحية فيستحب لها حلقها
Artinya : Yang kedua belas adalah mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.

c.    Kitab I’anah al-Thalibin, karangan Syekh al-Bakri al-Dimyathi dalam mengomentari pernyataan pengarang Fathul Mu’in di atas menyebutkan :
المعتمد عند الغزالي وشيخ الإسلام وابن حجر في التحفة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة
Artinya : Pendapat yang mu’tamad di sisi al-Ghazali, Syekh Islam, Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib dan lainnya adalah makruh.

d.   Kitab Asnaa al-Mathalib, karangan Syekh Zakariya al-Anshari :
(وَ) يُكْرَهُ (نَتْفُهَا) أَيْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْنِ الصُّورَةِ
Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus.

e.    Kitab Tuhfah al-Muhtaj, karangan Al-Imam  Ibnu Hajar al-Haitamy :
ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِّحْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْفُهَا وَحَلْقُهَا
Artinya : Mereka (ulama) telah menyebut di sini berkenaan dengan jenggot dan seumpamanya tentang perkara-perkara yang dimakruhkan, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot.

f.     Kitab Mughni al-Muhtaj, karangan Syekh Khatib Syarbaini :
و يُكْرَهُ نَتْفُْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ
Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot.

g.    Kitab Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj:

(قَوْلُهُ أَوْ يَحْرُمُ كَانَ خِلَافَ الْمُعْتَمَدِ إلَخْ) قَالَ فِي شَرْحُ الْعُبَابِ فَائِدَةٌ قَالَ الشَّيْخَانِ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَاعْتَرَضَهُ ابْنُ الرِّفْعَةُ فِي حَاشِيَةِ الْكَافِيَةِ بِأَنَّ الشَّافِعِيَّ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى التَّحْرِيمِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَكَذَا الْحَلِيمِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ وَأُسْتَاذُهُ الْقَفَّالُ الشَّاشِيُّ فِي مَحَاسِنِ الشَّرِيعَةِ
Artinya : (Perkataan mushannif : “atau haram, maka pendapat yang menyalahi yang mu’tamad”), dikatakan dalam Syarh al-‘Ubab : “Faedah :  Kedua Syekh (yaitu Nawawi dan Rāfi'ī) menganggap makruh mencukur jenggot. Ibnu Ar-Rifa'ah menentang pendapat mereka dalam Hasyiyah al-Kāfiyah karena ada nash dari Imam Syafi'i r.a. dalam kitabnya, al-Umm haram mencukur jenggot. Az-Zarkasyī menyatakan bahwa hal yang sama dinyatakan oleh Al-Hulaimi dalam kitabnya, Syu'ab Al-Iman, serta gurunya Al-Qaffāl Ash-Syasyi dalam Mahasin Asy-syari'ah.

Apabila kita perhatikan kutipan-kutipan di atas, maka dapat diterangkan di sini bahwa kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat makruh mencukur jengggot, bukan haram, yaitu al-Imam al-Ghazali, al-Imam al-Nawawi, al-Imam al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib, dan lainnya. Sedangkan yang menyatakan haram adalah Ibnu al-Rifa’ah, al-Hulaimy dan al-Qafal al-Syasyi. Kita berkesimpulan bahwa pendapat makruh mencukur jengggot, yaitu pendapat al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib merupakan pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i karena berdasarkan kesepakatan ulama Syafi’iyah mutaakhiriin bahwa yang menjadi ikutan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang dipegang oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kemudian Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, al-Khatib dan kemudian ulama-ulama lainnya yang berada di bawahnya. Dalam Fathul Mu’in disebutkan :
إعلم أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، فما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه الاكثر فالاعلم فالاورع.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya yang mu’tamad(yang Kuat) dalam madzhab untuk penetapan hukum dan fatwa adalah apa yang menjadi kesepakatan dua syaikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i), kemudian yang dipastikan oleh al-Nawawi, kemudian oleh al-Rafi’i, kemudian hukum yang ditarjih oleh kebanyakan, kemudian yang lebih ‘alim dan kemudian yang lebih wara’.

        Syaikh Al-Bakri al-Dimyathi dalam I’anah al-Thalibin (kitab hasyiah bagi kitab Fathul Mu’in di atas) menjelaskan :

