Cari Blog Ini

Minggu, 21 Agustus 2016

HUKUM ROKOK MENURUT JUMHUR ULAMA NAHDLATUL ULAMA BAG. II



بسم الله الرحمن الرحيم



Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

Wallahu a'lam..

(Rahman Alhafiz)

HUKUM ROKOK MENURUT JUMHUR NAHDLATUL ULAMA







بسم الله الرحمن الرحيم

Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi.

Tentu saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai keragaman pendapat tersebut.

Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?

Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang, baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.

Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.

Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.

Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.

Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum tentang merokok?

Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.


Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling tepat untuk rokok?

Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka hukumnya haram.

Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah.

Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari manfaat tersebut.

Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam lainnya?

Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya.

Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut Kyai seperti apa?

Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat mudarat.

Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir (menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian, mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena terdapat manfaat.

Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap merugikan?
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.

Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.

Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak dapat dibenarkan?

Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasan ketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram. Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan.

(Rahman hafiz)

Kamis, 28 Januari 2016

كتاب فتح الإزار / KITAB FATHUL IZAAR



Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara, KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan yang berkaitan dengan hubungan suami-istri.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي جل قدره وعز جاره الذي جعل النكاح سببا لبقاء نسل الأنام، ووسيلة الى اشتباك الشعوب والأقوام، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب العز والصدق والوفا وعلى آله وصحبه الشرف انجوم الهدى والصفا، أما بعد:

فهذه كراسة صغير حجمها لطيف شكلها جليل قدرها عظيم نفعها تشتمل على فوائد مهمة تتعلق ببعض ما للنكاح من الحرث وأسرار أوقاته وتدبيره وما لخلقة الأبكار من العجائب والأسرار جمعتها والتقطتها ونقلتها من فحول العلماء والرجال منهم الله تعالى بنيل الفوز والإفضال سميتها بفتح الإزار في كشف الأسرار لأوقات الحرث وخلقة الأبكار والله تعالى نسأل أن يجعلها نافعة لنا ولإخواننا المسلمين ويجعلها دخيرة لنا ولوالدينا يوم لاينفع مال ولابنون الا من اتى الله بقلب سليم من آفات القلب وسوء الظن.

إعلم أن النكاح سنة مرغوبة وطريقة محبوبة لأن به بقاء التناسل ودوام التواصل فقد حرضه الشارع الحكيم فقال عز من قائل "فانكحواما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع" الأية وقال "ومن آياته أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة" الأية وقال"وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم ان يكونوا فقراء يغنيهم الله من فضله" الآية ومن إغنائه تعالى لهم ان الرجل قبل دخوله في قيد النكاح له يدان ورجلان وعينان وغيرها من الجوارح بحدتها فقط ولكن كلما دخل فيه صارت تلك الأعضاء تتضاعف ضعفين بزيادة أعضاء زوجته اليها الا ترى ان العروسة اذا قالت للعريس : لمن يداك؟ قال لك واذا قالت له: لمن أنفك؟ قال لك واذا قالت له ايضا: لمن عيناك؟ قال لها مجيبا ومؤنسا: لك وهكذا. وقال صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج الحديث والباءة النفقة الظاهرة والباطنة كما قيل وقال أيضا تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة الحديث او كما قال وغيرها من الآيات والأحاديث.

بيان الحرث وأسرار اوقات
إعلم أن المقصود الأعظم من النكاح التعبد والتقرب واتباع سنة الرسول وتحصيل الولد والنسل لأن به بقاء العالم وانتظامه وبتركه وإهماله خرابه ودراسه ومعلوم أنه لايحصل الحصاد الا بنثر البذر على الأرض اولا وحرثها وزرعها بطرق وكيفيات معلومة عند الفلاح وانتظار المدد الى بدو الصلاح وكذلك لايحصل الولد والنسل الا ببث بذر الزوج على مزرعته وزرعته التي هي حليله قال تعالى نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم وقدموا لأنفسكم الآية. وسبب نزول هذه الآية ان المسلمين قالوا: انا نأتي النساء باركات وقائمات ومستلقيات ومن بين ايديهم ومن خلفهم بعد ان يكون المأتي واحدا فقالت اليهود ما انتم الا البهائم لكنا نأتهن على هيئة واحدة وانا لنجد في التوراة ان كل اتيان تؤتى النساء غير الإستلقاء دنس عندالله. فأكذب الله تعالى اليهود ففي هذه الآية دلالة على جواز اتيان الرجل زوجته على اي كيفية وحال شاء من قيام وقعود واستلقاء ومن اي جهة شاء من فوق ومن تحت ومن وراء ومن قدام وفي اي وقت شاء في الليل او النهار بعد ان كان في صمام واحد

لكن قال اهل العلم من جامع زوجته في ليلة الجمعة يصير الولد حافظا في كتاب الله تعالى ومن جامع في ليلة السبت يكون الولد مجنونا ومن جامع في ليلة الأحد يكون الولد سارقا لملك غيره اوظالما ومن جامع في ليلة الإثنين يكون الولد فقيرا او مسكينا او راضيا لأمر الله وقضائه ومن جامع في ليلة الثلاثاء يكون الولد بارا للوالدين ومن جامع في ليلة الأربعاء يكون الولد كثير العقل او كثير العلم او كثير الشكر ومن جامع في ليلة الخميس يكون الولد مخلصا في قلبه ومن جامع زوجته مع التكلم يكون الولد أبكم ومن جامع في ظلمة يكون الولد ساحرا ومن جامع مع السراج يكون الولد حسن الصورة  ومن جامع رائيا عورة المرأة يكون الولد أعمى او أعمى القلب ومن جامع سائل الزاد لسفر يكون الولد كاذبا ومن جامع تحت الشجرة المطعوم ثمرها يكون الولد مقتول الحديد او مقتول الغرق او مات في هدم الشجرة

قال أهل العلم وينبغي للعروس أربعة أشياء أولها أخذ اليدين وثانيها مس صدرها وثالها تقبيل الخدين ورابعها قراءة البسملة عند إدخال الذكر في الفرج وقال صلى الله عليه وسلم من جامع زوجته عند الحيض فكأنما جامع أمه سبعين سنة الحديث او كما قال.

(نفيسة ظريفة) سئل بعض المشايخ عن النعم الدنيا كم هي؟فأجاب بأنها كثيرة لايحصى عددها قال تعالى: وإن تعدوا نعمة الله لاتحصوها ولكنأعظمها انحصر في ثلاثة أشياء: تقبيل النساء ولمسها وإدخال الذكر في الفرج. قال الشاعر في بحر الرجز:
ونعم الدنيا ثلاث تعتبر * لمس وتقبيل وإدخال الذكر
وقال أخر:
نعم الدنيا ثلاث تحصر * دميك كوليت عامبوع كارو بارع تورو

بيان تدبير الحرث
قال الامام العالم العلامة جلال الدين عبد الرحمن السيوطي في الرحمة: إعلم ان الجماع لايصلح الا عند هيجان الشهوة مع استعداد المني فينبغي أن يخرجه في الحال كما يخرج الفضلة الرديئة بالإستفراغات كالمسهلات فان في حبسهعند ذلك ضررا عظيما والمكثر من الجماع لايخفى هرمه سريعا وقلة قوته وظهور الشيبفيه وللجماع كيفية وهي ان تستلقى المرأة على ظهرها ويعلوها الرجل من أعلاها ولا خير في ما عدا ذلك من الهيئات ثم يلاعبها ملاعبة خفيفة من الضم والتقبيل ونحو ذلك حتى اذا حضرت شهوتها اولج وتحرك فاذا صب المني فلاينزع بل يصبر ساعة مع الضم الجيدلها فاذا سكن جسمه سكونا عظيما نزع ومال على يمينه حين النزع فقد ذكروا ان ذلك ممايكون به الولد ذكر ويمسحان فرجهما بحرقتين نظيفتين للرجل واحدة وللمرأة واحدةولايمسحان بحرقة واحدة فان ذلك يورث الكراهة واحسن الجماع ما يعقبه نشاط وطيب نفسوباقى سهوة وشره ما يعقبه رعدة وضيق نفس وموت أعضاء وغشيان وبغض الشخص المنكوح فان كان محبوبا فهذا القدر كاف في تدبير الأصلح من الجماع.

واداب الجماع ثلاثة قبله وثلاثة حاله وثلاثة بعده اما الثلاثة التي قبله فتقديم الملاعبة ليطيب قلب الزوجة ويتيسر مرادها حتى اذا علا نفسا وكثر قلقها وطلبت إلتزام الرجل دنا منها والثانية مراعاة حال الجماع فلا يأتيها وهي باركة لأن ذلك يشق عليها او على جنبها لأن ذلك يورث وجع الحاصرة ولايجعلها فوقه لأن ذلك يورث الإعتقار بل مستلقية رافعة رجليها فإنه أحسن هيئات الجماع والثالثة مراعاة وقت الجماع اي وقت الإيلاج بالتعويذ والتسمية وحك الذكر بجوانب الفرج وغمز الثديين ونحو ذلك مما يحرك شهوتها وامااللاتي في حال الجماع فأولها كون الجهد برياضة في صمت وتوفق الثانية في التمهل عند بروز شهوته حتى يستوفي إنزالها فإن ذلك يورث المحبة في القلب الثالثة ان لايسرع بإخراج الذكر عند إحساسه بمائها فإنه يضعف الذكر ولايعزل عنها ماءه لأن ذلك يضر بها واما الثلاثة التي بعده فاولها أمر الزوجة بالنوم على يمينه ليكون الولد ذكرا ان شاء الله وان نامت على الأيسر يكون الولد أنثى حسب ما اقتضته التجربة الثانية ان يقول الذكر الوارد عند ذلك في نفسه وهو الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا. الثالثة الوضوء اذا اراد ان ينام وهو سنة وغسل ذكره اذا اراد ان يعود اليها.

