Cari Blog Ini

Selasa, 04 Oktober 2016

DALIL RASUL TIDAK MENYURUH KITA NGANGKANG DAN SALING MENEMPELKAN KEDUA KAKI SAAT SHOLAT BERJAMA’AH



Nabi Tidak Memerintahkan Menempel Kaki Saat Sholat Berjama’ah



Nabi Tidak Memerintahkan Menempel Kaki Saat Sholat Berjama’ah. Para jema’ah Syeikh Sudaisy saja, Imam Masjidil Haram, tidak menempelkan kaki mereka. Begitu pula jumhur ulama di Indonesia. Dari buku pelajaran sholat Drs Moh Rifa’i, Penerbit PT Karya Toha Putra Semarang posisi kaki Aswaja dgn mazhab Syafi’ie itu jika sholat itu tegak lurus ke atas. Bukan sejajar bahu. Kalau sejajar bahu sebagaimana anak2 muda akhir zaman yang mencari2 kaki orang lain untuk ditempel, niscaya akan ngangkang. Karena posisi bahu itu adalah posisi paling lebar di tubuh kita.

Rapat itu cukup bahu dgn bahu. Tidak perlu kaki. Yang menempelkan kaki itu cuma seorang sahabat tak dikenal. Jumlah jema’ah Nabi ada 1000 orang lebih. Lebih afdhol mengikuti 1000 orang jemaah seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ketimbang mengikuti 1 orang yang tidak dikenal.

Kaki ditempel biar setan tak bisa lewat, katanya. Lah setan itu bisa berhembus di hati manusia. Coba baca An Naas. Justru dgn membuat orang lain jengkel dgn menempel2kan kaki, si penempel inilah setannya. Sholat itu untuk menghadap kepada Allah. Harus khusyu cuma untuk Allah. Bukan malah untuk mencari2 kaki manusia.

Hadits menempel kaki ini perawinya cuma 2 orang di level sahabat, yaitu Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma.

Coba kita lihat dan teliti haditsnya:

1. Hadits Riwayat Anas bin Malik

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” Ada SEORANG di antara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)

Dari situ Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Sekali lagi Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Nabi tidak bilang kita harus menempel telapak kaki.

Anas bin Malik menyatakan bahwa ada SATU ORANG ( أَحَدُنَا) yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. Orang tsb bukan sahabat Nabi yang terkenal macam Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, dsb. Jika benar, tentu namanya sudah disebut. Jadi orangnya tidak kita kenal siapa. Cuma satu orang. Bukan semua sahabat atau pun sebagian. Tapi cuma SATU orang yg tidak dikenal. AHADUNA. Dan Nabi juga tidak tahu apakah ada yang menempelkan kaki karena posisi Nabi ada di depan sebagai Imam. Paling banter Nabi hanya bisa melihat bahu. Nabi tidak ditanya apa menempel kaki yg dilakukan oleh seorang sahabat itu benar. Jadi menempel kaki itu bukan perintah Nabi. Bukan pula sunnah semua sahabat. Cuma sunnah seorang sahabat yang tidak kita kenal namanya.

Tegakkan sholat itu artinya tubuh dan kaki itu harus tegak. Kalau kaki ngangkang, itu bukan tegak. Rapat itu cukup bahu dgn bahu. Memangnya setan tidak bisa lewat selangkangan? Di surat An Naas itu setan berhembus di hati manusia. Minal Jinnati wan Naas. Setan itu dari Jin dan Manusia. Jadi siapa saja yg mengganggu orang sholat, sehingga tidak khusyuk mengingat Allah misalnya dgn memikirkan kaki, bukan Allah, itu adalah setan.

Harusnya sholat itu khusyuk mengingat Allah. Bukan sibuk mencari2 kaki orang lain untuk ditempel. Yang sibuk mencari kaki orang, bukan mengingat Allah, ini termasuk Fawailul lil Musholliin. Orang2 yang sholat tapi celaka karena lalai mengingat Allah dalam sholatnya.

Kaki ngangkang dan bahu tidak nempel itu salah. Harusnya bahu yg menempel. Kaki harus tegak lurus. Tidak boleh seperti huruf X karena ngangkang

Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki diantarakami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya(HR. Bukhari)

Rojul (الرَّجُلَ) itu kata benda mufrad / tunggal. Satu orang. Beda dengan Rijal (banyak orang). Harus belajar dulu Nahwu dan Sharaf sehingga kita paham beda kata benda tunggal (Mufrad) dengan jamak. Jika tidak ngerti Nahwu, susah. Nah kenapa kita mengikuti 1 orang yang tidak dikenal ketimbang sebagian besar sahabat yang justru lebih faqih seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali?

Jadi harus paham hadits ini. Kata2 yang dipakai adalah AHAD dan ROJUL yang artinya cuma 1 orang. Karena nama tak disebut, berarti tidak dikenal. Belum tentu satu orang ini lebih cerdas dari para sahabat utama seperti Abu Bakar dan Ali.

Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.

Catatan

Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178, Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378, Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123] Catatan

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

PERHATIKAN: Nabi cuma berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali.

Perhatikan sekali lagi, Nabi cuma berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali.

Adakah Nabi memerintahkan kita menempel kaki dengan kaki? Tidak bukan?

Cuma Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Sekali lagi Nu’man cuma mengatakan dia melihat seorang laki2 menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Cuma seorang laki2 yang tidak dikenal namanya. Bukan sahabat utama.


Hadits itu tidak seperti Al Qur’an yang kebenarannya dijamin Allah. Sahih Bukhari yang ditulis tahun 256 H itu antara Nabi dengan penulis hadits Imam Bukhari, ada 5-7 perawi hadits lain yang semuanya itu bukan maksum. Bisa salah. Meski banyak hadits yang mutawattir secara sanad, namun jarang sekali hadits yang mutawattir secara matan/isi. Jarang ada hadits yang susunan kata dan kalimatnya sama persis. Jadi memahami hadits itu tidak bisa lewat terjemahan apa adanya.

Contoh, bisakah anda saat sholat menempelkan bahu, dengkul, dan mata kaki anda saat sholat dgn orang2 di kanan dan kiri anda? Bagaimana jika di kanan orangnya tinggi 190 cm sedang dikiri 150 cm. Bagaimana cara anda menempelkan dengkul ke dengkul 2 orang tsb? Bisa tinggi sebelah badan anda. Sholat jadi tidak benar jika memahami hadits apa adanya.

Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah SAW biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (Shahih: Muslim no. 432).

“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya”(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

Dari 2 hadits di atas jelas bahwa yang dirapatkan itu adalah bahu. Bukan kaki. Loh nanti setan bisa lewat kaki kalau ada celah di kaki? Kenapa tidak sekalian saja tutup celah di betis, paha, pinggang, pinggul, dada, dsb sehingga akhirnya seperti orang berpelukan? Ini mau sholat apa berpelukan? Jadi rapatnya itu yang wajar-wajar saja. Cukup bahu dengan bahu.

Lihat hadits sahih di bawah Ibnu Umar sholat dgn kaki rapat. Meski ini bukan utama. Yang utama adalah lurus. Tapi bukan renggang mengangkang sebagaimana kaum akhir zaman sekarang.

“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).

Wahabi membantah hadits di atas dengan hadits dhoif di bawah:

“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)

Kira2 antara hadits shahih dengan hadits dhoif kuat mana? Jadi argumen Wahabi jelas keliru.

Kalau kaki ngangkang dan nempel, tapi bahu malah renggang, nah itu keliru. Maksudnya itu kan agar sebanyak mungkin orang bisa sholat. Itulah makna dari merapatkan shaf. Banyak orang bisa sholat. Kalau kaki ngangkang lebar2 misalnya 1 meter, malah makan tempat dan tidak rapat.

Sepertinya gerakan menempel ini karena pengaruh buku “Sifat Sholat Nabi” karya Syeikh Nashirudin Al-Albani yang lahir tahun 1914 Masehi. Albani ini hingga umur 20 tahun jadi tukang servis jam. Setelah itu membaca berbagai kitab hadits di perpustakaan tanpa berguru, kemudian dinobatkan jadi Ahli Hadits. Makanya pemahaman haditsnya menyalahi para Imam Mazhab. Dianggap sebelum Albani bikin “Sifat Sholat Nabi”, orang2 Islam termasuk Imam Syafi’ie sholatnya tidak seperti Nabi. Padahal justru Imam Mazhab yang merupakan generasi Tabi’in (anak sahabat Nabi) atau Tabi’it Tabi’in (cucu sahabat Nabi) itulah yang sholatnya mirip Nabi karena para sahabat sholat langsung dgn Nabi sementara Tabi’in sholat langsung dgn sahabat dan Tabi’it Tabi’in langsung dgn Tabi’in.