واعلم أنه إذا اختلف كلام المتأخرين عن الشيخين - كشيخ الاسلام وتلامذته - فقد ذهب علماء مصر إلى اعتماد ما قاله الشيخ محمد الرملي، خصوصا في نهايته، لانها قرئت على المؤلف إلى آخرها في أربعمائة من العلماء فنقدوها وصححوها. وذهب علماء حضرموت وأكثر اليمن والحجاز إلى أن المعتمد ما قاله الشيخ أحمد بن حجر في كتبه، بل في تحفته لما فيها من الاحاطة بنصوص الامام مع مزيد تتبع المؤلف فيها، ولقراءة المحققين لها عليه الذين لا يحصون، ثم إذا لم يتعرضا بشئ فيفتي بكلام شيخ الاسلام، ثم بكلام الخطيب، ثم بكلام الزيادي، ثم بكلام ابن قاسم، ثم بكلام عميرة، ثم بكلام ع ش، ثم بكلام الحلبي، ثم بكلام الشوبري، ثم بكلام العناني، ما لم يخالفوا أصول المذهب.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya apabila khilaf(perbedaan pendapat) kalam muatakhirin mengenai pendapat dua syeikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i) seperti Syeikh Islam(zakariya al-ansory) dan murid-muridnya, maka ulama Mesir berpegang kepada pendapat yang dipegang oleh Syeikh Muhammad al-Ramli, terutama dalam kitab al-Nihayah, karena kitab tersebut sudah dibaca kepada pengarangnya hingga akhirnya pada empat ratus ulama dimana mereka mengkritik dan mentashihnya. Ulama Hadzramaut dan kebanyakan ulama Yaman dan Hijaz berpedapat bahwa yang mu’tamad adalah pendapat Syeikh Ahmad Ibnu Hajar dalam semua kitabnya, bahkan terutama dalam Tuhfah, karena dalamnya diperhatikan nash-nash imam serta lebih teliti pengarangnya serta juga karena telah dibaca para ulama muhaqiqin yang tidak terbatas banyaknya. Kemudian apabila keduanya (Ibnu Hajar dan al-Ramli) tidak mengemukakan pendapat apapun, maka difatwakan dengan kalam Syeikh Islam, kalam al-Khatib, al-Ziyadi, Ibnu Qasim, ‘Amirah, ع ش  (‘Ali Syibran al-Malusi), al-Halabi, al-Syaubari, dan kemudian kalam al-‘Inaani, selama mereka itu tidak menyalahi ushul madzhab.

Hal senada dengan di atas, juga telah dikemukakan oleh Sayyid ‘Alawi bin Ahmad al-Saqaf(assegaf) dalam kitabnya, al-Fawaid al-Makkiyah dan al-Faqih al-Muhaqqiq Sayyid Ahmad Miqaari Syumailah al-Ahdal dalam kitabnya, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila ma’rifah Rumuz al-Minhaj dan lainnya.

Kesimpulan
1. Masalah mencukur jenggot bukanlah merupakan ijmak(kesepakatan) ulama sebagaimana dakwaan sebagian umat Islam dewasa ini, bahkan hanya merupakan masalah furu’iyah(cabang pembahasan hukum) dan khilafiyah(perbedaan pendapat ulama) sehingga tidak boleh sebagian umat Islam menuduh sesat yang lainnya hanya karena tidak menyetujui pendapatnya.
2. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat haram mencukur jenggot
3. Ulama Malikiyah berpendapat haram mencukur jenggot, namun Qadhi ‘Iyazh salah seorang ulama Malikiyah berpendapat makruh
4. Pendapat kebanyakan dan yang mu’tamad(kuat) di kalangan Syafi’iyah adalah makruh, sebagiannya berpendapat haram.

Bantahan terhadap bebarapa syubhat
1.        Mereka mengatakan keharaman mencukur jenggot merupakan ijmak ulama. Mereka beralasan dengan keterangan sebagai berikut :

a.       Keterangan Ibn Hazm dalam kitabnya, Maratib al-Ijma’, sebagai berikut :
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
Artinya : Mereka sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang tidak dibolehkan.

            Bantahan :
            Dakwaan Ibn Hazm ini tidak dapat diterima,karena jelas sekali bertentangan  dengan kenyataan bahwa status hukum mencukur jenggot terjadi khilaf/perbedaan pendapat di antara ulama Islam sebagaimana terlihat pada penjelasan di atas. Seandainya keterangan Ibn Hazm ini benar adanya, tentunya ulama besar sekaliber al-imam al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i,  Ibnu Hajar, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, Qadhi ‘Iyazh dan al-Khatib  tidak akan berfatwa dengan fatwa yang menyalahi ijma’, apalagi ini bukan hanya difatwa oleh satu orang atau dua orang ulama, bahkan oleh kebanyakan ulama yang menjadi ikutan dikalangan pengikut Syafi’i plus Qadhi ‘Iyazh dari kalangan Malikiyah.
            Perlu dicatat bahwa Ibn Hazm ini sebagaimana dimaklumi adalah pengikut Mazhab DZhahiriyah(Abu daud Adzhahiri) dimana fatwanya dalam bidang agama sering dianggap syadz (ganjil) dan tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam bab mura’ah (memelihara) khilaf dalam fiqh. Imam Haramain mengatakan :
ان المحققين لا يقيمون لخلاف اهل الظاهر وزنا
Artinya : Sesungguhnya ulama muhaqqiq tidak menjadi timbangan bagi khilaf Ahlu Zhahir.