وذكر عن بعض الثقات ان من قدم اسم الله تعالى عند الجماع اي جماع زوجته و سورة الإخلاص الى آخرها وكبر وهلل وقال بسم الله العلي العظيم اللهم اجعلها ذرية طيبة  ان كنت قدرت ان تخرج من صلبي اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتني ثم يأمر الزوجة بالإضطجاع على جنبها الأيمن فإن حملها يكون ذكرا بإذن الله تعالى ان قدر الله تعالى حملها من ذلك الجماع. ولازمت هذا الذكر والصفة فوجدته صحيحا لا ريب فيه و بالله التوفيق اهـ محذوفا بعضه.

قال بعض المشايخ من اتى زوجته فقال في نفسه حين احس بالإنزال لايدركه الأبصار وهو يدرك الأبصار وهو اللطيف الخبير يكون الولد ان قدر الله تعالى من ذلك فائقا على والديه علما وشأنا وعملا ان شاء الله تعالى. قال في حاشية البجيرمي على الخطييب (فائدة) رأيت بخط الأزرق عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ان من اراد ان تلد إمرأته ذكرا فإنه يضع على بطنها في أول الحمل ويقول بسم الله الرحمن الرحيم اللهم اني أسمي مافي بطنها محمدا
فاجعله لي ذكرا فإنه يولد ذكرا ان شاء الله مجرب اهـ.

بيان أدعية الحرث
قال تعالى وقدموا لأنفسكم الآية اي قدموا ما يدخر لكم من الثواب كالتسمية عند الجماع وطلب الولد، روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من قال بسم الله عند الجماع فأتاه ولد فله حسنات بعدد انفاس ذلك الولد وعدد عقبه الى يوم القيامة، وقال صلى الله عليه وسلم خياركم خياركم لنسائهم الحديث او كما قال، ولبعضهم فيها ترتيب عجيب وهو أن الرجل اذا اراد ان يجامع زوجته ينبغي ان يقول اولا السلام عليكم يا باب الرحمن فتقول زوجته مجيبة له وعليكم السلام يا سيد الأمين فيأخذ يديها  ويقول رضيت بالله ربا ثم يغمز ثدييها ويقول اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ثم يقبل ناصيتها قائلا يا لطيف الله نور على نور شهد النور على من يشاء ثم بعد ذلك يميل رأسها  الى الجانب الأيسر ويقول في سمعك الله سميع مقبلا ونافخا أذنها اليمنى نفخا يسيرا ثم يميل رأسها إمالة لطيفة الى الأيمن ويقول ما ذكر في أذنها اليسرى كذلك ثم يقبل عينيها اليمنى فاليسرى قائلا اللهم انا فتحنا لك فتحا مبينا ثم يقبل خديها اليمنى فاليسرى يقول يا كريم يا رحمن يا رحيم يا الله ثم يقبل أنفها قائلا عند ذلك فروح وريحان وجنة نعيم ثم يقبل كتفها ويقول يا رحمن الدنيا يا رحيم الآخرة ثم يقبل رقبتها ويقول الله نور السموات والأرض ثم يقبل ذقنها ويقول نور حبيب الإيمان من عبادك الصالحين ثم يقبل راحتيها اليمنى فاليسرى قائلا عند ذلك ما كذب الفؤاد ما رأى ثم يقبل مابين ثدييها ويقول وألقيت عليك محبة مني ثم يقبل صدرها اليسرى بحذاء قلبها ويقول ياحي يا قيوم ثم يجامع                      

بيان أسرار خلقة الأبكار
قال أهل الفراسة والخبر بالنساء اذا كان فم المرأة واسعا كان فرجها واسعا اذا كان صغيرا كان فرجها صغيرا ضيقا قال من بحر الطويل:
إذا ضاق فم البكر ضاقت فروجها * وكان لفمها شعار لفرجها
وان كانت شفتاها غليظتين كان شفراها غليظتين وان كانتارقيقتين كانتا رقيقتين وان كانت السفلى رقيقة كان فرجها صغيرا وان كان فم المرأة شديد الحمرة كان فرجها جافا عن الرطوبة وان كانت حدباء الأنف فهي قليلة الغرض في النكاح وان كانت طويلة الذقن فإنها فاتحة الفرج قليلة الشعر وان كانت صغيرة الحاجب فإنها غامضة الفرج وان كانت كبيرة الوجه غليظة الضفائر دل ذلك على صغيرة العجيزة وكبير الفرج وضيقه وإذا كثر شحم ظاهر قدمها وبدنها عظم فرجها وكانت مخطوبة عندزوجها واذا كانت ناتئة الساقين في الصلبة فإنها شديد الشهوة لاصبر لها عن الجماع وان كانت عينها كحيلة كبيرة فإنها يدل على ضيق الرحم وصعير العجيزة مع عظم الكتف يدلان على عظم الفرج (نفيسة) قال الحكماء من وجد في المرأة عشرة أوصاف فلا ينبغي أخذها أحدها كونها قصيرة القامة الثاني كونها قصيرة الشعر الثالث رفيعة الجسد الرابع سليط
اللسان الخامس كونها منقطعة الأولاد السادس كونها عندها عناد السابع كونها مسرفة مبذرة الثامن كونها طويلة اليد التاسع كونها تحب الزينة عند الخروج العاشر كونها مطلقة من غيره اهـ.

هذا آخر ما يسر الله تعالى لنا جمعه فلله الحمد  والثناء على كل حال وازكى الصلاة والتسليم على سيدنا محمد ومن والاه خير صحب وآل ونسأل الله ان يوفقنا لصالح الأعمال وان يعم نفع هذه الكراسة الحقيرة لمن هي له من النساء والرجال آمين. قلت كما قال: أموت ويبقى كل ما قد كتبته * فيا ليت من يقرأ كتابي دعا لي

TERJEMAH FATHUL IZAR

بسم الله الرحمن الرحيمالحمد لله الذي جل قدره وعز جاره الذي جعل النكاح سببا لبقاء نسل الأنام، ووسيلة الى اشتباك الشعوب والأقوام، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب العز والصدق والوفا وعلى آله وصحبه الشرفانجوم الهدى والصفا، أما بعد:

Kitab ini kecil dan ringkas, tapi hight kualitas dan besar manfaatnya. Memuat beberapa faidah penting tentang pernikahan, meliputi senggama, rahasia di balik waktu melakukannya, tatacaranya, serta rahasia dan keunikan penciptaan seorang gadis. Saya menyusun dan mengutip kitab ini dengan mengacu pada teks kitab karanga nulama besar. Semoga Allah melimpahkan anugerah dengan mengaruniai mereka keberuntungan dan keutamaan.

Saya beri judul kitab ini dengan nama “Fathul Izar”, mengupas rahasia di balik waktu senggama serta rahasia di balik penciptaan seorang gadis. Kemudian hanya kepada Allah-lah saya memohon, semoga menjadikannya sebuah kitab yang bermanfaat bagi kami dan kaum Muslimin. Semoga Allah menjadikannya pula sebagai bekal bagi kami serta kedua orangtua kami di hari akhirat, dimana harta dan anak tak lagi berguna kecuali yang datang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (QS. asy-Syu’ara ayat 88-89).

BAB I: ARTI SEBUAH PERNIKAHAN

Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Allah Swt. dalam firmanNya telah menganjurkan nikah:

فَانْكِحُوْامَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat." (QS. an-Nisa’ ayat 3).

وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. ar-Rum ayat 21).

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika a miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya." (QS. an-Nur ayat 2).

Diantara bentuk 'kekayaan' yang dikaruniakan Allah kepada mereka ialah, sebelum seorang laki-laki memasuki jalinan pernikahan dia hanya memiliki dua tangan, dua kaki, dua mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah pernikahan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh isterinya.

Tahukah engkau bahwa ketika pengantin wanita bertanya kepada pengantin pria: “Untuk siapakah tanganmu?” Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu." Dan ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: "Untuk siapakah hidungmu?” Maka dia menjawab: "Untukmu." Begitupula ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: "Untuk siapa matamu?” Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: "Untukmu."

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّه أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Nabi Saw. telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan."

Yang dikehendaki dengan kata “ba-ah” dalam hadits di atas adalah nafkah lahir maupun batin. Nabi Saw. juga bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Nikahilah olehmu wanita-wanita yang produktif (beranak) dan yang banyak kasih sayangnya kepada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak." Serta masih banyak lagi ayat dan hadits yang lain.

B A B II: SENGGAMA DAN RAHASIA-RAHASIANYA

Ketahuilah bahwa tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mengabdi, mendekatkan diri kepada Allah Swt., mengikuti sunnah Rasulullah Saw., dan menghasilkan keturunan. Karena melalui pernikahan kehidupan alam ini akan lestari dan teratur. Dan dengan meninggalkannya berarti sebuah kehancuran dan kemusnahan alam ini.