Albani yang lahir di abad 20 ini jelas bukan ulama Salaf. Aneh jika dia bikin kitab “Sifat Sholat Nabi” yang akhirnya malah menyelisihi pendapat Jumhur Ulama. Menurut Albani, sholat wanita dgn pria itu sama. Tidak ada bedanya.

Oleh karena itulah para Ulama seperti Imam Malik yang lahir tahun 96 H yang berguru dengan 900 ulama dari tabi’in (anak sahabat Nabi) dan tabi’it Tabi’in (cucu sahabat Nabi) berkesimpulan menegakkan shaf itu artinya cukup rapat bahu dgn bahu dan posisi tumit rata sehingga shafnya lurus. Itu saja.

Zaman dulu, juga saat di Mekkah dan di Madinah hingga terakhir tahun 2011 saya belum pernah ketemu orang yang menempel2 kaki ke saya saat sholat.

Cuma baru2 ini saja ada sekelompok anak2 muda yang mencari2 kaki orang2 di sampingnya untuk ditempel. Kita sudah tarik, masih ditempel lagi. Kita tarik lagi, ditempel lagi. Bukannya sholat mengingat Allah akhirnya main tempel2an kaki.

Kebayang tidak jika di kanan kita ada yang Aids atau kudisan dan sebelah kiri kita hepatitis atau penyakit kulit/menular lainnya? Dengan 1000 jema’ah yang tempel2an kaki, penyakit menular bisa mewabah dengan hebat di negeri2 Islam. Kalau bahu dgn bahu masih dipisah dengan 2 lembar kain. Kalau kaki, langsung kulit dgn kulit menempel.

Kalau cuma seorang sahabat melakukan, sementara Nabi sebenarnya tidak melihatnya karena posisi Nabi sbg Imam di depan, sebetulnya itu di bawah Taqrir. Bukan perintah Nabi. Ini sama halnya ada sahabat yang makan dlabb (sejenis biawak padang pasir), namun Nabi tidak mau dan cuma melihatnya, itu bukan artinya Nabi mewajibkan kita memakan dlabb. Cuma kaum akhir zaman ini pemahamannya cingkrang.

Jadi kalau memahami hadits itu harus hati2. Harus ikut Ulama. Jangan main tafsir sendiri. Jangan sampai seperti hadits ini:

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)

“Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jangan merasa sudah pegang Al Qur’an dan Hadits lalu merasa lebih ahli dari ulama. Tidak boleh begitu. Allah sudah bilang Allah meninggikan ulama dibanding orang awam. Ulama itu beda dgn orang2 awam. Cuma ulama yang paham Al Qur’an dan juga hadits:

Firman Allah:

“…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43]

” ….Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujaadilah [58] : 11)

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. Az-Zumar [39]: 9).

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama”. (TQS.Fathir [35]: 28)

„Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? (Az-Zumar:9)

“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” (Al ‘Ankabut:43)

Tuhan juga menegaskan hanya dengan ilmulah orang bisa mendapat petunjuk Al Qur’an.

“Sebenarnya, Al Qur’an itu adalah ayat2 yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu” (Al Ankabut:49).

Untuk memperjelas lihatlah gambar dibawah ini :


Gambar diatas menunjukkan Syeikh Sudaisy memimpin sholat jamaah di Masjidil Haram . Perhatikan,! para makmumnya tidak dalam posisi ngangkang dan menempelkan kaki pada jamaah disampingnya! .

والله أعلم بالصواب. .

Penyunting:  عبد الرحمن الحافظ 

DALIL RASUL TIDAK MENYURUH SALING MENEMPELKAN KEDUA KAKI SAAT SHOLAT BERJAMA’AH



Nabi Tidak Memerintahkan Menempel Kaki Saat Sholat Berjama’ah



Nabi Tidak Memerintahkan Menempel Kaki Saat Sholat Berjama’ah. Para jema’ah Syeikh Sudaisy saja, Imam Masjidil Haram, tidak menempelkan kaki mereka. Begitu pula jumhur ulama di Indonesia. Dari buku pelajaran sholat Drs Moh Rifa’i, Penerbit PT Karya Toha Putra Semarang posisi kaki Aswaja dgn mazhab Syafi’ie itu jika sholat itu tegak lurus ke atas. Bukan sejajar bahu. Kalau sejajar bahu sebagaimana anak2 muda akhir zaman yang mencari2 kaki orang lain untuk ditempel, niscaya akan ngangkang. Karena posisi bahu itu adalah posisi paling lebar di tubuh kita.

Rapat itu cukup bahu dgn bahu. Tidak perlu kaki. Yang menempelkan kaki itu cuma seorang sahabat tak dikenal. Jumlah jema’ah Nabi ada 1000 orang lebih. Lebih afdhol mengikuti 1000 orang jemaah seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ketimbang mengikuti 1 orang yang tidak dikenal.

Kaki ditempel biar setan tak bisa lewat, katanya. Lah setan itu bisa berhembus di hati manusia. Coba baca An Naas. Justru dgn membuat orang lain jengkel dgn menempel2kan kaki, si penempel inilah setannya. Sholat itu untuk menghadap kepada Allah. Harus khusyu cuma untuk Allah. Bukan malah untuk mencari2 kaki manusia.

Hadits menempel kaki ini perawinya cuma 2 orang di level sahabat, yaitu Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma.

Coba kita lihat dan teliti haditsnya:

1. Hadits Riwayat Anas bin Malik

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” Ada SEORANG di antara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)

Dari situ Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Sekali lagi Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Nabi tidak bilang kita harus menempel telapak kaki.

Anas bin Malik menyatakan bahwa ada SATU ORANG ( أَحَدُنَا) yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. Orang tsb bukan sahabat Nabi yang terkenal macam Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, dsb. Jika benar, tentu namanya sudah disebut. Jadi orangnya tidak kita kenal siapa. Cuma satu orang. Bukan semua sahabat atau pun sebagian. Tapi cuma SATU orang yg tidak dikenal. AHADUNA. Dan Nabi juga tidak tahu apakah ada yang menempelkan kaki karena posisi Nabi ada di depan sebagai Imam. Paling banter Nabi hanya bisa melihat bahu. Nabi tidak ditanya apa menempel kaki yg dilakukan oleh seorang sahabat itu benar. Jadi menempel kaki itu bukan perintah Nabi. Bukan pula sunnah semua sahabat. Cuma sunnah seorang sahabat yang tidak kita kenal namanya.

Tegakkan sholat itu artinya tubuh dan kaki itu harus tegak. Kalau kaki ngangkang, itu bukan tegak. Rapat itu cukup bahu dgn bahu. Memangnya setan tidak bisa lewat selangkangan? Di surat An Naas itu setan berhembus di hati manusia. Minal Jinnati wan Naas. Setan itu dari Jin dan Manusia. Jadi siapa saja yg mengganggu orang sholat, sehingga tidak khusyuk mengingat Allah misalnya dgn memikirkan kaki, bukan Allah, itu adalah setan.

Harusnya sholat itu khusyuk mengingat Allah. Bukan sibuk mencari2 kaki orang lain untuk ditempel. Yang sibuk mencari kaki orang, bukan mengingat Allah, ini termasuk Fawailul lil Musholliin. Orang2 yang sholat tapi celaka karena lalai mengingat Allah dalam sholatnya.

Kaki ngangkang dan bahu tidak nempel itu salah. Harusnya bahu yg menempel. Kaki harus tegak lurus. Tidak boleh seperti huruf X karena ngangkang

Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki diantarakami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya(HR. Bukhari)

Rojul (الرَّجُلَ) itu kata benda mufrad / tunggal. Satu orang. Beda dengan Rijal (banyak orang). Harus belajar dulu Nahwu dan Sharaf sehingga kita paham beda kata benda tunggal (Mufrad) dengan jamak. Jika tidak ngerti Nahwu, susah. Nah kenapa kita mengikuti 1 orang yang tidak dikenal ketimbang sebagian besar sahabat yang justru lebih faqih seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali?

Jadi harus paham hadits ini. Kata2 yang dipakai adalah AHAD dan ROJUL yang artinya cuma 1 orang. Karena nama tak disebut, berarti tidak dikenal. Belum tentu satu orang ini lebih cerdas dari para sahabat utama seperti Abu Bakar dan Ali.

Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.

Catatan

Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178, Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378, Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123] Catatan

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

PERHATIKAN: Nabi cuma berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali.

Perhatikan sekali lagi, Nabi cuma berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali.

Adakah Nabi memerintahkan kita menempel kaki dengan kaki? Tidak bukan?

Cuma Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Sekali lagi Nu’man cuma mengatakan dia melihat seorang laki2 menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Cuma seorang laki2 yang tidak dikenal namanya. Bukan sahabat utama.


Hadits itu tidak seperti Al Qur’an yang kebenarannya dijamin Allah. Sahih Bukhari yang ditulis tahun 256 H itu antara Nabi dengan penulis hadits Imam Bukhari, ada 5-7 perawi hadits lain yang semuanya itu bukan maksum. Bisa salah. Meski banyak hadits yang mutawattir secara sanad, namun jarang sekali hadits yang mutawattir secara matan/isi. Jarang ada hadits yang susunan kata dan kalimatnya sama persis. Jadi memahami hadits itu tidak bisa lewat terjemahan apa adanya.

Contoh, bisakah anda saat sholat menempelkan bahu, dengkul, dan mata kaki anda saat sholat dgn orang2 di kanan dan kiri anda? Bagaimana jika di kanan orangnya tinggi 190 cm sedang dikiri 150 cm. Bagaimana cara anda menempelkan dengkul ke dengkul 2 orang tsb? Bisa tinggi sebelah badan anda. Sholat jadi tidak benar jika memahami hadits apa adanya.

Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah SAW biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (Shahih: Muslim no. 432).

“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya”(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

Dari 2 hadits di atas jelas bahwa yang dirapatkan itu adalah bahu. Bukan kaki. Loh nanti setan bisa lewat kaki kalau ada celah di kaki? Kenapa tidak sekalian saja tutup celah di betis, paha, pinggang, pinggul, dada, dsb sehingga akhirnya seperti orang berpelukan? Ini mau sholat apa berpelukan? Jadi rapatnya itu yang wajar-wajar saja. Cukup bahu dengan bahu.

Lihat hadits sahih di bawah Ibnu Umar sholat dgn kaki rapat. Meski ini bukan utama. Yang utama adalah lurus. Tapi bukan renggang mengangkang sebagaimana kaum akhir zaman sekarang.

“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).

Wahabi membantah hadits di atas dengan hadits dhoif di bawah:

“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)

Kira2 antara hadits shahih dengan hadits dhoif kuat mana? Jadi argumen Wahabi jelas keliru.

Kalau kaki ngangkang dan nempel, tapi bahu malah renggang, nah itu keliru. Maksudnya itu kan agar sebanyak mungkin orang bisa sholat. Itulah makna dari merapatkan shaf. Banyak orang bisa sholat. Kalau kaki ngangkang lebar2 misalnya 1 meter, malah makan tempat dan tidak rapat.

Sepertinya gerakan menempel ini karena pengaruh buku “Sifat Sholat Nabi” karya Syeikh Nashirudin Al-Albani yang lahir tahun 1914 Masehi. Albani ini hingga umur 20 tahun jadi tukang servis jam. Setelah itu membaca berbagai kitab hadits di perpustakaan tanpa berguru, kemudian dinobatkan jadi Ahli Hadits. Makanya pemahaman haditsnya menyalahi para Imam Mazhab. Dianggap sebelum Albani bikin “Sifat Sholat Nabi”, orang2 Islam termasuk Imam Syafi’ie sholatnya tidak seperti Nabi. Padahal justru Imam Mazhab yang merupakan generasi Tabi’in (anak sahabat Nabi) atau Tabi’it Tabi’in (cucu sahabat Nabi) itulah yang sholatnya mirip Nabi karena para sahabat sholat langsung dgn Nabi sementara Tabi’in sholat langsung dgn sahabat dan Tabi’it Tabi’in langsung dgn Tabi’in.

Albani yang lahir di abad 20 ini jelas bukan ulama Salaf. Aneh jika dia bikin kitab “Sifat Sholat Nabi” yang akhirnya malah menyelisihi pendapat Jumhur Ulama. Menurut Albani, sholat wanita dgn pria itu sama. Tidak ada bedanya.

Oleh karena itulah para Ulama seperti Imam Malik yang lahir tahun 96 H yang berguru dengan 900 ulama dari tabi’in (anak sahabat Nabi) dan tabi’it Tabi’in (cucu sahabat Nabi) berkesimpulan menegakkan shaf itu artinya cukup rapat bahu dgn bahu dan posisi tumit rata sehingga shafnya lurus. Itu saja.

Zaman dulu, juga saat di Mekkah dan di Madinah hingga terakhir tahun 2011 saya belum pernah ketemu orang yang menempel2 kaki ke saya saat sholat.

Cuma baru2 ini saja ada sekelompok anak2 muda yang mencari2 kaki orang2 di sampingnya untuk ditempel. Kita sudah tarik, masih ditempel lagi. Kita tarik lagi, ditempel lagi. Bukannya sholat mengingat Allah akhirnya main tempel2an kaki.

Kebayang tidak jika di kanan kita ada yang Aids atau kudisan dan sebelah kiri kita hepatitis atau penyakit kulit/menular lainnya? Dengan 1000 jema’ah yang tempel2an kaki, penyakit menular bisa mewabah dengan hebat di negeri2 Islam. Kalau bahu dgn bahu masih dipisah dengan 2 lembar kain. Kalau kaki, langsung kulit dgn kulit menempel.

Kalau cuma seorang sahabat melakukan, sementara Nabi sebenarnya tidak melihatnya karena posisi Nabi sbg Imam di depan, sebetulnya itu di bawah Taqrir. Bukan perintah Nabi. Ini sama halnya ada sahabat yang makan dlabb (sejenis biawak padang pasir), namun Nabi tidak mau dan cuma melihatnya, itu bukan artinya Nabi mewajibkan kita memakan dlabb. Cuma kaum akhir zaman ini pemahamannya cingkrang.

Jadi kalau memahami hadits itu harus hati2. Harus ikut Ulama. Jangan main tafsir sendiri. Jangan sampai seperti hadits ini:

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)

“Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jangan merasa sudah pegang Al Qur’an dan Hadits lalu merasa lebih ahli dari ulama. Tidak boleh begitu. Allah sudah bilang Allah meninggikan ulama dibanding orang awam. Ulama itu beda dgn orang2 awam. Cuma ulama yang paham Al Qur’an dan juga hadits:

Firman Allah:

“…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43]

” ….Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujaadilah [58] : 11)

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. Az-Zumar [39]: 9).

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama”. (TQS.Fathir [35]: 28)

„Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? (Az-Zumar:9)

“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” (Al ‘Ankabut:43)

Tuhan juga menegaskan hanya dengan ilmulah orang bisa mendapat petunjuk Al Qur’an.

“Sebenarnya, Al Qur’an itu adalah ayat2 yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu” (Al Ankabut:49).

Untuk memperjelas lihatlah gambar dibawah ini :


Gambar diatas menunjukkan Syeikh Sudaisy memimpin sholat jamaah di Masjidil Haram . Perhatikan,! para makmumnya tidak dalam posisi ngangkang dan menempelkan kaki pada jamaah disampingnya! .

والله أعلم بالصواب. .

Penyunting:  عبد الرحمن الحافظ 

Selasa, 23 Agustus 2016

HAJI PENGABDI SETAN





Kajian Ulama.


Di setiap musim haji berakhir, jamaah haji Indonesia pun mulai berbondong bondong pulang ke Tanah Air. Bila mereka ditanya apakah Anda ingin kembali lagi ke Mekkah, hampir seluruhnya menjawab, ''Ingin.'' Hanya segelintir yang menjawab, "Saya ingin beribadah haji sekali saja, seperti Nabi SAW."

Jawaban itu menunjukkan antusiasme umat Islam Indonesia beribadah haji. Sekilas, itu juga menunjukkan nilai positif. Karena beribadah haji berkali-kali dianggap sebagai barometer ketakwaan dan ketebalan kantong. Tapi, dari kacamata agama, itu tidak selamanya positif.

Kendati ibadah haji telah ada sejak masa Nabi Ibrahim, bagi umat Islam, ia baru diwajibkan pada tahun 6 H. Walau begitu, Nabi SAW dan para sahabat belum dapat menjalankan ibadah haji karena saat itu Mekkah masih dikuasai kaum musyrik. Setelah Nabi SAW menguasai Mekkah (Fath Makkah) pada 12 Ramadan 8 H, sejak itu beliau berkesempatan beribadah haji.