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
فَلَوْ فُرِضَ أَنَّ دَاوُد قَائِلٌ بِحِلِّ ذلك لم يُلْتَفَتُ إلَيْهِ على أَنَّ كَثِيرِينَ من أَصْحَابِنَا مَنَعُوا من تَقْلِيدِهِ كَسَائِرِ الظَّاهِرِيَّةِ لِأَنَّهُمْ لِإِنْكَارِهِمْ الْقِيَاسَ الْجَلِيَّ يَرْتَكِبُونَ السَّفْسَافَ من الْآرَاءِ فلم يُعْتَدَّ بِآرَائِهِمْ
Artinya : Seandainya ditaqdirkan bahwa Daud(daud Adzahiri) berpendapat dengan demikian itu (boleh nikah tanpa wali dan saksi), maka tidak boleh memperhatikannya karena kebanyakan ashab kita melarang taqlidnya sebagaimana halnya golongan DZhahiriyah lainnya, karena mereka mengingkari qiyas jalii (qiyas yang terang) dan mereka dihinggapi pikiran yang buruk, sehingga tidak diperhitungkan pendapat mereka.

b.      Keterangan al-Kamal bin al-Himam dalam kitab Fathul Qadir, sebagai berikut :
وَأَمَّا الْأَخْذُ مِنْهَا وَهِيَ دُونَ ذَلِكَ كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْمَغَارِبَةِ وَمُخَنَّثَةُ الرِّجَالِ فَلَمْ يُبِحْهُ أَحَدٌ
Artinya : Adapun memotong jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Moroko dan para laki-laki banci, maka tidak seorangpun yang mengatakan mubah.

Bantahan
Perkataan Ibn al-Himam “tidak seorangpun yang mengatakan mubah” bukanlah harus diartikan dengan haram, tetapi berkemungkinan juga mengandung pengertian meniadakan mubah, sehingga perkataan tersebut masih berkemungkinan bermakna yang mencakup makruh dan haram. Pengertian terakhir ini haruslah menjadi makna dari perkataan tersebut mengingat banyak ulama-ulama besar dalam madzhab yang berpendapat makruh mencukur jenggot disamping banyak juga yang berpendapat haram. Dengan demikian perkataan Ibn al-Himam ini tidak menjadi keterangan bahwa beliau berpendapat telah terjadi ijma’(kesepakatan Ulama) haram mencukur jenggot.

2.        Mereka mengatakan Imam Syafi’i sendiri mengatakan hukum mencukur jenggot tidak dibolehkan, alias haram, sebagaimana tersebut dalam kitab al-Um, yaitu sebagai berikut :
والحلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم وهو وإن كان في اللحية لا يجوز فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر لانه يستخلف
Artinya : Mencukur rambut bukanlah jinayat, karena ada ibadah pada mencukurkan kepala dan juga karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya. Mencukur, meskipun jenggot tidak dibolehkan, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan dan tidak menyebabkan hilang rambut karena ia akan tumbuh lagi.

                   Bantahan
       Pernyataan Imam Syafi’i “laa yajuz” di atas, memang dzhahirnya bisa bermakna haram, tetapi masih berkemungkinan bermakna nafi al-jawaz al-mustawi baina al-tharfaini (menafikan boleh dengan makna menafikan sama antara dua sisi perbuatan, yaitu sisi melakukan atau tidak melakukannya) sehingga perkataan Syafi’i tersebut masih berkemungkinan bermakna yang mencakup makruh dan haram sebagaimana penjelasan terhadap perkataan Ibn al-Himam di atas. Mencakup makruh, karena makruh lebih rajih(unggul) kepada tidak melakukan suatu perbuatan. Penjelasan yang mirip seperti ini juga pernah dilakukan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari perkataan al-Hulaimy : “la yahillu zalika” (tidak halal yang demikian itu, yaitu mencukur jenggot). Al-Haitamy mengatakan :
وَلَا يُنَافِيهِ قَوْلُ الْحَلِيمِيِّ لَا يَحِلُّ ذَلِكَ لِإِمْكَانِ حَمْلِهِ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ نَفْيُ الْحِلِّ الْمُسْتَوِي الطَّرَفَيْنِ
Artinya : Perkataan al-Hulaimy “tidak halal yang demikian” tidak menafikan kemakruhan mencabut dan mencukur jenggot, karena masih mungkin menempatkan maksudnya itu adalah nafi halal yang sama dua sisi perbuatan.
           
      Lalu apa arti perkataan Imam Syafi’i “laa yajuz” apakah bermakna haram atau makruh ?. Keterangan-keterangan di atas menjelaskan kepada kita bahwa ulama-ulama besar yang menjadi ikutan kalangan pengikut Syafi’i, kebanyakan mereka memaknai dengan makruh.

Wallahu a'lam...

(Ibnu Thursinaa)