Hal yang maklum, takkan memanen tanpa menanam benih pada bumi, kemudian mengolah dan merawatnya melalui teori dan teknik pertanian. Dan juga perlu waktu beberapa lama hingga buahnya menjadi siap panen. Begitupula takkan terwujud seorang anak dan keturunan tanpa terlebih dulu memasukkan sperma suami di dalam indung telur isterinya. Allah Swt. berfirman:

نِسَائُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوْا لأَِنْفُسِكُمْ

"Wanita-wanita kamu semua adalah ladang bagimu. Maka datangilah ladangmu itu semaumu dan kerjakanlah olehmu (amal-amal yang baik) untuk dirimu sendiri." (QS. al-Baqarah ayat 223).

Ayat ini turun ketika kaum Muslimin mengatakan bahwa mereka menggauli isteri mereka dengan posisi berlutut, berdiri, terlentang, dari arah depan dan dari arah belakang.

Menanggapi pernyataan kaum Muslimin tersebut kaum Yahudi menyatakan: “Tidaklah melakukan hubungan semacam itu selain menyerupai tindakan binatang, sedangkan kami mendatangi mereka dengan satu macam posisi. Sungguh telah kami temukan ajaran dalam Taurat bahwa setiap hubungan badan selain posisi isteri terlentang itu kotor di hadapan Allah."

Lalu turunlah ayat di atas, Allah hendak membantah pernyataan kaum Yahudi tersebut.
Jadi dalam kandungan ayat ini menunjukkan diperbolehkannya seorang suami menyetubuhi isterinya dengan cara apapun dan posisi bagaimanapun yang ia sukai. Baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang. Dan dari arah manapun suami berkehendak, dari arah atas, bawah, belakang ataupun dari arah depan. Dan boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapanpun suami menghendaki, siang ataupun malam hari. Dengan catatan yang dimasuki adalah lubang vagina.

a. Pengaruh waktu senggama:
1. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Jum’at, maka anak yang terlahir akan hafal al-Quran.
2. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Sabtu, maka anak yang terlahir akan bodoh.
3. siapa menyetubuhi isterinya pada malam Ahad, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang pencuri atau penganiaya.
4. Barangsiapa yang menyetubuhi isterinya pada malam Senin, maka anak yang terlahir akan menjadi fakir atau miskin atau ridha dengan keputusan (takdir) dan ketetapan (qadha) Allah.5. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Selasa, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berbakti kepada orangtua.
6. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Rabu, maka anak yang terlahir akan cerdas, berpengetahuan dan banyak bersyukur.
7. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Kamis, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berhati ikhlas.
8. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Hari Raya, maka anak yang terlahir akan mempunyai enam jari.
9. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil bercakap-cakap, maka anak yang terlahir akan bisu.
10. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam kegelapan, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang penyihir.
11. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam terangnya lampu, maka anak yang terlahir akan berwajah tampan atau cantik.
12. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil melihat auratnya (vagina), maka anak yang terlahir akan buta mata atau buta hatinya.
13. Barangsiapa menyetubuhi isterinya di bawah pohon yang biasa berbuah, maka anak yang terlahir akan terbunuh karena besi, tenggelam atau keruntuhan pohon.

b. Senggama yang ideal:
Hendaknya bagi seorang suami memperhatikan 4 hal berikut:
1. Memegang kedua tangan isteri
2. Meraba dadanya
3. Mencium kedua pipinya
4. Membaca Basmalah saat hendak memasukkan penis ke dalam vagina.

مَنْ جَامَعَ زَوْجَتَهُ عِنْدَ الْحَيْضِ فَكَأَنَّمَا جَامَعَ أُمَّهُ سَبْعِيْن مَرَّةً

Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang menyetubuhi isterinya saat ia menstruasi, maka seolah-olah ia menyetubuhi ibunya sendiri sebanyak 70 kali."

c. Nikmat dunia ada di wanita
Sebagian ulama dimintai komentar tentang seberapa banyak kenikmatan dunia? Mereka menjawab: “Kenikmatan dunia itu sangat banyak hingga tak terhitung jumlahnya. Allah Swt. berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَا

"Jika kamu hendak menghitung nikmat Allah maka kalian takkan sanggup menghitunya."

Namun kenikmatan terhebat teringkas pada 3 macam kenikmatan; yakni mencium wanita, menyentuhnya dan memasukkan penis ke dalam vagina."

وَنِعَمُ الدُّنْيَا ثَلاَثٌ تُعْتَبَر # لَمْسٌ وَ تَقْبِيْلٌ وَإِدْخَالُ الذَّ كر

Seorang penyair bersyair dalam bahar Rajaz-nya: “Kenikmatan dunia ada 3; yakni menyentuh, mencium dan memasukkan penis."

وَنِعَمُ الدُّنَْيَا ثَلاَثٌ تُحْصَرُ # دمَيْك كُوْلِيْت عَامْبُوْع كَارَوْ بَارعْ تُرُوْ

Penyair lain mengungkapkan: “Kenikmatan dunia itu teringkas dalam 3 hal; menyentuh kulit, mencium dan tidur bersama (senggama)."

BAB III: TATACARA DAN ETIKA SENGGAMA

Imam as-Suyuthi dalam kitab ar-Rahmah berkata: “Ketahuilah bahwa senggama tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan. Maka jika demikian, hendaknya sperma segera dikeluarkan layaknya mengeluarkan semua kotoran atau air besar yang dapat menyebabkan sakit perut. Karena menahan sperma saat birahi sedang memuncak dapat menyebabkan bahaya yang besar. Adapun efek samping terlalu sering melakukan senggama ialah dapat mempercepat penuaan, melemahkan tenaga dan menyebabkan tumbuhnya uban."

a. Tatacara senggama
Antara lain; isteri tidur terlentang dan suami berada di atasnya. Posisi ini merupakan cara yang paling baik dalam senggama. Selanjutnya suami melakukan cumbuan ringan (foreplay) berupa mendekap, mencium, dan lain sebagainya. Hingga saat sang isteri bangkit birahinya, masukanlah dzakar suami dan menggesek-gesekkannya pada liang vagina.

Ketika suami mengalami klimaks (ejakulasi), janganlah terburu mencabut dzakarnya, melainkan menahannya beberapa saat disertai mendekap isteri dengan mesra. Setelah kondisi tubuh suami sudah tenang, maka cabutlah dzakar dari vagina isteri dengan mendoyongkan tubuhnya ke sampingkanan. Menurut para ulama, demikian itu upaya untuk memiliki anak laki-laki.

Selesai bersenggama hendaknya keduanya mengelap alat kelamin masing-masing dengan dua buah kain, satu untuk suami dan yang lain untuk isteri. Jangan sampai keduanya menggunakan satu kain karena hal itu dapat memicu pertengkaran.

Bersenggama yang paling baik adalah senggama yang diiringi dengan sifat agresif, kerelaan hati dan masih menyisakan syahwat. Sedangkan senggama yang jelek adalah senggama yang diiringi dengan badan gemetar, gelisah, anggota badan terasa mati, pingsan, dan istri merasa kecewa terhadap suami walaupun ia mencintainya. Demikian inilah keterangan yang sudah mencukupi terhadap tatacara senggama yang paling benar.

b. Etika Senggama
Ada beberapa etika senggama yang harus diperhatikan oleh suami. Meliputi 3 macam sebelum/saat melakukannya dan 3 macam sesudahnya.

1. Etika sebelum senggama:
a). Mendahului dengan bercumbu (foreplay) agar hati isteri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya. Sampai ketika nafasnya naik turun serta tubuhnya menggeliat dan ia minta dekapan suaminya, maka rapatkanlah tubuh (suami) ke tubuh isteri.
b). Menjaga etika saat hendak senggama. Maka janganlah menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian sangat memberatkannya. Atau dengan posisi tidur miring karena dapat menyebabkan sakit pinggang. Dan jangan memposisikan isteri berada di atasnya, karena dapat mengakibatkan kencing batu. Akan tetapi posisi senggama yang paling bagus adalah meletakkan isteri dalam posisi terlentang dengan kepala lebih rendah daripada pantatnya. Dan pantatnya diganjal dengan bantal serta kedua pahanya diangkat dan dibuka lebar-lebar. Sementara suami mendatangi isteri dari atas dengan bertumpu pada sikunya. Posisi inilah yang dipilih oleh para fuqaha dan para dokter.
c). Beretika saat hendak memasukkan dzakar. Yaitu dengan membaca ta’awudz dan basmalah. Disamping itu gosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lainnya yang dapat membangkitkan syahwat isteri.

2. Etika saat senggama:
a). Senggama dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis).
b). Menahan keluarnya mani (ejakulasi) saat birahi bangkit, menunggu sampai isteri mengalami inzal (orgasme). Yang demikian dapat menciptakan rasa cinta di hati.
c). Tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasa isteri akan keluar mani, karena hal itu dapat melemahkan ketegangan dzakar. Juga jangan melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar vagina) karena hal itu merugikan pihak isteri.