Namun Nabi SAW tidak beribadah haji pada 8 H itu. Juga tidak pada 9 H. Pada 10 H, Nabi SAW baru menjalankan ibadah haji. Tiga bulan kemudian, Nabi SAW wafat. Karenanya, ibadah haji beliau disebut haji wida' (haji perpisahan).

Itu artinya, Nabi SAW berkesempatan beribadah haji tiga kali, namun beliau menjalaninya hanya sekali. Nabi SAW juga berkesempatan umrah ribuan kali, namun beliau hanya melakukan umrah sunah tiga kali dan umrah wajib bersama haji sekali. Mengapa?

Sekiranya haji dan atau umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi SAW lebih dahulu mengerjakannya, karena salah satu peran Nabi SAW adalah memberi uswah (teladan) bagi umatnya. Selama tiga kali Ramadan, Nabi SAW juga tidak pernah mondar-mandir menggiring jamaah umrah dari Madinah ke Mekkah.

Dalam Islam, ada dua kategori ibadah: ibadah qashirah (ibadah individual) yang manfaatnya hanya dirasakan pelakunya dan ibadah muta'addiyah (ibadah sosial) yang manfaatnya dirasakan pelakunya dan orang lain. Ibadah haji dan umrah termasuk ibadah qashirah. Karenanya, ketika pada saat bersamaan terdapat ibadah qashirah dan muta'addiyah, Nabi SAW tidak mengerjakan ibadah qashirah, melainkan memilih ibadah muta'addiyah.



Menyantuni anak yatim, yang termasuk ibadah muta'addiyah, misalnya, oleh Nabi SAW, penyantunnya dijanjikan surga, malah kelak hidup berdampingan dengan beliau. Sementara untuk haji mabrur, Nabi SAW hanya menjanjikan surga, tanpa janji berdampingan bersama beliau. Ini bukti, ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual.

Di Madinah, banyak ''mahasiswa'' belajar pada Nabi SAW. Mereka tinggal di shuffah Masjid Nabawi. Jumlahnya ratusan. Mereka yang disebut ahl al-shuffah itu adalah mahasiswa Nabi SAW yang tidak memiliki apa-apa kecuali dirinya sendiri, seperti Abu Hurairah. Bersama para sahabat, Nabi SAW menanggung makan mereka. Ibadah muta'addiyah seperti ini yang diteladankan beliau, bukan pergi haji berkali-kali atau menggiring jamaah umrah tiap bulan. Karenanya, para ulama dari kalangan Tabiin seperti Muhammad bin Sirin, Ibrahim al-Nakha'i, dan Malik bin Anas berpendapat, beribadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh (tidak disukai), karena Nabi SAW dan ulama salaf tidak pernah melakukannya.

Dalam hadis qudsi riwayat Imam Muslim ditegaskan, Allah dapat ditemui di sisi orang sakit, orang kelaparan, orang kehausan, dan orang menderita. Nabi SAW tidak menyatakan bahwa Allah dapat ditemui di sisi Ka'bah. Jadi, Allah berada di sisi orang lemah dan menderita. Allah dapat ditemui melalui ibadah sosial, bukan hanya ibadah individual. Kaidah fikih menyebutkan, al-muta'addiyah afdhol min al-qashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual).

Jumlah jamaah haji Indonesia yang tiap tahun di atas 200.000 sekilas menggembirakan. Namun, bila ditelaah lebih jauh, kenyataan itu justru memprihatinkan, karena sebagian dari jumlah itu sudah beribadah haji berkali-kali. Boleh jadi, kepergian mereka yang berkali-kali itu bukan lagi sunah, melainkan makruh, bahkan haram.

Ketika banyak anak yatim telantar, puluhan ribu orang menjadi tunawisma akibat bencana alam, banyak balita busung lapar, banyak rumah Allah roboh, banyak orang terkena pemutusan hubungan kerja, banyak orang makan nasi aking, dan banyak rumah yatim dan bangunan pesantren terbengkalai, lalu kita pergi haji kedua atau ketiga kalinya, maka kita patut bertanya pada diri sendiri, apakah haji kita itu karena melaksanakan perintah Allah?

Ayat mana yang menyuruh kita melaksanakan haji berkali-kali, sementara kewajiban agama masih segudang di depan kita? Apakah haji kita itu mengikuti Nabi SAW? Kapan Nabi SAW memberi teladan atau perintah seperti itu? Atau sejatinya kita mengikuti bisikan setan melalui hawa nafsu, agar di mata orang awam kita disebut orang luhur? Apabila motivasi ini yang mendorong kita, maka berarti kita beribadah haji bukan karena Allah, melainkan karena setan.

Sayangnya, masih banyak orang yang beranggapan, setan hanya menyuruh kita berbuat kejahatan atau setan tidak pernah menyuruh beribadah. Mereka tidak tahu bahwa sahabat Abu Hurairah pernah disuruh setan untuk membaca ayat kursi setiap malam. Ibadah yang dimotivasi rayuan setan bukan lagi ibadah, melainkan maksiat.

Jam terbang iblis dalam menggoda manusia sudah sangat lama. Ia tahu betul apa kesukaan manusia. Iblis tidak akan menyuruh orang yang suka beribadah untuk minum khamr. Tapi Iblis menyuruhnya, antara lain, beribadah haji berkali-kali. Ketika manusia beribadah haji karena mengikuti rayuan iblis melalui bisikan hawa nafsunya, maka saat itu tipologi haji pengabdi setan telah melekat padanya.

Wa Allah a'lam.


Minggu, 21 Agustus 2016

HUKUM ROKOK MENURUT JUMHUR ULAMA NAHDLATUL ULAMA BAG. II



بسم الله الرحمن الرحيم



Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

Wallahu a'lam..

(Rahman Alhafiz)

HUKUM ROKOK MENURUT JUMHUR NAHDLATUL ULAMA







بسم الله الرحمن الرحيم

Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi.

Tentu saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai keragaman pendapat tersebut.

Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?

Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang, baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.

Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.

Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.

Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.

Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum tentang merokok?

Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.


Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling tepat untuk rokok?

Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka hukumnya haram.

Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah.

Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari manfaat tersebut.

Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam lainnya?

Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya.

Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut Kyai seperti apa?

Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat mudarat.

Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir (menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian, mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena terdapat manfaat.

Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap merugikan?
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.

Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.

Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak dapat dibenarkan?

Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasan ketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram. Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan.

(Rahman hafiz)

Kamis, 28 Januari 2016

كتاب فتح الإزار / KITAB FATHUL IZAAR



Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara, KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan yang berkaitan dengan hubungan suami-istri.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي جل قدره وعز جاره الذي جعل النكاح سببا لبقاء نسل الأنام، ووسيلة الى اشتباك الشعوب والأقوام، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب العز والصدق والوفا وعلى آله وصحبه الشرف انجوم الهدى والصفا، أما بعد:

فهذه كراسة صغير حجمها لطيف شكلها جليل قدرها عظيم نفعها تشتمل على فوائد مهمة تتعلق ببعض ما للنكاح من الحرث وأسرار أوقاته وتدبيره وما لخلقة الأبكار من العجائب والأسرار جمعتها والتقطتها ونقلتها من فحول العلماء والرجال منهم الله تعالى بنيل الفوز والإفضال سميتها بفتح الإزار في كشف الأسرار لأوقات الحرث وخلقة الأبكار والله تعالى نسأل أن يجعلها نافعة لنا ولإخواننا المسلمين ويجعلها دخيرة لنا ولوالدينا يوم لاينفع مال ولابنون الا من اتى الله بقلب سليم من آفات القلب وسوء الظن.

إعلم أن النكاح سنة مرغوبة وطريقة محبوبة لأن به بقاء التناسل ودوام التواصل فقد حرضه الشارع الحكيم فقال عز من قائل "فانكحواما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع" الأية وقال "ومن آياته أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة" الأية وقال"وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم ان يكونوا فقراء يغنيهم الله من فضله" الآية ومن إغنائه تعالى لهم ان الرجل قبل دخوله في قيد النكاح له يدان ورجلان وعينان وغيرها من الجوارح بحدتها فقط ولكن كلما دخل فيه صارت تلك الأعضاء تتضاعف ضعفين بزيادة أعضاء زوجته اليها الا ترى ان العروسة اذا قالت للعريس : لمن يداك؟ قال لك واذا قالت له: لمن أنفك؟ قال لك واذا قالت له ايضا: لمن عيناك؟ قال لها مجيبا ومؤنسا: لك وهكذا. وقال صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج الحديث والباءة النفقة الظاهرة والباطنة كما قيل وقال أيضا تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة الحديث او كما قال وغيرها من الآيات والأحاديث.