3. Etika setelah senggama:
a). Meminta isteri tidur miring ke arah kanan agar anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin laki-laki, insya Allah. Bila isteri tidur miring ke arah kiri maka anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin perempuan. Hal ini berdasarkan hasil uji coba riset.
b). Suami membaca dzikir dalam hati sesuai yang diajarkan Nabi, yaitu:

اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصهْرًا وَكَانَ رُبُّكَ قَدِيْرًا (الفرقان : 54)

“Segala puji milik Allah yang telah menciptakan manusia dari air, untuk kemudian menjadikannya keturunan dan mushaharah. Dan adalah Tuhanmu itu Mahakuasa.” (QS. al-afurqan ayat 54).

c). Berwudhu ketika hendak tidur (dihukumi sunnah) dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi senggama.
Dikutip dari sumber yang dapat dipercaya bahwa, barangsiapa saat menyetubuhi isterinya didahului dengan membaca basmalah, surat al-Ikhlas, takbir, tahlil dan membaca:

بِسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ اَللّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّبَِةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ صَلْبِىْ اَللّهُمَّ جَنِّبْنِىْ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشّيَْطَانَ مَا رَزَقْتَنِىْ

Kemudian suami menyuruh isterinya tidur miring ke arah kanan, maka jika ditakdirkan mengandung isterinya akan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah." Saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini, dan saya pun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah-lah pertolongan itu.demikian adalah penggalan komentar Imam as-Suyuthi.

Sebagian ulama mengatakan: “Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika merasa akan keluar mani (ejakulasi) ia membaca dzikir:

لاَ يُدْرِكُهُ اْلأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ اْلأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ اْلخَبِيْرُ.

Maka jika ditakdirkan mengandung, isterinya akan melahirkan anak yang mengungguli kedua orangtuanya dalam hal ilmu, sikap dan amalnya, insya Allah.”

Penulis kitab Hasyiah al-Bujairami 'ala al-Khathib, tepatnya dalam sebuah faidah, menyatakan: "Saya melihat tulisan Syaikh al-Azraqi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw., di sana tertulis bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilannya sembari membaca doa:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَللهُمَّ إِنِّي أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا.

Maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. Insya Allah mujarab.

BAB IV: DOA-DOA SENGGAMA

وَقَدِّمُوْالأَِنْفُسِكُمْ

"Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu.” (QS. al-Baqarah ayat 223).

Maksud dari ayat ini adalah, "Carilah pahala yang tersediakan untuk kamu semua sepertihalnya membaca basmalah dan berniat mendapatkan anak ketika melakukan senggama." Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ قَالَ بِسْمِ اللهِ عِنْدَ الْجِمَاعِ فَأَتَاهُ وَلَدٌ فَلَهُ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ أَنْفَاسِ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَعَدَدِ عَقِبِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Siapa membaca basmalah ketika akan melakukan senggama kemudian dari senggama itu dia dikaruniai seorang anak maka dia memperoleh pahala sebanyak nafas anak tersebut dan keturunannya sampai hari kiamat."

:خِيَارُكُمْخِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Nabi Saw. juga bersabda: “Manusia yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.”
Dalam masalah ini para ulama memiliki urut-urutan yang mengagumkan, yaitu:

1. Ketika suami akan menyetubuhi isteri hendaknya lebih dulu membaca salam:اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا بَابَ الرَّحْمنِ
Lantas isteri menjawab:وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ يَا سَيِّدَ اْلأَمِيْنِ

2. Selanjutnya suami meraih kedua tangan isterinya seraya membaca:رَضِيْتُ بِا للهِ رَبَّا
3. Kemudian ia meremas-remas kedua payudara isterinya seraya membaca dalam hati:أَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
4. Dilanjutkan mengecup kening isterinya seraya membaca dalam hati:يَالَطِيْفُ اَلله نُوْرُ عَلَى نُوْرٍ شَهِدَ النُّوْرَ عَلَى مَنْ يَشَاءُ
5. Setelah itu suami memiringkan kepalai steri ke kiri sambil mencium dan meniup telinga sebelah kanan, dilanjutkan memiringkan kepala isteri ke kanan sambil mencium dan meniup telinga yang sebelah kiri, seraya membaca dalam hati:فِىْ سَمْعِكِ الله ُسَمِيْعٌ
6. Sesudah itu kecup kedua mata isteri mulai dari mata sebelah kanan hingga mata sebelah kiri seraya membaca dalam hati:اَللّهُمَّ إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِيْنًا
7. Selanjutnya suami mencium kedua pipi isteri dimulai pipi sebelah kanan sampai pipi sebelah kiri seraya membaca dalam hati:يَاكَرِيْمُ يَا رَحْمنُ يَا رَحِيْمُ يَا اَللهُ
8. Kemudian mengecup hidungnya seraya membaca dalam hati:فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَّجَنَّةُ نَعِيْمٍ
9. Sesudah itu kecup pundak isteri seraya membaca dalam hati:يَارَحْمنَ الدُّنْيَا يَا رَحِيْمَ اْلأَخِرَةِ
10. Setelah itu kecup leher isteri seraya membaca dalam hati:اَللهُ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ
11. Selanjutnya kecup dagu isteri seraya membaca dalam hati:نُوْرُ حَبِيْبِ الإِيْمَانِ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
12. Kemudian kecup kedua telapak tangan isteri dimulai sebelah kanan hingga yang sebelah kiri seraya membaca dalam hati:مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى
13. Berikutnya kecup bagian di antara kedua payudara isteri seraya membaca dalam hati:وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّيْ
14. Dan kemudian kecup dada isteri bagian kiri tepat pada hatinya seraya membaca dalam hati:يَاحَيُّ يَا قَيُّوْمُ

BAB V: RAHASIA DI BALIK PENCIPTAAN KEPERAWANAN

Para ahli firasat dan ilmuwan ahli kewanitaan mengataka bahwa:
* Bila mulut seorang perawan lebar, pertanda vaginanya juga lebar.
* Bila mulutnya kecil, pertanda vaginanya juga kecil.
Seorang penyair dalam bahar Thawil-nya menyatakan:

إِذَا ضَاقَ فَمُ الْبِكْرِ ضَاقَتْ فُرُوْجُهَا وَكَانَ لِفَمِهَا شِعَارٌ لِفَرْجِهَا

“Bila seorang perawan sempit mulutnya, maka sempit pula vaginanya. Hal itu karena mulut seorang perawan menjadi pertanda dari bentuk dan keadaan vaginanya.”

* Bila kedua bibir perawan tebal, pertanda kedua bibir vaginanya tebal.
* Bila kedua bibirnya tipis, pertanda kedua bibir vaginanya juga tipis.
* Bila bibir mulut bagian bawah tipis, pertanda vaginanya kecil.
* Bila mulut/lidahnya sangat merah, pertanda vaginanya kering.
* Bila mancung hidungnya, pertanda tidak begitu berhasrat untuk senggama.
* Bila dagunya panjang, pertanda vaginanya menganga dan sedikit bulunya.
* Bila alisnya tipis, pertanda posisi vaginanya agak ke dalam.
* Bila raut wajahnya lebar dan lehernya besar, pertanda pantatnya kecil dan vaginanya besar serta sempit.
* Bila telapak kaki bagian luar serta badannya berlemak (gemuk), pertanda besar vaginanya.
* Bila kedua betisnya tebal dan keras, pertanda birahinya besar dan tidak sabaran untuk senggama.
* Bila matanya tampak bercelak dan lebar, pertanda sempit rahimnya.
* Bila pantatnya kecil serta bahunya besar, pertanda besar vaginanya.

Para ulama bijak bestari mengatakan: “Barangsiapa menjumpai 10 karakter pada diri seorang wanita, maka janganlah menikahinya. Yaitu;
1). Wanita yang sangat pendek tubuhnya.
2). Wanita yang berambut pendek.
3). Wanita yang sangat tinggi postur tubuhnya.
4). Wanita yang cerewet.
5). Wanita yang tidak produktif (mandul).
6). Wanita yang bengis (judes).
7). Wanita yang berlebihan dan boros.
8). Wanita yang bertangan panjang (Jawa: cluthak).
9). Wanita yang suka berhias ketika keluar rumah.
10). Wanita janda sebab dicerai suaminya."

Sampailah kita di penghujung, dimana Allah telah memberikan kemudahan kepada kami dalam menyusunnya. Segala puji dan sanjungan tersembahkan atasNya dalam segala kondisi. Shalawat serta salam yang teristimewa semoga tetap tercurahlimpahkan atas junjungan kita Nabi Agung Muhammad Saw. Semoga tercurah puka kepada orang yang mengikutinya, yakni para sahabat dan keluarganya. Semoga Allah meratakan kemanfaatan kitab kecil ini pada kaum pria maupun wanita. Aamin.

Akhirnya kami hanya bisa berpesan sebagaimana kata seorang penyair: "Aku kan mengalami mati, namun tulisanku kan tetap. Kuberharap kiranya orang yang membaca tulisanku ini mau mendoakanku.”

"MOCONE JO KARO NGANTUK YO KANG, SARUNGAN SENG KENCENG BEN OJO MLOROT..^_^"

Selasa, 19 Januari 2016

HUKUM MAKAN KEONG, BEKICOT, JANGKRIK, LARON DAN ULAT

1. KEONG SAWAH



Keong sawah (Pila ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkang ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat, tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaimana anggota Ampullariidae lainnya, ia memiliki operculum, semacam penutup/pelindung tubuhnya yang lunak ketika menyembunyikan diri di dalam cangkangnya. Hewan ini dikonsumsi secara luas di berbagai wilayah Asia Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik karena mengandung protein yang cukup tinggi.Adapun hukum mengkonsumsinya adalah HALAL (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3

فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣

"Tidak dibolehkan memakan hewan jenis serangga yang membahayakan... Adapun jika suatu daerah, orang-orang sudah terbiasa memakan hewan tersebut dan berindikasi tidak membahayakan serta mereka menerimanya, maka menurut pendapat yang masyhur hukum memakannya tidak haram." (al Madzahib al Arba'ah juz 2 hlm 3)

2. BEKICOT atau SIPUT DARAT


الْحَلَرُوْنَ)... (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْمِ الصَّدَفِ.

(Bekicot) … (dan hukumnya) diharamkan karena menjijikkan. Imam Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudharatan (bahaya), dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang." (Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 hLM 237)

3. JANGKRIK


Jangkrik hukumnya haram dimakan meskipun mungkin enak.

الصرصر:ويقال له الصرصار أيضا، حيوان فيه شبه من الجراد، قفاز يصيح صياحا رقيقا، وأكثر صياحه بالليل ولذلك سمي صرار الليل، وهو نوع من بنات وردان عري عن الأجنحة.
وقيل: إنه الجدجد وقد تقدم أن الجوهري فسر الجدجد بصرار الليل، ولا يعرف مكانه إلا بتتبع صوته، وأمكنته المواضع الندية، وألوانه مختلفة فمنه ما هو أسود، ومنه ما هو أزرق، ومنه ما هو أحمر، وهو جندب الصحارى والفلوات. وحكمه: تحريم الأكل لاستقذاره.

(Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubro juz 2 hal 86)

4. LARON


Laron hukum memakannya adalah haram.

( الأرضة ) دويبة صغيرة كنصف العدسة تاكل الخشب وهي التى يقال لها السرفة وهي دابة الأرض التى ذكرها الله تعالى في كتابه ولما كان فعلها في الأرض اضيفت اليها قال القزوينى فى الأشكال اذا اتى على الارضة سنة نبت لها جناحان طويلان تطير بهما ... ومن شأنها أنها تبنى لنفسها بيتا حسنا من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت منخرطا من اسفله الى أعلاه (الحكم) يحرم أكلها لإستقذارها اهـ

"Rayap atau serangga kecil seukuran separuh biji-bijian, pemakan kayu, dikenal juga dengan nama tempayak. Hewan merayap dibumi inilah yang dicantumkan Allah dalam al-Quran, berkata al-Qazwiny dalam kitab al-Isykaal, “Bila dibumi tiba musim semi ia memiliki dua sayap panjang yang dia gunakan terbang, sebagian karakternya ia mampu membangun untuk dirinya sarang indah dari potongan-potongan kayu yang ia gunakan untuk berkumpul sebagaimana pintalan laba-laba yang berkatung dari bawah hingga keatas.

Lebah atau tawon juga haram dimakan walaupun susunya halal diminum. Akan tetapi ada Ulama Salaf yg menghalalkannya sebagaimana belalang dan ini adalah pendapat lemah (dho’if) dalam madzhab.

(Kitab Tahqiqul Hayawan juz I hal 60)

5. ULAT atau KEPOMPONG



Kepompong hukumnya haram, ia termasuk jenis serangga yang berdaging kotor dan tidak baik.

الاساريع : بفتح الهمزة دود احمر يكون فى البقل ينسلخ فيصير فراشا. قال ابن مالك قال ابن السكيت و الاصل يسرع بالفتح الا انه ليس فى الكلام يفعل. و قال قوم الاساريع دود حمر الرؤوس، بيض الاجساد تكون فى الرمل يشبه بها اصابع النساء. انتهى

Al-asari' (larva) adalah ulat merah yang berada di sayur sayuran yg akan bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Bentuknya mirip dengan jari-jari wanita, berkepala merah dan berbadan putih.

الحكم : يحرم اكلها لانها من الحشرات

Hukumnya haram dimakan karena termasuk jenis serangga.

(Kitab Hayatul Hayawan Kubro juz 1 hal 42).

WALLAHU A'LAM BISHSHOWAAB.

"Mocone jo karo ngantuk yo kang,, ben Faham ngono Loh..^_^ "

Senin, 18 Januari 2016

DALIL MENGGUNAKAN TASBIH KETIKA BERDZIKIR





Tasbih dalam bahasa Arab disebut sebagai subhah atau misbahah, dalam bentuknya yang sekarang (untaian manik-manik), memang merupakan produk ‘baru’. Sesuai namanya tasbih digunakan untuk menghitung bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), dan sebagainya. Untuk zaman Rasulullah saw. untuk menghitung bacaan dalam berdzikir digunakan jari-jari, kerikil-kerikil, biji-biji kurma atau tali-tali yang disimpul.

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يعقد التسبيح بيمينه (رواه أبو داود)

"Pernah kulihat Nabi saw menghitung bacaan tasbih dengan tangan kanannya." (HR. Abu Daud)

Karena Rasulullah Saw tidak secara langsung mencontohkan praktik penggunaan tasbih dalam berdzikir seperti yang banyak kita jumpai di masyarakat, maka bagi golongan yang anti terhadap bid'ah mengunakan "tema" tasbih sebagai salah satu dari berbagai bid'ah yang dilakukan oleh umat Islam. Karena bid'ah maka mereka ada yang menghukumi haram menggunakan tasbih.

Akan tetapi perlu diketahui, sebagaimana pemahaman kaum sunni bahwa bid'ah itu ada yang dlolalah, ada juga bid'ah hasanah (yang dianggap baik oleh para ulama salaf, karena secara makna tidaklah bertentangan dengan AlQuran dan hadits).

Berikut dalil-dalil DIPERBOLEHKANNYA penggunan tasbih sebagai media berdzikir kepada Allah:

1. Hadits Saad bin Abi Waqqash

حديث سيدنا سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه. وفيه : "أنه دخل مع رسول الله صلى الله عليه وسلم على امرأة وبين يديi. فقال: ألا أخبركِ بما هو أيسر عليك من هذا وأفضل؟ سبحان الله عدد ما خلق في السماء، وسبحان الله عدد ما خلق في الأرض، وسبحان الله عدد ما بين ذلك، وسبحان الله عدد ما هو خالق، والله أكبر مثل ذلك، والحمد لله مثل ذلك، ولا إله إلا الله مثل ذلك، ولا حول ولا قوة إلا بالله مثل ذلك"
رواه أبو داود في : "السنن" (4/366) والترمذي في : "الجامع" (برقم: 3568) وقال : "هذا حديث حسن غريب" . وصححه الحاكم في : "المستدرك" (1/547) وجماعة. وقال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى في : "نتائج الأفكار" (1/81) : "هذا حديث حسن" ا.هـ.

Hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqash ; bahwasanya beliau bersama Rasulullah pernah menjumpai seorang perempuan yang sedang berdzikir dengan biji kurma atau kerikil yang berada di kedua tangannya. Maka Rasulullah bersabda: “Akan kuberitahu kepadamu tentang sesuatu yang lebih mudah dan lebih utama dari hal ini”. Kemudian beliau bersabda: “Yaitu (engkau mengucapkan) Subhanallah sebanyak apa yang telah Allah ciptakan di langit, (ditambah dengan) sebanyak apa yang Allah ciptakan di bumi, (dan ditambah dengan) sebanyak apa yang telah Allah ciptakan diantara keduanya, (kemudian ditambah lagi dengan) jumlah-Nya sebagai pencipta. Kemudian mengucapkan Alhamdulillah, Allahu Akbar, Laa ilaaha illallah, dan Laa haula walaa quwwata illa billah seperti itu.”
Syaikh Ali al Qari berkata didalam kitab المرقاة : hadits ini shahih berdasarkan taqrir Nabi Saw terhadap perempuan tsb. Sama saja biji batu tasbih dalam ikatan benang atau batu krikil biasa yg terpisah pisah. Begitu juga Ibnu Allan dalam kitab Syarhul Adzkar (1/13) dengan pendapat sama seperti Syaikh Ali Al Qori' .

2. Atsar Para Sahabat :
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: Riwayat tentang penggunaan tasbih dengan menggunakan batu atau kurma, banyak berasal dari para sahabat dan Ummul Mu'minin, bahkan Rasulullah melihat mereka menggunakan tasbih dan mendiamkannya . ( المرقاة : ٢/٣٦٣ ) .


Di antaranya :

1. Riwayat Abu Nuaim dalam kitab Hilyatul Auliya' .
حدثنا أحمد بن جعفر بن حمدان ثنا عبدالله بن أحمد بن حنبل ثنا الحسن بن الصباح ثنا زيد بن الحباب عن عبدالواحد بن موسى قال أخبرني نعيم بن المحرر بن أبي هريرة عن جده أبي هريرة أنه كان له خيط فيه ألفا عقدة فلا ينام حتى يسبح به  (حلية الأولياء لابي نعيم الحلية الاولياء - ج 1 / ص 383)

“Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah memiliki tali yang terdiri dari 1000 ikatan (bundelan). Beliau tidak tidur sampai bertasbih dengannya.” (Abu Nuaim, Hilyat al-Auliya’ 1/383)

2. Dari Ibnu Saad dalam kitab الطبقات , Dari Fatimah anaknya Husein bin Ali bin Thalib, Adalah beliau bertasbih dengan ikatan benang. Imam Al Kanawi Rahimahullah berkata dalam kitab Majmuaturrasail: 1/13

Maka dua Atsar di atas menunjukkan bahwa di bolehkannya bertasbih menggunakan batu yg berangkai seperti sekarang , atau batu terpisah pisah . tak ada bedanya juga antara batu tasbih dengan benang yg di ikat. karenaitu semua hanya merupakan alat saja .