بيان الحرث وأسرار اوقات
إعلم أن المقصود الأعظم من النكاح التعبد والتقرب واتباع سنة الرسول وتحصيل الولد والنسل لأن به بقاء العالم وانتظامه وبتركه وإهماله خرابه ودراسه ومعلوم أنه لايحصل الحصاد الا بنثر البذر على الأرض اولا وحرثها وزرعها بطرق وكيفيات معلومة عند الفلاح وانتظار المدد الى بدو الصلاح وكذلك لايحصل الولد والنسل الا ببث بذر الزوج على مزرعته وزرعته التي هي حليله قال تعالى نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم وقدموا لأنفسكم الآية. وسبب نزول هذه الآية ان المسلمين قالوا: انا نأتي النساء باركات وقائمات ومستلقيات ومن بين ايديهم ومن خلفهم بعد ان يكون المأتي واحدا فقالت اليهود ما انتم الا البهائم لكنا نأتهن على هيئة واحدة وانا لنجد في التوراة ان كل اتيان تؤتى النساء غير الإستلقاء دنس عندالله. فأكذب الله تعالى اليهود ففي هذه الآية دلالة على جواز اتيان الرجل زوجته على اي كيفية وحال شاء من قيام وقعود واستلقاء ومن اي جهة شاء من فوق ومن تحت ومن وراء ومن قدام وفي اي وقت شاء في الليل او النهار بعد ان كان في صمام واحد

لكن قال اهل العلم من جامع زوجته في ليلة الجمعة يصير الولد حافظا في كتاب الله تعالى ومن جامع في ليلة السبت يكون الولد مجنونا ومن جامع في ليلة الأحد يكون الولد سارقا لملك غيره اوظالما ومن جامع في ليلة الإثنين يكون الولد فقيرا او مسكينا او راضيا لأمر الله وقضائه ومن جامع في ليلة الثلاثاء يكون الولد بارا للوالدين ومن جامع في ليلة الأربعاء يكون الولد كثير العقل او كثير العلم او كثير الشكر ومن جامع في ليلة الخميس يكون الولد مخلصا في قلبه ومن جامع زوجته مع التكلم يكون الولد أبكم ومن جامع في ظلمة يكون الولد ساحرا ومن جامع مع السراج يكون الولد حسن الصورة  ومن جامع رائيا عورة المرأة يكون الولد أعمى او أعمى القلب ومن جامع سائل الزاد لسفر يكون الولد كاذبا ومن جامع تحت الشجرة المطعوم ثمرها يكون الولد مقتول الحديد او مقتول الغرق او مات في هدم الشجرة

قال أهل العلم وينبغي للعروس أربعة أشياء أولها أخذ اليدين وثانيها مس صدرها وثالها تقبيل الخدين ورابعها قراءة البسملة عند إدخال الذكر في الفرج وقال صلى الله عليه وسلم من جامع زوجته عند الحيض فكأنما جامع أمه سبعين سنة الحديث او كما قال.

(نفيسة ظريفة) سئل بعض المشايخ عن النعم الدنيا كم هي؟فأجاب بأنها كثيرة لايحصى عددها قال تعالى: وإن تعدوا نعمة الله لاتحصوها ولكنأعظمها انحصر في ثلاثة أشياء: تقبيل النساء ولمسها وإدخال الذكر في الفرج. قال الشاعر في بحر الرجز:
ونعم الدنيا ثلاث تعتبر * لمس وتقبيل وإدخال الذكر
وقال أخر:
نعم الدنيا ثلاث تحصر * دميك كوليت عامبوع كارو بارع تورو

بيان تدبير الحرث
قال الامام العالم العلامة جلال الدين عبد الرحمن السيوطي في الرحمة: إعلم ان الجماع لايصلح الا عند هيجان الشهوة مع استعداد المني فينبغي أن يخرجه في الحال كما يخرج الفضلة الرديئة بالإستفراغات كالمسهلات فان في حبسهعند ذلك ضررا عظيما والمكثر من الجماع لايخفى هرمه سريعا وقلة قوته وظهور الشيبفيه وللجماع كيفية وهي ان تستلقى المرأة على ظهرها ويعلوها الرجل من أعلاها ولا خير في ما عدا ذلك من الهيئات ثم يلاعبها ملاعبة خفيفة من الضم والتقبيل ونحو ذلك حتى اذا حضرت شهوتها اولج وتحرك فاذا صب المني فلاينزع بل يصبر ساعة مع الضم الجيدلها فاذا سكن جسمه سكونا عظيما نزع ومال على يمينه حين النزع فقد ذكروا ان ذلك ممايكون به الولد ذكر ويمسحان فرجهما بحرقتين نظيفتين للرجل واحدة وللمرأة واحدةولايمسحان بحرقة واحدة فان ذلك يورث الكراهة واحسن الجماع ما يعقبه نشاط وطيب نفسوباقى سهوة وشره ما يعقبه رعدة وضيق نفس وموت أعضاء وغشيان وبغض الشخص المنكوح فان كان محبوبا فهذا القدر كاف في تدبير الأصلح من الجماع.

واداب الجماع ثلاثة قبله وثلاثة حاله وثلاثة بعده اما الثلاثة التي قبله فتقديم الملاعبة ليطيب قلب الزوجة ويتيسر مرادها حتى اذا علا نفسا وكثر قلقها وطلبت إلتزام الرجل دنا منها والثانية مراعاة حال الجماع فلا يأتيها وهي باركة لأن ذلك يشق عليها او على جنبها لأن ذلك يورث وجع الحاصرة ولايجعلها فوقه لأن ذلك يورث الإعتقار بل مستلقية رافعة رجليها فإنه أحسن هيئات الجماع والثالثة مراعاة وقت الجماع اي وقت الإيلاج بالتعويذ والتسمية وحك الذكر بجوانب الفرج وغمز الثديين ونحو ذلك مما يحرك شهوتها وامااللاتي في حال الجماع فأولها كون الجهد برياضة في صمت وتوفق الثانية في التمهل عند بروز شهوته حتى يستوفي إنزالها فإن ذلك يورث المحبة في القلب الثالثة ان لايسرع بإخراج الذكر عند إحساسه بمائها فإنه يضعف الذكر ولايعزل عنها ماءه لأن ذلك يضر بها واما الثلاثة التي بعده فاولها أمر الزوجة بالنوم على يمينه ليكون الولد ذكرا ان شاء الله وان نامت على الأيسر يكون الولد أنثى حسب ما اقتضته التجربة الثانية ان يقول الذكر الوارد عند ذلك في نفسه وهو الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا. الثالثة الوضوء اذا اراد ان ينام وهو سنة وغسل ذكره اذا اراد ان يعود اليها.

وذكر عن بعض الثقات ان من قدم اسم الله تعالى عند الجماع اي جماع زوجته و سورة الإخلاص الى آخرها وكبر وهلل وقال بسم الله العلي العظيم اللهم اجعلها ذرية طيبة  ان كنت قدرت ان تخرج من صلبي اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتني ثم يأمر الزوجة بالإضطجاع على جنبها الأيمن فإن حملها يكون ذكرا بإذن الله تعالى ان قدر الله تعالى حملها من ذلك الجماع. ولازمت هذا الذكر والصفة فوجدته صحيحا لا ريب فيه و بالله التوفيق اهـ محذوفا بعضه.

قال بعض المشايخ من اتى زوجته فقال في نفسه حين احس بالإنزال لايدركه الأبصار وهو يدرك الأبصار وهو اللطيف الخبير يكون الولد ان قدر الله تعالى من ذلك فائقا على والديه علما وشأنا وعملا ان شاء الله تعالى. قال في حاشية البجيرمي على الخطييب (فائدة) رأيت بخط الأزرق عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ان من اراد ان تلد إمرأته ذكرا فإنه يضع على بطنها في أول الحمل ويقول بسم الله الرحمن الرحيم اللهم اني أسمي مافي بطنها محمدا
فاجعله لي ذكرا فإنه يولد ذكرا ان شاء الله مجرب اهـ.