Para Imam madzhab tidak melarang menggunakan tasbih ketika berzikir.

1. Imam As Suyuti berkata dalam kitab Al Hawi 2/6 :
"Tidak ada yang melarang menggunakan tasbih baik kalangan Salaf maupun Khalaf."

2. Imam Nawawi berkata dalam kitab Tahdzibul Asma' wallughat :

Tasbih: batu kecil yang dirangkai, selalu di pakai dlm berdzikir oleh Ahli Ibadah dan orang shaleh. Bahkan Imam Assayuti berkata Sebahagian besar ulama salaf maupun khalaf menggunakannya dan tidak ada yang memakruhkannya apalagi yang mengharamkannya.

3. Imam Ali Al Qari' berkata dlam kitab المرقاة شرح المشكاة :
"yang mengatakan bahwa penggunaan tasbih adalah bid'ah pendapat ini aneh dan mengada ngada."

Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitab Majmu' fatawa 22/506:
وأما التسبيح بما يُجْعَل في نظام من الخرز ونحوه فمن الناس من كرهه، ومنهم من لم يكرهه، وإذا أُحْسِنَتْ فيه النية فهو حَسَنٌ غير مكروه" ا.هـ

"Adapun tasbih yang terbuat dari batu yang di rangkai, sebagian mereka ada yang memakruhkannya sebagiannya tidak. Kalau baik niatnya maka menjadi ibadah yang berpahala hukumnya tidak makruh."

Memang ada sementara ulama bahwa menggunakan jari-jemari lebih utama daripada menggunakan tasbih. Pendapat ini didasarkan atas hadits Ibnu Umar yang sudah disebutkan di atas. Namun dari segi maknanya (untuk sarana menghitung), kedua cara itu tidaklah berbeda.
Dari sisi lain, untuk menghitung tasbih dan tahlil, sebenarnya tasbih mempunyai manfaat utamanya bagi kita yang hidup di zaman sibuk ini.

Dengan membawa tasbih, seperti kebiasaan orang-orang Timur Tengah (di sana tasbih merupakan assesori macam cincin dan kacamata saja), sebenarnya kita bisa selalu atau sewaktu-waktu diingatkan untuk berdzikir mengingat Allah. Artinya, setiap kali kita diingatkan bahwa yang ada di tangan kita adalah alat untuk berdzikir, maka besar kemungkinan kita pun lalu berdzikir.

 Wallahu a'lam bishshawwab.

"Mocone jo karo ngantuk ya kang.. ben faham..^_^"

Senin, 04 Januari 2016

INDONESIA AKAN DI SURIAH-KAN ???



Seorang teman bertanya, "apa mungkin bentrokan sunni syiah akan terjadi di Indonesia ?"
Saya yang kebetulan sedang minum kopi lalu terdiam. "Tidak.." Saya seruput kopi dan melanjutkan.

"Isu syiah sesat yang ada di Indonesia selama ini sebenarnya bukan untuk menarget mazhab syiah. Karena mazhab syiah di Indonesia kecil sekali dan mereka anti kekerasan. Karena kecil, apanya yang mau dibentrokkan ?"
"Trus, kenapa isu syiah sesat massif sekali di sini ?"
"Kamu tahu mana organisasi besar di negara ini yang mempunyai sekitar 50-80 juta umat ?"
"NU ?"
(Berbanggalah kalian yang berfaham NU, karena NU salah satu organisasi keagamaan yang paling bisa diharapkan untuk keutuhan Negara kesatuan Republik indonesia).

"Tepat. Sasaran mereka sebenarnya adalah NU. Dengan terus mengumandangkan kesesatan syiah, mereka sebenarnya sedang membangun sebuah stigma, seperti stigma PKI. Dengan propganda2 itu, mereka ingin kata "syiah" menjadi kata kebencian. Ketika kebencian itu sudah mengakar, maka mereka akan dengan mudah menuding siapapun sebagai syiah..."
Kuseruput lagi kopiku dan kulanjutkan.
"Di dalam NU sendiri sebenarnya sudah terbelah dua. Ada yang namanya NU garis lurus yang sebenarnya adalah wahabi yang menyamar. Mereka ingin merebut NU, dan ketika mereka sudah menguasai NU akan mudah membenturkan isu sektarian di Indonesia.

Salah satu cara mereka utk merebut NU adalah dengan mengobarkan kebencian terhadap syiah dan sesudah kebencian itu matang, maka tuduhan syiah akan mereka lontarkan ke ulama2 NU yg tidak sepaham dengan mereka.
Ketika mereka sudah merebut NU, maka mereka akan mengobarkan perang sektarian ke Kristen dan Hindu di Bali. Mereka membuat chaos dulu di beberapa daerah, dan ketika pemerintah sibuk menangani api kerusuhan di mana2, mereka akan menyerang pemerintahan untuk menguasainya dengan slogan pemerintahan khilafah.
Dan ketika mereka sudah menguasai pemerintahan, maka mereka akan menawarkan sumber daya alam kepada negara2 pendonor mereka.

Kamu tahu situasi ini mirip dengan situasi di negara mana ?"
Temanku terdiam dan menenggak kopinya yg sudah dingin lalu menatapku, "Suriah..."

Sejak mengamati situasi perang Suriah mulai tahun 2010, pikiran saya selalu kembali ke Indonesia.
Suriah, di hadis2 akhir zaman, disebut sebagai pintu gerbang menuju perang dunia terakhir. Berawal dari Suriah dan berakhir disana juga. Percik api di Suriah akan membelah dunia menjadi dua barisan, barisan benar dan salah.
Dan lihat saja sekarang. Rusia berhadapan langsung dengan Turki. Saudi dengan Iran. Dan pada akhirnya masing2 membentuk koalisi, persis koalisi barat dan timur di tahun '90an. Dan semua bermula di Suriah.
Pada masa ini disebut juga di hadis, bahwa banyak manusia kebingungan terutama umat Nabi Muhammad Saw. Mereka digambarkan sebagai "buih dilautan". Sulit mengidentifikasi kebenaran dan kesalahan.

Akan muncul ulama2 palsu dan masih muda2 yang mengacaukan pikiran mereka. Para pembaca Alquran yang ritual ibadahnya membuat seseorang menjadi rendah diri, tetapi sesungguhnya mereka adalah ular berkepala dua. Mereka disebut sebagai "anak panah yang lepas dari busurnya".
Dan berdasarkan petunjuk itu, akal saya menolak keras untuk menjadi umat buih di lautan, yang banyak tetapi gamang dan selalu hilang ditelan ombak. Mengamati situasi Suriah, kemudian Mesir, benar2 menguras pikiran. Membangun kepingan2 hanya supaya bisa paham, apa yang terjadi.
Situasi pada waktu itu memang membingungkan banyak orang. Propaganda2, pembunuhan2 karakter, fitnah2 benar membuat banyak orang bingung, mana yang salah dan mana yang benar. Semua berita tampak sama. Media2 internasional dikuasai oleh zionis.
Ketika akhirnya saya paham, bahwa zionis memasukkan virus paham wahabi di dalam tubuh Islam melalui sekutunya Saudi dan sekelompok negara2 arab monarkhi, sontak saya mengingatkan banyak orang. Tetapi yang saya dapat adalah tuduhan bahwa saya mengadu umat Islam. Saya ditinggalkan banyak orang, termasuk saudara dan teman2 lama.
Hanya sedikit orang pada waktu itu yang masih berjuang melalui status2 mereka di media sosial untuk membuka pemahaman melawan propaganda yang sangat massif melalui media mainstream dan berdana besar. Kami hanya bermodal militan.

Jadi ketika saya memberi pandangan tentang bagaimana virus yang mereka sebarkan di Suriah itu mereka terapkan juga di Indonesia, itu bukanlah karena saya sok tahu, tetapi karena memang saya mengenal model mereka sejak lama. Gerakan mereka membentuk pola yang sama. Itulah kekurangan mereka.
Menariknya Indonesia ini mempunyai NU dan Muhammadiyah dan pemerintahan yang sekarang mendukung kedua ormas besar ini. Mereka sangat paham cara berperang dengan paham radikal ini.
Mereka tidak menekan, tetapi melakukan soft war. NU menerjunkan santri2nya di hari santri ke daerah2 perbatasan, untuk mengajarkan konsep Islam nusantara, melawan Islam radikal yang sudah banyak mereka serap selama ini.
Sungguh, ini strategi yg saya tidak duga datang dari NU. Sebuah ide jenius yang datang karena kematangan berorganisasi mereka.
Meski begitu, ini kopi pahitnya, perang Suriah adalah perang akhir zaman. Apinya harus besar dulu dan meliputi seluruh dunia, supaya perangnya sempurna. Dan Indonesia, mau tidak mau, pasti akan terlibat di dalamnya.
Entah kapan dan bagaimana. Hanya Tuhan pemilik waktu dan kepastian.