بيان أدعية الحرث
قال تعالى وقدموا لأنفسكم الآية اي قدموا ما يدخر لكم من الثواب كالتسمية عند الجماع وطلب الولد، روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من قال بسم الله عند الجماع فأتاه ولد فله حسنات بعدد انفاس ذلك الولد وعدد عقبه الى يوم القيامة، وقال صلى الله عليه وسلم خياركم خياركم لنسائهم الحديث او كما قال، ولبعضهم فيها ترتيب عجيب وهو أن الرجل اذا اراد ان يجامع زوجته ينبغي ان يقول اولا السلام عليكم يا باب الرحمن فتقول زوجته مجيبة له وعليكم السلام يا سيد الأمين فيأخذ يديها  ويقول رضيت بالله ربا ثم يغمز ثدييها ويقول اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ثم يقبل ناصيتها قائلا يا لطيف الله نور على نور شهد النور على من يشاء ثم بعد ذلك يميل رأسها  الى الجانب الأيسر ويقول في سمعك الله سميع مقبلا ونافخا أذنها اليمنى نفخا يسيرا ثم يميل رأسها إمالة لطيفة الى الأيمن ويقول ما ذكر في أذنها اليسرى كذلك ثم يقبل عينيها اليمنى فاليسرى قائلا اللهم انا فتحنا لك فتحا مبينا ثم يقبل خديها اليمنى فاليسرى يقول يا كريم يا رحمن يا رحيم يا الله ثم يقبل أنفها قائلا عند ذلك فروح وريحان وجنة نعيم ثم يقبل كتفها ويقول يا رحمن الدنيا يا رحيم الآخرة ثم يقبل رقبتها ويقول الله نور السموات والأرض ثم يقبل ذقنها ويقول نور حبيب الإيمان من عبادك الصالحين ثم يقبل راحتيها اليمنى فاليسرى قائلا عند ذلك ما كذب الفؤاد ما رأى ثم يقبل مابين ثدييها ويقول وألقيت عليك محبة مني ثم يقبل صدرها اليسرى بحذاء قلبها ويقول ياحي يا قيوم ثم يجامع                      

بيان أسرار خلقة الأبكار
قال أهل الفراسة والخبر بالنساء اذا كان فم المرأة واسعا كان فرجها واسعا اذا كان صغيرا كان فرجها صغيرا ضيقا قال من بحر الطويل:
إذا ضاق فم البكر ضاقت فروجها * وكان لفمها شعار لفرجها
وان كانت شفتاها غليظتين كان شفراها غليظتين وان كانتارقيقتين كانتا رقيقتين وان كانت السفلى رقيقة كان فرجها صغيرا وان كان فم المرأة شديد الحمرة كان فرجها جافا عن الرطوبة وان كانت حدباء الأنف فهي قليلة الغرض في النكاح وان كانت طويلة الذقن فإنها فاتحة الفرج قليلة الشعر وان كانت صغيرة الحاجب فإنها غامضة الفرج وان كانت كبيرة الوجه غليظة الضفائر دل ذلك على صغيرة العجيزة وكبير الفرج وضيقه وإذا كثر شحم ظاهر قدمها وبدنها عظم فرجها وكانت مخطوبة عندزوجها واذا كانت ناتئة الساقين في الصلبة فإنها شديد الشهوة لاصبر لها عن الجماع وان كانت عينها كحيلة كبيرة فإنها يدل على ضيق الرحم وصعير العجيزة مع عظم الكتف يدلان على عظم الفرج (نفيسة) قال الحكماء من وجد في المرأة عشرة أوصاف فلا ينبغي أخذها أحدها كونها قصيرة القامة الثاني كونها قصيرة الشعر الثالث رفيعة الجسد الرابع سليط
اللسان الخامس كونها منقطعة الأولاد السادس كونها عندها عناد السابع كونها مسرفة مبذرة الثامن كونها طويلة اليد التاسع كونها تحب الزينة عند الخروج العاشر كونها مطلقة من غيره اهـ.

هذا آخر ما يسر الله تعالى لنا جمعه فلله الحمد  والثناء على كل حال وازكى الصلاة والتسليم على سيدنا محمد ومن والاه خير صحب وآل ونسأل الله ان يوفقنا لصالح الأعمال وان يعم نفع هذه الكراسة الحقيرة لمن هي له من النساء والرجال آمين. قلت كما قال: أموت ويبقى كل ما قد كتبته * فيا ليت من يقرأ كتابي دعا لي

TERJEMAH FATHUL IZAR

بسم الله الرحمن الرحيمالحمد لله الذي جل قدره وعز جاره الذي جعل النكاح سببا لبقاء نسل الأنام، ووسيلة الى اشتباك الشعوب والأقوام، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب العز والصدق والوفا وعلى آله وصحبه الشرفانجوم الهدى والصفا، أما بعد:

Kitab ini kecil dan ringkas, tapi hight kualitas dan besar manfaatnya. Memuat beberapa faidah penting tentang pernikahan, meliputi senggama, rahasia di balik waktu melakukannya, tatacaranya, serta rahasia dan keunikan penciptaan seorang gadis. Saya menyusun dan mengutip kitab ini dengan mengacu pada teks kitab karanga nulama besar. Semoga Allah melimpahkan anugerah dengan mengaruniai mereka keberuntungan dan keutamaan.

Saya beri judul kitab ini dengan nama “Fathul Izar”, mengupas rahasia di balik waktu senggama serta rahasia di balik penciptaan seorang gadis. Kemudian hanya kepada Allah-lah saya memohon, semoga menjadikannya sebuah kitab yang bermanfaat bagi kami dan kaum Muslimin. Semoga Allah menjadikannya pula sebagai bekal bagi kami serta kedua orangtua kami di hari akhirat, dimana harta dan anak tak lagi berguna kecuali yang datang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (QS. asy-Syu’ara ayat 88-89).

BAB I: ARTI SEBUAH PERNIKAHAN

Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Allah Swt. dalam firmanNya telah menganjurkan nikah:

فَانْكِحُوْامَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat." (QS. an-Nisa’ ayat 3).

وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. ar-Rum ayat 21).

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika a miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya." (QS. an-Nur ayat 2).

Diantara bentuk 'kekayaan' yang dikaruniakan Allah kepada mereka ialah, sebelum seorang laki-laki memasuki jalinan pernikahan dia hanya memiliki dua tangan, dua kaki, dua mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah pernikahan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh isterinya.

Tahukah engkau bahwa ketika pengantin wanita bertanya kepada pengantin pria: “Untuk siapakah tanganmu?” Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu." Dan ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: "Untuk siapakah hidungmu?” Maka dia menjawab: "Untukmu." Begitupula ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: "Untuk siapa matamu?” Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: "Untukmu."

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّه أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Nabi Saw. telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan."

Yang dikehendaki dengan kata “ba-ah” dalam hadits di atas adalah nafkah lahir maupun batin. Nabi Saw. juga bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Nikahilah olehmu wanita-wanita yang produktif (beranak) dan yang banyak kasih sayangnya kepada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak." Serta masih banyak lagi ayat dan hadits yang lain.

B A B II: SENGGAMA DAN RAHASIA-RAHASIANYA

Ketahuilah bahwa tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mengabdi, mendekatkan diri kepada Allah Swt., mengikuti sunnah Rasulullah Saw., dan menghasilkan keturunan. Karena melalui pernikahan kehidupan alam ini akan lestari dan teratur. Dan dengan meninggalkannya berarti sebuah kehancuran dan kemusnahan alam ini.

Hal yang maklum, takkan memanen tanpa menanam benih pada bumi, kemudian mengolah dan merawatnya melalui teori dan teknik pertanian. Dan juga perlu waktu beberapa lama hingga buahnya menjadi siap panen. Begitupula takkan terwujud seorang anak dan keturunan tanpa terlebih dulu memasukkan sperma suami di dalam indung telur isterinya. Allah Swt. berfirman:

نِسَائُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوْا لأَِنْفُسِكُمْ

"Wanita-wanita kamu semua adalah ladang bagimu. Maka datangilah ladangmu itu semaumu dan kerjakanlah olehmu (amal-amal yang baik) untuk dirimu sendiri." (QS. al-Baqarah ayat 223).

Ayat ini turun ketika kaum Muslimin mengatakan bahwa mereka menggauli isteri mereka dengan posisi berlutut, berdiri, terlentang, dari arah depan dan dari arah belakang.

Menanggapi pernyataan kaum Muslimin tersebut kaum Yahudi menyatakan: “Tidaklah melakukan hubungan semacam itu selain menyerupai tindakan binatang, sedangkan kami mendatangi mereka dengan satu macam posisi. Sungguh telah kami temukan ajaran dalam Taurat bahwa setiap hubungan badan selain posisi isteri terlentang itu kotor di hadapan Allah."