والله أعلم بالصواب...


Senin, 28 Desember 2015

Bolehkah perempuan Berkarir ?

Bolehkah Perempuan Berkarir?





Kasur, dapur, dan sumur adalah tiga kata yang sangat akrab dengan sosok perempuan. Penulis sendiri tidak mengetahui siapa gerangan yang pertama kali mengenalkan tiga istilah ini. Tiga kata ini kadang menjadi dalil untuk pembenaran, baik bagi wanita itu sendiri atau pun bagi yang lainnya.

Sebagian menggunakannya agar orang tuanya cepat menikahkan atau bahkan orang tuanya sendiri yang seakan memaksakan itu, dengan dalih bahwa sudah tidak ada lagi yang ditunggu, seakan tidak ada manfaatnya sekolah hingga perguruan tinggi, toh ujung-ujungnya juga kembali ke tiga kata tadi.

Tiga kata ini juga mungkin sangat akrab dalam pemikiran sebagian orang tua kita di rumah. Bagi sebagian orang tua tiga kata ini bahkan seakan wahyu yang turun dari langit. Tidak boleh dibantah, apalagi ditolak. Ini mungkin berangkat dari pemahaman yang melarang wanita keluar rumah, tanpa adanya pengecualian.

Padahal pemahaman seperti ini tidak bisa dibenarkan begitu saja tanpa adanya penjelasan yang cukup, terlebih jika pendapat seperti itu diyakini sebagai pesan agama, maka sudah barang tentu harus lebih mendapatkan penjelasan yang memadai.

Hidup Untuk Bekerja

Laki-laki dan perempuan adalah sepasang hamba Allah yang diciptakanNya untuk menghuni bumi yang luas ini. Kehidupan yang mereka jalani sama, bahwa dalam hidup ini keduanya dituntut untuk bekerja. Tidak membedakan apakah dia laki-laki atau perempuan.


فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (QS. Ali-Imran: 195)

Bahkan kedunya sama-sama akan diberikan balasan atas apa yang sudah mereka kerjakan nanti diakhirat:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS. An-Nahl: 97)

Jika inti berkarir itu adalah bekerja, maka sedari awal kita bisa memahami bahwa tidak ada  yang melarang wanita bekerja, karena pada dasarnya inti hidup ini adalah bekerja, dan bahwa semua hamba Allah; baik laki-laki maupun perempuan diminta untuk bekerja, pada giliranya nanti hasil bekerja itu lah yang nanti akan dinilai oleh Allah dan diberikan balasan senilai apa yang dia kerjakan di bumi.

Tidak bisa dibayangkan jika seandainya setengah dari penduduk bumi ini ‘pengangguran’, tidak bekerja sama sekali, mereka hanya di rumah saja, tanpa terlibat satu aktivitaspun di luar sana.

Tidak Boleh Keluar Rumah?

Sebagian kalangan menyandarkan kewajiban perempuan untuk berdiam diri di rumah dengan ayat Al-Quran;

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahdzab: 33)

Dalam teori sebab turun, ayat ini pada dasarnya turun diperuntukan khusus untuk istri-istri nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini memang benar bahwa banyak ulama lebih menggunakan kaidah: al-ibrotu biumumi al-lafzhi la bikhusus as-sabab; bahwa keumuman lafazh yang harus diambil bukan sebab yang khusus.

Dalam terapannya, maka ayat ini harus dipandang dari keumuman lafazhnya saja, yaitu perintah untuk berdiam diri di dalam rumah, dan ini juga berlaku untuk perempuan lainnya, bukan hanya dipandang bahwa ayat ini turun untuk istri nabi lalu tidak berlaku untuk perempuan lainnya.

Namun tetap saja bahwa kadidah di atas belum menjadi kesepakatan utuh semua ulama, karena justru sebagian ulama lainnya dalam hal ini lebih berpegang kaidah sebaliknya; al-ibrotu bikhusus as-sabab la biumum al-lafzh; bahwa sebab yang khusus harus lebih diambil ketimbang keumuman lafazh.

Namun diluar itu semua para ulama menyepakati bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu bukan harga mati tanpa adanya pengecualian. Karena potongan ayat berikutnya memberikan kepada kita isyarat bahwa bahwa istri-istri  nabi dan perempuan lainnya pun boleh keluar rumah.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
   Ÿ“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”

Kata tabarruj yang dimaksud adalah berhias yang berlebihan di luar rumah. Jika para perempuan itu berhias didalam rumah untuk suaminya, bahkan berlebihan sekalipun masih dibolehkan.

Jadi dari potongan ayat ini bisa kita fahami bahwa berdiam diri di rumah itu bukan tanpa pengecualian, namun ternyata para perempuan itu boleh keluar dari rumahnya jika ada kebutuhan yang penting dan keluar rumahnya dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah, dan ini yang diungkap oleh ulama-ulama tafsir kita dalam banyak kitab mereka.

Apalagi sekarang ini kaum perempuan harus siap keluar rumah untuk kebutuhan pendidikan mereka, dan ini dinilai menjadi kebutuhan yang paling penting yang harus diusahakan tercapai, bahwa kaum perempuan harus cerdas dan berilmu pengetahuan.

Ibu Rumah Tangga

Tidak ada satupun yang menyangkal bahwa sebelum segala sesuatu pekerjaan perempuan pertama itu adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan mereka bertanggung jawab atas suami dan anak-anaknya.

Membuat suasana rumah menjadi ceria, penuh dengan cinta dan kasih sayang adalah tugas yang sangat mulia yang juga dibebankan dipundak perempuan, dan tak kalah pentingnya adalah mendidik anak menjadi generasi terbaik, bukan menitipkannya dengan pembantu.

Jika kehadiran pembantu rumah tangga untuk meringankan pekerjaan dapur; memasak, mencuci, menyetrika, menyapu, dsb, maka ini adalah hal yang disukai, bahkan sebisa mungkin istri tidak harus dibebeni dengan semua itu, namun kehadiran pebantu jangan sampai menjadi alasan untuk menyerahkan tugas mendidik anak-anak.

Kebutuhan Lainnya

Namun kita tidak menutup mata akan kebutuhan masyarakat terhadap perempuan terutama dalam bidang pekerjaan yang memang sangat baik dijalankan oleh perempuan. Menjadi dokter kandungan misalnya, terkadang miris rasanya jika sebagian istri bersalin di rumah sakit dengan pelayanan dokter laki-laki, kemana perempuannya? Bukankah dalam hal karir menjadi dokter bersalin lebih utama dipegang oleh perempuan?

Atau terkadang kebutuhan untuk bekerja itu justru didorong karena faktor internal keluarga. Ibu janda yang ditiggal oleh suaminya pasti lebih merasakan bagaimana kehidupan memaksanya untuk keluar rumah, berkarir mencari harta untuk kebutuhannya dan kekebutuhan anak-anaknya.

Atau dalam keluarganya yang pendapatan suaminya tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, dan kondisi seperti ini sudah menjadi rahasia umum, terutama oleh kita masyarakat Indonesia, hampir setiap keluarga biasanya kebutuhan finansialnya didapat dari hasil pekerjaan suami dan istri.

Atau terkadang ada sebagian anak gadis yang masih tinggal dengan orang tua  yang sudah lanjut usia, dengan kondisi badan yang sudah tidak memungkinkan bagi mereka untuk bekerja. Sehingga faktor inilah yang membuat mereka memberanikan diri keluar rumah untuk berkerja atau berkarir, mencai harta untuk tidak menghinakan diri dengan meminta-minta.

Kondisi seperti ini pernah terjadi di zaman dahulu, dan bahkan Al-Quran merekam kejadian bersejarah ini, bukan dengan maksud mengejek atau menghina. Allah berfirman:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“dan tatkala ia sampai di sumber airnegeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya” (QS. Al-Qashas: 23)

Belum lagi ditambah dengan kenyataan bahwa Siti Khodijah, istri Rasulullah SAW yang eksis dalam dunia bisninya, sehingga bisa membiayai ongkos dakwah Rasulullah SAW pada fase Makkah, dan kisah-kisah perempuan terhormat lainnya yang pernah ada dalam sejarah Islam.

Dan dari kesemuanya ini para ulama menyimpulkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Namun kebolehan perempuan untuk bekerja diluar rumah tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini, diantaranya:

1.      Bahwa pekerjaan yang dikerjadaan memang bagian dari pekerjaan yang diizinkan oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.

Menjadi guru, dokter, bidan, pedagang, pebisnis, salon, penjahit, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang tidak terlarang, bahkan sebagian dari pekerjaan tersebut memang harusnya dikerjakan oleh perempuan.

Namun menjadi biduan orgen tunggal yang berjoget ria dihadapan laki-laki, bekerja di klub malam dengan menyuguhkan bir dan seterusnya, atau bahkan menjadi pekerja seks komersil semuanya merupakan pekerjaan yang memang dasarnya haram, maka disini haram melakukannya.

Atau bekerja sebagai sekretaris pribadi yang pekerjaannya kadang membuat dia ‘berduaan’ dengan bosnya, dan ini dinilai sebagai pekerjaan yang bisa membuat pelakunya berbuat zina, atau mesum lainnya. Berduaan itu saja sudah dinilai bahaya apalagi jika terjadi hal-hal lainnya.