Lalu turunlah ayat di atas, Allah hendak membantah pernyataan kaum Yahudi tersebut.
Jadi dalam kandungan ayat ini menunjukkan diperbolehkannya seorang suami menyetubuhi isterinya dengan cara apapun dan posisi bagaimanapun yang ia sukai. Baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang. Dan dari arah manapun suami berkehendak, dari arah atas, bawah, belakang ataupun dari arah depan. Dan boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapanpun suami menghendaki, siang ataupun malam hari. Dengan catatan yang dimasuki adalah lubang vagina.

a. Pengaruh waktu senggama:
1. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Jum’at, maka anak yang terlahir akan hafal al-Quran.
2. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Sabtu, maka anak yang terlahir akan bodoh.
3. siapa menyetubuhi isterinya pada malam Ahad, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang pencuri atau penganiaya.
4. Barangsiapa yang menyetubuhi isterinya pada malam Senin, maka anak yang terlahir akan menjadi fakir atau miskin atau ridha dengan keputusan (takdir) dan ketetapan (qadha) Allah.5. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Selasa, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berbakti kepada orangtua.
6. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Rabu, maka anak yang terlahir akan cerdas, berpengetahuan dan banyak bersyukur.
7. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Kamis, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berhati ikhlas.
8. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Hari Raya, maka anak yang terlahir akan mempunyai enam jari.
9. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil bercakap-cakap, maka anak yang terlahir akan bisu.
10. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam kegelapan, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang penyihir.
11. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam terangnya lampu, maka anak yang terlahir akan berwajah tampan atau cantik.
12. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil melihat auratnya (vagina), maka anak yang terlahir akan buta mata atau buta hatinya.
13. Barangsiapa menyetubuhi isterinya di bawah pohon yang biasa berbuah, maka anak yang terlahir akan terbunuh karena besi, tenggelam atau keruntuhan pohon.

b. Senggama yang ideal:
Hendaknya bagi seorang suami memperhatikan 4 hal berikut:
1. Memegang kedua tangan isteri
2. Meraba dadanya
3. Mencium kedua pipinya
4. Membaca Basmalah saat hendak memasukkan penis ke dalam vagina.

مَنْ جَامَعَ زَوْجَتَهُ عِنْدَ الْحَيْضِ فَكَأَنَّمَا جَامَعَ أُمَّهُ سَبْعِيْن مَرَّةً

Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang menyetubuhi isterinya saat ia menstruasi, maka seolah-olah ia menyetubuhi ibunya sendiri sebanyak 70 kali."

c. Nikmat dunia ada di wanita
Sebagian ulama dimintai komentar tentang seberapa banyak kenikmatan dunia? Mereka menjawab: “Kenikmatan dunia itu sangat banyak hingga tak terhitung jumlahnya. Allah Swt. berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَا

"Jika kamu hendak menghitung nikmat Allah maka kalian takkan sanggup menghitunya."

Namun kenikmatan terhebat teringkas pada 3 macam kenikmatan; yakni mencium wanita, menyentuhnya dan memasukkan penis ke dalam vagina."

وَنِعَمُ الدُّنْيَا ثَلاَثٌ تُعْتَبَر # لَمْسٌ وَ تَقْبِيْلٌ وَإِدْخَالُ الذَّ كر

Seorang penyair bersyair dalam bahar Rajaz-nya: “Kenikmatan dunia ada 3; yakni menyentuh, mencium dan memasukkan penis."

وَنِعَمُ الدُّنَْيَا ثَلاَثٌ تُحْصَرُ # دمَيْك كُوْلِيْت عَامْبُوْع كَارَوْ بَارعْ تُرُوْ

Penyair lain mengungkapkan: “Kenikmatan dunia itu teringkas dalam 3 hal; menyentuh kulit, mencium dan tidur bersama (senggama)."

BAB III: TATACARA DAN ETIKA SENGGAMA

Imam as-Suyuthi dalam kitab ar-Rahmah berkata: “Ketahuilah bahwa senggama tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan. Maka jika demikian, hendaknya sperma segera dikeluarkan layaknya mengeluarkan semua kotoran atau air besar yang dapat menyebabkan sakit perut. Karena menahan sperma saat birahi sedang memuncak dapat menyebabkan bahaya yang besar. Adapun efek samping terlalu sering melakukan senggama ialah dapat mempercepat penuaan, melemahkan tenaga dan menyebabkan tumbuhnya uban."

a. Tatacara senggama
Antara lain; isteri tidur terlentang dan suami berada di atasnya. Posisi ini merupakan cara yang paling baik dalam senggama. Selanjutnya suami melakukan cumbuan ringan (foreplay) berupa mendekap, mencium, dan lain sebagainya. Hingga saat sang isteri bangkit birahinya, masukanlah dzakar suami dan menggesek-gesekkannya pada liang vagina.

Ketika suami mengalami klimaks (ejakulasi), janganlah terburu mencabut dzakarnya, melainkan menahannya beberapa saat disertai mendekap isteri dengan mesra. Setelah kondisi tubuh suami sudah tenang, maka cabutlah dzakar dari vagina isteri dengan mendoyongkan tubuhnya ke sampingkanan. Menurut para ulama, demikian itu upaya untuk memiliki anak laki-laki.

Selesai bersenggama hendaknya keduanya mengelap alat kelamin masing-masing dengan dua buah kain, satu untuk suami dan yang lain untuk isteri. Jangan sampai keduanya menggunakan satu kain karena hal itu dapat memicu pertengkaran.

Bersenggama yang paling baik adalah senggama yang diiringi dengan sifat agresif, kerelaan hati dan masih menyisakan syahwat. Sedangkan senggama yang jelek adalah senggama yang diiringi dengan badan gemetar, gelisah, anggota badan terasa mati, pingsan, dan istri merasa kecewa terhadap suami walaupun ia mencintainya. Demikian inilah keterangan yang sudah mencukupi terhadap tatacara senggama yang paling benar.

b. Etika Senggama
Ada beberapa etika senggama yang harus diperhatikan oleh suami. Meliputi 3 macam sebelum/saat melakukannya dan 3 macam sesudahnya.

1. Etika sebelum senggama:
a). Mendahului dengan bercumbu (foreplay) agar hati isteri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya. Sampai ketika nafasnya naik turun serta tubuhnya menggeliat dan ia minta dekapan suaminya, maka rapatkanlah tubuh (suami) ke tubuh isteri.
b). Menjaga etika saat hendak senggama. Maka janganlah menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian sangat memberatkannya. Atau dengan posisi tidur miring karena dapat menyebabkan sakit pinggang. Dan jangan memposisikan isteri berada di atasnya, karena dapat mengakibatkan kencing batu. Akan tetapi posisi senggama yang paling bagus adalah meletakkan isteri dalam posisi terlentang dengan kepala lebih rendah daripada pantatnya. Dan pantatnya diganjal dengan bantal serta kedua pahanya diangkat dan dibuka lebar-lebar. Sementara suami mendatangi isteri dari atas dengan bertumpu pada sikunya. Posisi inilah yang dipilih oleh para fuqaha dan para dokter.
c). Beretika saat hendak memasukkan dzakar. Yaitu dengan membaca ta’awudz dan basmalah. Disamping itu gosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lainnya yang dapat membangkitkan syahwat isteri.

2. Etika saat senggama:
a). Senggama dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis).
b). Menahan keluarnya mani (ejakulasi) saat birahi bangkit, menunggu sampai isteri mengalami inzal (orgasme). Yang demikian dapat menciptakan rasa cinta di hati.
c). Tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasa isteri akan keluar mani, karena hal itu dapat melemahkan ketegangan dzakar. Juga jangan melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar vagina) karena hal itu merugikan pihak isteri.