2.      Memperhatikan adab-adab keluar rumah, mulai dari cara berpakaian hingga berprilaku.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS. An-Nur: 31)

 Ÿفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik” (QS. Al-Ahdzab: 32)

3.       Mendapat izin orang tua atau suami

Karena walau bagaimanapun kewajiban anak tetap harus direstui oleh orang tua, jangan sampai berkarirnya mereka justru mendapat penolakan dari orang tuanya sendiri. Pun begitu dengan perempuan yang sudah bersuami, kiranya izin suami sudah harus dikantongi terlebih dahulu sebelum melangkahkan kaki keluar rumah.

4.       Tidak mengabaikan kewajiban asasi lainnya.

Jangan sampai karena berkarir diluar lalu pekerjaan mengurus suami dan memperhatikannya terabaikan, juga mendidik anak-anak di rumah yang memang membutuhkan perhatian dari ibu dan kasih sayangnya.

Tidak mudah untuk memenuhi syarat-syarat di atas, namun seperti itulah aturannya, bahwa kehidupan ini tidak dijalankan dengan semaunya saja, tanpa memperhatikan bagaimana Allah menginginkan cara kita hidup.

Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka berkarir di rumah tentunya menjadi pilihan tanpa harus merasa bahwa bekerja diluar sana lebih membahagiakan. Menemani suami, dan mendidik anak-anak menjadi genarasi terbaik, terlebih jika kebutuhan hidup harian sudah sangat terpenuhi.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Minggu, 01 November 2015

5 Misteri Terbesar yang Hingga Detik ini Belum Ditemukan Jawabannya



Perkembangan ilmu pengetahuan naik makin signifikan tiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan penemuan-penemuan canggih yang tercipta membawa peradaban manusia makin tinggi lagi. Bahkan diperkirakan 100 tahun lagi, mungkin saja yang namanya cyber city atau perjalanan antar planet sudah menjadi hal yang lazim.

Meskipun dunia sudah makin canggih namun satu hal yang tidak akan berubah. Ya, sederet pertanyaan mendasar tentang kehidupan ini masih belum terjawab. Misalnya saja tentang bagaimana kehidupan tercipta pada awalnya, kenapa bentuk manusia seperti ini, serta masih banyak lagi yang lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan ini pun jadi semacam ironi dimana level ilmu pengetahuan sudah tinggi namun tidak menjawab pertanyaan yang mendasar. Nah, selain contoh sebelumnya, apa saja sih pertanyaan yang masih jadi misteri lantaran tak bisa terjawab dengan gamblang? Berikut ulasannya.

1. Apa yang Terjadi Sebelum Big Bang?


Seperti yang diajarkan di dalam pelajaran sains, kejadian Big Bang dipercaya mengawali penciptaan alam semesta. Awal mulanya alam semesta berbentuk padat dan panas lalu meledak sejadi-jadinya. Hasil dari ledakan ini menciptakan alam semesta yang sekarang dan katanya masih terus meluas sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Teori Big Bang memang menarik, namun yang tak kalah bikin penasarannya adalah apakah yang terjadi jauh sebelum kejadian ini berlangsung?


Sebelum peristiwa besar ini, kira-kira apa yang sedang terjadi ya?

Ada beberapa teori yang beredar dan umumnya hanyalah spekulasi belaka. Ada yang mengatakan jika sebenarnya alam semesta ini sudah tercipta sejak awal namun proses pengembangannya tertahan lataran gravitasinya sendiri. Lalu waktu terus berjalan dan energi yang menahan tersebut seperti terlepaskan dan alam semesta berkembang seperti sekarang.
Ada pula teori yang mengatakan jika alam semesta kita awalnya berbentuk seperti lempengan. Peristiwa Big Bang sendiri adalah proses hantaman antara dua lempengan atau lebih. Kemudian tercipta alam semesta yang sekarang. Masing-masing teori memang seperti masih menduga-duga saja. Jika demikian, kira-kira apa yang terjadi sebelum alam semesta ini terbentuk? Sayangnya jawaban ini pun juga masih belum diketahui.

2. Apakah Kita Sendiri di Alam Semesta ini?




Bintang seperti matahari kita setidaknya ada sekitar 100 miliar lebih jumlahnya, dan ini hanya ada di galaksi Bimasakti saja. Nah, galaksi sendiri jumlahnya bisa miliaran bahkan triliunan. Lalu sebuah pertanyaan unik pun muncul. Dari sekian banyak tata surya dan galaksi ini, apakah hanya kita satu-satunya yang tinggal di dalamnya?


Di jagad raya yang luasnya tak terhingga ini, apakah hanya kita satu-satunya makhluk berakal yang tinggal di dalamnya? [Image Source]

Kira-kira ada berapa banyak planet yang mirip Bumi di luar sana. Secara logika tentunya juga tak terhingga. Jadi bisa disimpulkan kalau planet yang mendukung kehidupan tidak hanya Bumi saja. Hal tersebut dibuktikan dengan penemuan-penemuan planet mirip Bumi yang makin lama makin banyak jumlahnya. Misalnya saja Gliese 581 c, Kepler-22b, hingga Super Earth HD 85512 b.
Nah, jika memang kita satu-satunya yang ada di alam semesta, tentu seperti kesia-siaan saja. Ibaratnya kita memelihara seekor semut di dalam kandang kucing. Pertanyaan awal di atas mungkin akan terjawab ketika suatu saat kita dipertemukan dengan yang namanya alien. Walaupun keberadaan alien sendiri juga memunculkan kalimat pertanyaan yang belum bisa terjawab hingga kini.

3. Apakah yang Tersembunyi di Bagian Terdalam Bumi




Kita begitu penasaran dengan apa yang ada di luar sana. Padahal kita belum benar-benar tahu benda apa yang berada jauh di dalam tanah yang kita injak. Lalu, sebenarnya apa sih yang ada di dalam sana? Penggalian terdalam yang pernah dilakukan manusia hanya mencapai 12 kilometer saja. Padahal jari-jari Bumi dari tengah hingga permukaan dalamnya mencapai 6371 kilometer.

Para peneliti sepakat jika di pusat Bumi ada sebuah inti bernama Inner Core. Benda ini digambarkan berbentuk bola dengan komposisi utamanya berupa metal. Keunikan dari Inner Core ini adalah bagaimana ia bisa menciptakan energi. Termasuk tentang gravitasi yang diciptakannya dan membuat kita bisa hidup nyaman seperti sekarang.
Namun gambaran tentang Inner Core tentu saja hanyalah hal imajinatif saja. Tidak ada yang benar-benar tahu bagaimana bentuknya lantaran penggalian terdalam yang pernah dilakukan hanyalah 1/530 bagian saja.

4. Bagaimana Bisa Muncul Kehidupan


Jika Bumi sendiri terlalu misterius untuk kita, mungkin pertanyaan tentang awal mula kehidupan jauh lebih mudah untuk dijawab. Namun kenyataannya tidak begitu. Awal mula kehidupan sama misteriusnya seperti semua pertanyaan-pertanyaan di atas.




Konon katanya awal mula kehidupan berasal dari tabrakan benda-benda langit ke Bumi [Image Source]

Tentang penciptaan kehidupan, ilmuwan menawarkan teori Panspermia. Mereka mengatakan jika meteorit yang mengantam Bumi membawa material-material kehidupan termasuk air. Sehingga akhirnya dari sini muncul makhluk bersel satu lalu kemudian seiring bertambahnya waktu menjadi beragam organisme yang jauh lebih kompleks.
Okelah kita menerima teori ini. Jika begitu maka ada satu pertanyaan lagi yang muncul. Dari mana tempat kita benar-benar berasal? Apakah dari tata surya yang sama seperti Bumi atau kah yang lain? Kembali lagi, pertanyaan tentang hidup pun tidak terselesaikan.

5. Bagaimana Hewan Punya Keahlian dan Tujuan Hidup

Jika kita perhatikan kehidupan di sekitar kita, maka kepala kita kembali akan dipenuhi dengan pertanyaan-pertanyaan. Misalnya, bagaimana anak kambing bisa langsung berdiri setelah lahir? Lalu bagaimana penyu kecil yang baru menetas bisa tahu kemana mereka pergi? Lalu bagaimana pula hewan tahu mereka harus berburu untuk mempertahankan hidup?




Lalu kira-kira bagaimana seekor tukik bisa tahu kalau ia harus pergi ke laut setelah menetas? [Image Source]

Peneliti mengatakan jawaban yang sangat logis untuk itu. Ya, perilaku tersebut sudah tertulis dalam rangkaian DNA. Namun apakah ini menjawab semua pertanyaan? Tentu saja tidak. Ada hal lain yang memengaruhi para binatang untuk bisa melakukan hal-hal naluriah. Apakah ini yang dinamakan insting? Ataukah sesuatu yang lain? Lagi-lagi ini jadi misteri besar yang tidak bisa terjawab sampai hari ini.
Teknologi dan ilmu pengetahuan memang bisa menjawab berbagai misteri. Namun tidak mampu menjabarkan dari hal-hal yang paling mendasar. Jadi, ada kalanya sesuatu yang menurut kita terlihat sederhana justru adalah bagian yang paling susah untuk dipahami. Lalu sampai kapan pada akhirnya kita bisa mengetahui jawaban dari 5 pertanyaan di atas? Sayangnya pertanyaan ini juga sama susahnya untuk dijawab.

Wallaahu A'lam...