3. Etika setelah senggama:
a). Meminta isteri tidur miring ke arah kanan agar anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin laki-laki, insya Allah. Bila isteri tidur miring ke arah kiri maka anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin perempuan. Hal ini berdasarkan hasil uji coba riset.
b). Suami membaca dzikir dalam hati sesuai yang diajarkan Nabi, yaitu:

اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصهْرًا وَكَانَ رُبُّكَ قَدِيْرًا (الفرقان : 54)

“Segala puji milik Allah yang telah menciptakan manusia dari air, untuk kemudian menjadikannya keturunan dan mushaharah. Dan adalah Tuhanmu itu Mahakuasa.” (QS. al-afurqan ayat 54).

c). Berwudhu ketika hendak tidur (dihukumi sunnah) dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi senggama.
Dikutip dari sumber yang dapat dipercaya bahwa, barangsiapa saat menyetubuhi isterinya didahului dengan membaca basmalah, surat al-Ikhlas, takbir, tahlil dan membaca:

بِسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ اَللّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّبَِةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ صَلْبِىْ اَللّهُمَّ جَنِّبْنِىْ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشّيَْطَانَ مَا رَزَقْتَنِىْ

Kemudian suami menyuruh isterinya tidur miring ke arah kanan, maka jika ditakdirkan mengandung isterinya akan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah." Saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini, dan saya pun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah-lah pertolongan itu.demikian adalah penggalan komentar Imam as-Suyuthi.

Sebagian ulama mengatakan: “Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika merasa akan keluar mani (ejakulasi) ia membaca dzikir:

لاَ يُدْرِكُهُ اْلأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ اْلأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ اْلخَبِيْرُ.

Maka jika ditakdirkan mengandung, isterinya akan melahirkan anak yang mengungguli kedua orangtuanya dalam hal ilmu, sikap dan amalnya, insya Allah.”

Penulis kitab Hasyiah al-Bujairami 'ala al-Khathib, tepatnya dalam sebuah faidah, menyatakan: "Saya melihat tulisan Syaikh al-Azraqi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw., di sana tertulis bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilannya sembari membaca doa:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَللهُمَّ إِنِّي أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا.

Maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. Insya Allah mujarab.

BAB IV: DOA-DOA SENGGAMA

وَقَدِّمُوْالأَِنْفُسِكُمْ

"Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu.” (QS. al-Baqarah ayat 223).

Maksud dari ayat ini adalah, "Carilah pahala yang tersediakan untuk kamu semua sepertihalnya membaca basmalah dan berniat mendapatkan anak ketika melakukan senggama." Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ قَالَ بِسْمِ اللهِ عِنْدَ الْجِمَاعِ فَأَتَاهُ وَلَدٌ فَلَهُ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ أَنْفَاسِ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَعَدَدِ عَقِبِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Siapa membaca basmalah ketika akan melakukan senggama kemudian dari senggama itu dia dikaruniai seorang anak maka dia memperoleh pahala sebanyak nafas anak tersebut dan keturunannya sampai hari kiamat."

:خِيَارُكُمْخِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Nabi Saw. juga bersabda: “Manusia yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.”
Dalam masalah ini para ulama memiliki urut-urutan yang mengagumkan, yaitu:

1. Ketika suami akan menyetubuhi isteri hendaknya lebih dulu membaca salam:اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا بَابَ الرَّحْمنِ
Lantas isteri menjawab:وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ يَا سَيِّدَ اْلأَمِيْنِ

2. Selanjutnya suami meraih kedua tangan isterinya seraya membaca:رَضِيْتُ بِا للهِ رَبَّا
3. Kemudian ia meremas-remas kedua payudara isterinya seraya membaca dalam hati:أَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
4. Dilanjutkan mengecup kening isterinya seraya membaca dalam hati:يَالَطِيْفُ اَلله نُوْرُ عَلَى نُوْرٍ شَهِدَ النُّوْرَ عَلَى مَنْ يَشَاءُ
5. Setelah itu suami memiringkan kepalai steri ke kiri sambil mencium dan meniup telinga sebelah kanan, dilanjutkan memiringkan kepala isteri ke kanan sambil mencium dan meniup telinga yang sebelah kiri, seraya membaca dalam hati:فِىْ سَمْعِكِ الله ُسَمِيْعٌ
6. Sesudah itu kecup kedua mata isteri mulai dari mata sebelah kanan hingga mata sebelah kiri seraya membaca dalam hati:اَللّهُمَّ إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِيْنًا
7. Selanjutnya suami mencium kedua pipi isteri dimulai pipi sebelah kanan sampai pipi sebelah kiri seraya membaca dalam hati:يَاكَرِيْمُ يَا رَحْمنُ يَا رَحِيْمُ يَا اَللهُ
8. Kemudian mengecup hidungnya seraya membaca dalam hati:فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَّجَنَّةُ نَعِيْمٍ
9. Sesudah itu kecup pundak isteri seraya membaca dalam hati:يَارَحْمنَ الدُّنْيَا يَا رَحِيْمَ اْلأَخِرَةِ
10. Setelah itu kecup leher isteri seraya membaca dalam hati:اَللهُ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ
11. Selanjutnya kecup dagu isteri seraya membaca dalam hati:نُوْرُ حَبِيْبِ الإِيْمَانِ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
12. Kemudian kecup kedua telapak tangan isteri dimulai sebelah kanan hingga yang sebelah kiri seraya membaca dalam hati:مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى
13. Berikutnya kecup bagian di antara kedua payudara isteri seraya membaca dalam hati:وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّيْ
14. Dan kemudian kecup dada isteri bagian kiri tepat pada hatinya seraya membaca dalam hati:يَاحَيُّ يَا قَيُّوْمُ

BAB V: RAHASIA DI BALIK PENCIPTAAN KEPERAWANAN

Para ahli firasat dan ilmuwan ahli kewanitaan mengataka bahwa:
* Bila mulut seorang perawan lebar, pertanda vaginanya juga lebar.
* Bila mulutnya kecil, pertanda vaginanya juga kecil.
Seorang penyair dalam bahar Thawil-nya menyatakan:

إِذَا ضَاقَ فَمُ الْبِكْرِ ضَاقَتْ فُرُوْجُهَا وَكَانَ لِفَمِهَا شِعَارٌ لِفَرْجِهَا

“Bila seorang perawan sempit mulutnya, maka sempit pula vaginanya. Hal itu karena mulut seorang perawan menjadi pertanda dari bentuk dan keadaan vaginanya.”

* Bila kedua bibir perawan tebal, pertanda kedua bibir vaginanya tebal.
* Bila kedua bibirnya tipis, pertanda kedua bibir vaginanya juga tipis.
* Bila bibir mulut bagian bawah tipis, pertanda vaginanya kecil.
* Bila mulut/lidahnya sangat merah, pertanda vaginanya kering.
* Bila mancung hidungnya, pertanda tidak begitu berhasrat untuk senggama.
* Bila dagunya panjang, pertanda vaginanya menganga dan sedikit bulunya.
* Bila alisnya tipis, pertanda posisi vaginanya agak ke dalam.
* Bila raut wajahnya lebar dan lehernya besar, pertanda pantatnya kecil dan vaginanya besar serta sempit.
* Bila telapak kaki bagian luar serta badannya berlemak (gemuk), pertanda besar vaginanya.
* Bila kedua betisnya tebal dan keras, pertanda birahinya besar dan tidak sabaran untuk senggama.
* Bila matanya tampak bercelak dan lebar, pertanda sempit rahimnya.
* Bila pantatnya kecil serta bahunya besar, pertanda besar vaginanya.

Para ulama bijak bestari mengatakan: “Barangsiapa menjumpai 10 karakter pada diri seorang wanita, maka janganlah menikahinya. Yaitu;
1). Wanita yang sangat pendek tubuhnya.
2). Wanita yang berambut pendek.
3). Wanita yang sangat tinggi postur tubuhnya.
4). Wanita yang cerewet.
5). Wanita yang tidak produktif (mandul).
6). Wanita yang bengis (judes).
7). Wanita yang berlebihan dan boros.
8). Wanita yang bertangan panjang (Jawa: cluthak).
9). Wanita yang suka berhias ketika keluar rumah.
10). Wanita janda sebab dicerai suaminya."

Sampailah kita di penghujung, dimana Allah telah memberikan kemudahan kepada kami dalam menyusunnya. Segala puji dan sanjungan tersembahkan atasNya dalam segala kondisi. Shalawat serta salam yang teristimewa semoga tetap tercurahlimpahkan atas junjungan kita Nabi Agung Muhammad Saw. Semoga tercurah puka kepada orang yang mengikutinya, yakni para sahabat dan keluarganya. Semoga Allah meratakan kemanfaatan kitab kecil ini pada kaum pria maupun wanita. Aamin.

Akhirnya kami hanya bisa berpesan sebagaimana kata seorang penyair: "Aku kan mengalami mati, namun tulisanku kan tetap. Kuberharap kiranya orang yang membaca tulisanku ini mau mendoakanku.”

"MOCONE JO KARO NGANTUK YO KANG, SARUNGAN SENG KENCENG BEN OJO MLOROT..^_^"